IFG Life

Melindungi di Setiap Tahapan Kehidupan

latar belakang section produk

Lindungi diri dan keluargabersama
ifg-brand

Persiapkan segala sesuatu dengan mapan kini, untuk mencapai tujuan dengan aman nanti. Tapi, hal-hal tak terduga bisa saja menghampiri. Nikmati setiap momen. Tanpa resah, mantapkan langkah. Bersamamu, IFG Life siap melindungi di setiap tahap kehidupan.
maps
IFG Life dalam angka

Perlindungan untuk semua

gif

439 ribu

Orang + Polis

Bukti perjanjian IFG Life pengalihan risiko untuk tertanggung.

gif

9.1 T

Klaim

Manfaat IFG Life yang diberikan untuk tertanggung.

*Data di atas diambil secara realtime dan akan diperbarui terus-menerus.

gif

439 ribu

Orang + Polis

Bukti perjanjian IFG Life pengalihan risiko untuk tertanggung.

gif

9.1 T

Klaim

Manfaat IFG Life yang diberikan untuk tertanggung.

maps
Medan
Pekanbaru
Jambi
Pontianak
Palembang
Balikpapan
Manado
Banjarmasin
Palangkaraya
Jakarta
Makasar
Cirebon
Yogyakarta
Denpasar
Tasikmalaya
Sukabumi
Bandung
Surabaya
Jayapura
maps
4 Kota Lainnya
2 Kota Lainnya
4 Kota Lainnya
Denpasar
7 Kota Lainnya
Jayapura

Intip kata mereka soal IFG Life

Lebih dari 200 ribu #LifeFriends sudah menikmati manfaat asuransi terbaik IFG Life. Sekarang giliranmu!

testimoni section
Indarto Pamoengkas

Pegawai BUMN

Indarto Pamoengkas
Indarto Pamoengkas

Pegawai BUMN

Kami berterima kasih atas komitmen Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan asuransi kita. IFG Life, sehat, kuat, dan sukses!

testimoni section
Muhammad Al Ichsan Kusuma

Freelancer

Muhammad Al Ichsan Kusuma
Muhammad Al Ichsan Kusuma

Freelancer

Jujur, saya beruntung banget pake LIfeSAVER. Coba kalau saya gak cedera kaya gini, saya gak bakal tau manfaat proteksi buat diri saya sendiri.

Berita terkini

apa_itu_asuransi_konvensional
02 Okt 2023

Apa Itu Asuransi Konvensional? Begini Penjelasan Lengkapnya

Asuransi menjadi bagian penting bagi kehidupan manusia saat ini. Pasalnya, dengan memiliki asuransi kita tidak perlu khawatir jika dikemudian hari terjadi hal di luar dugaan. Secara umum produk keuangan ini terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi konvensional dan syariah. Pada kesempatan ini kita akan mengulas tentang asuransi konvesional dari pengertian hingga contoh produknya. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Definisi Asuransi Konvensional Secara umum, definisi asuransi yaitu perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peserta asuransi sebagai tertanggung. Sementara itu pengertian asuransi konvensional adalah produk asuransi yang mengedepankan prinsip jual beli risiko atau transfer risk. Dengan demikian, premi yang dibayarkan peserta bertujuan untuk mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi. Atau dengan kata lain, tertanggung membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi akan ditanggung risiko finansial-nya oleh perusahaan asuransi. Pada asuransi konvensional, tertanggung harus membayar sejumlah premi sampai perjanjian polis berakhir. Jika tertanggung tidak melakukan klaim hingga polis berakhir, maka perusahaan akan diuntungkan. Kondisi ini dikenal dengan istilah surplus underwriting. Sementara itu, apabila peserta asuransi mengajukan klaim dalam jumlah yang besar dan waktu yang dekat, maka perusahaan akan merugi. Kondisi ini disebut defisit underwriting. Kelebihan Asuransi Konvensional Asuransi konvensional memiliki beberapa kelebihan. Berikut penjelasan lengkapnya. 1. Banyak Pilihan Pengelolaan Dana Asuransi konvensional diketahui memiliki banyak pilihan pengelolaan dana. Hal tersebut dikarenakan, premi yang dibayarkan akan dialihkan ke biaya dan investasi atau hal lain untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Tentu saja pengelolaan dana ini telah mendapatkan persetujuan dari peserta asuransi. 2. Menawarkan Keuntungan Besar Kelebihan asuransi konvensional lainnya yaitu dapat memberikan keuntungan yang besar. Hal ini dikarenakan terdapat asuransi konvensional yang memiliki unit investasi. Dengan memilih asuransi yang memiliki unit investasi, maka Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan namun juga akan mendapatkan keuntungan atas investasi tersebut. 3. Mengutamakan Praktik Jual Beli Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, premi yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk membeli risiko kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, perusahaan akan menanggung risiko atas nama pribadi, keluarga, kesehatan, jiwa, hingga harta benda yang diasuransikan. 4. Menawarkan Bonus Tambahan Kelebihan lainnya dari asuransi konvensional yaitu dapat memberikan bonus tambahan apabila peserta asuransi tidak mengajukan klaim hingga perjanjian polis berakhir. Pemberian bonus ini merupakan bentuk penghargaan kepada peserta atas keterhati-hatian yang dilakukannya dalam menjaga aset yang diasuransikan. Contoh Produk Asuransi Konvensional Sebenarnya produk asuransi konvensional cukup beragam, hanya saja pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari tiga produk asuransi konvensional yang banyak diminati masyarakat. Berikut ulasannya. 1. Asuransi Kesehatan Jenis asuransi ini memberikan jaminan kepada tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan yang membutuhkan perawatan medis. Umummya, asuransi ini memberikan manfaat berupa penanggungan atas biaya rawat inap, rawat jalan, hingga pembelian obat. 2. Asuransi Jiwa Asuransi konvensional yang satu ini merupakan produk perlindungan atas hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat kematian anggota keluarga (tetanggung) yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut. Dengan demikian, jika tiba-tiba peserta asuransi jiwa meninggal atau mengalami cacat total yang menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian atas kondisi tersebut. 3. Asuransi Kendaraan Asuransi kendaraan adalah produk perlindungan yang akan memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan kendaraan yang diasuransikan. Ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu all risk dan total loss only.

7-perusahaa-asuransi
01 Okt 2023

7 Perusahaan Asuransi BUMN yang Perlu Diketahui

Asuransi BUMN adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola negara atau pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan namanya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dahulu, nama perusahaan ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Negara atau PN. Saat ini BUMN sudah sangat berkembang ditandai dengan banyaknya BUMN yang bergerak di berbagai bidang. Salah satunya yaitu bidang asuransi. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar daftar perusahaan asuransi milik negara. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, simak penjelasannya berikut ini. Daftar Perusahaan Asuransi BUMN Asuransi BUMN bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang hendak membeli produk perlindungan diri. Ada banyak pilihan jenis asuransi yang dapat dimiliki. Setidaknya ada tujuh perusahaan asuransi milik negara dan empat diantaranya digabungkan dalam satu holding asuransi milik BUMN. Adapun tujuh perusahaan asuransi yang dimiliki oleh negara. Berikut daftarnya. 1. Perum Jamkrindo Perum Jamkrindo atau Jaminan Kredit Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi milik negara yang memberikan jaminan berupa kredit kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman. Jika melirik sejarahnya, Perum Jamkrindo sudah ada sejak 1970. Dahulu perusahaan ini bernama Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), kemudian berganti nama menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK). Beberapa tahun kemudian, Perum PKK beralih fokus dan tidak memberikan pinjaman langsung ke pemilik usaha UMKM dengan pola bagi hasil. Perum tersebut kemudian hanya fokus pada jaminan kredit UMKM saja, sehingga kembali berganti nama menjadi Perum Jamkrindo sampai saat ini. Perlu diketahui juga bahwa asuransi penjamin kredit ini merupakan pihak yang menjadi penghubung antara pemilik UMKM dengan lembaga keuangan bank maupun non bank. Dengan demikian, pemilik UMKM lebih mudah untuk mendapatkan kredit sebagai modal maupun KPR. 2. PT. Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) IFG Life merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group ( IFG ) sebagai holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi. IFG Life memiliki produk asuransi jiwa dan kesehatan diantaranya : IFG Group Life Protection IFG Employee Benefit Program IFG Life Protection Platinum IFG Life Premier Anuity Plan IFG LifeSAVER IFG LifeCOVER 3. Asuransi Ekspor Indonesia Perusahaan asuransi BUMN lainnya yaitu Asuransi Ekspor Indonesia atau ASEI. Perusahaan asuransi ini memberikan perlindungan keuangan atas risiko yang terjadi saat gagal melunasi pembayaran ekpor maupun pinjaman kredit. ASEI ini berdiri pada 1985 sebagai bentuk usaha pemerintah untuk mendorong peningkatan ekpor non migas di negara Indonesia. 4. Jasa Raharja Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang memberikan asuransi sosial berupa tanggungan atas risiko kecelakaan lalu lintas dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Perusahaan ini diketahui sudah ada sejak amasa penjajahan Belanda dan dinasionalisasikan pada tahun 1958. Kemudian pada tahun 1965, terdapat aturan yang berisi bahwa Jasa Raharja hanya fokus pada program asuransi wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan saja. 5. Askrindo Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo juga termasuk perusahaan asuransi BUMN yang memberikan layanan penjaminan atas kredit dan asuransi umum. Dalam asuransi ini manfaat penjaminan mencakup; asuransi kredit serbaguna, asuransi kredit perdagangan, pinjaman KUR, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk asuransi umum terdiri atas asuransi kecelakaan diri, kebakaran, konstruksi, dan lain sebagainya. 6. Jasindo Jasindo atau Asuransi Jasa Indonesia awalnya merupakan perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris yang dinasionalisasikan pada tahun 1972. Produk asuransi ini terbagi atas dua jenis yaitu ritel dan korporasi. Asuransi ritel memberikan proteksi di bidang kesehatan, pendidikan, agrikultur, kebakaran, dan lain sebagainya. Sedangkan asuransi korporasi terdiri atas asuransi kebakaran, kecelakaan, keuangan, dan lain sebagainya. 7. Taspen PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) merupakan asuransi BUMN yang memberikan manfaat berupa tabungan hari tua dan dana pensiun kepada para ASN dan pejabat negara. Itulah tujuh perusahaan asuransi BUMN dengan beragam layanan dan manfaat yang berbeda.

7-peran-asuransi
01 Okt 2023

7 Peran Asuransi bagi Masyarakat dan Perekonomian

Peran asuransi dalam kehidupan manusia dan perekonomian di setiap negara terlihat pada berbagai sektor kehidupan. Industri asuransi berperan penting dalam perekonomian nasional dan memberikan kontribusi bagi perekonomian dunia. Ini karena asuransi membantu melalui pembayaran klaim dan investasi. Selain itu, peran asuransi membantu melindungi masyarakat dengan mitigasi risiko finansial. Selengkapnya, berikut sejumlah peran asuransi bagi masyarakat dan perekonomian. 1. Menopang Pembangunan Ekonomi Dalam pembangunan ekonomi, peran asuransi antara lain mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya modal, memastikan stabilitas organisasi/perusahaan, mempertimbangkan biaya insiden dengan cara yang lebih pasti, mendorong upaya pencegahan, dan membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan. 2. Mitigasi Risiko Finansial Dengan membeli asuransi, suatu kerugian atau kehilangan harta benda dapat dikurangi. Skema asuransi berperan untuk mengalihkan atau mentransfer risiko yang terjadi agar seseorang atau organisasi tidak mengalami kesulitan keuangan. Contohnya, asuransi kebakaran digunakan untuk menghindari kerugian akibat bencana kebakaran dan asuransi jaminan ketenagakerjaan digunakan untuk menghindari munculnya biaya tambahan akibat kecelakaan kerja. 3. Melindungi Masyarakat Melalui berbagai jenis produk asuransi, perusahaan asuransi mampu melindungi kekayaan masyarakat. Asuransi kerugian menawarkan perlindungan terhadap hilangnya kekayaan manusia. Polis asuransi kerugian melindungi properti dari kerugian akibat kebakaran, pencurian, kecelakaan, gempa bumi, dll. Sedangkan asuransi jiwa melindungi masyarakat dengan menyediakan keamanan finansial jika tertanggung meninggal dunia. Polis asuransi jiwa dapat digunakan untuk membantu membayar biaya pemakaman atau kremasi, tagihan medis yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan, biaya penyelesaian warisan dan kewajiban lain yang belum dibayar 4. Menghasilkan Sumber Daya Keuangan Peran asuransi dalam menghasilkan sumber daya keuangan dilakukan dengan mengumpulkan premi dari masyarakat. Dana ini diinvestasikan dalam surat berharga dan saham serta dikelola secara menguntungkan dalam pengembangan industri suatu negara. Pengelolaan dana asuransi dapat menghasilkan lebih banyak dana dan digunakan untuk pembangunan ekonomi negara. Hasilnya, kesempatan kerja dapat meningkat dengan investasi besar yang mengarah pada pembentukan modal dan perekrutan karyawan dalam industri asuransi yang semakin berkembang. 5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Asuransi berperan signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian dengan memobilisasi tabungan domestik. Asuransi mengubah akumulasi modal menjadi investasi produktif. Asuransi juga memungkinkan untuk mengurangi kerugian, menciptakan stabilitas keuangan dan mempromosikan kegiatan perdagangan dan perdagangan yang menghasilkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian, asuransi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 6. Memberikan Ketenangan Pikiran Asuransi jiwa dapat memberikan ketenangan pikiran dengan membantu memastikan bahwa hutang Anda atau orang yang Anda cintai akan diurus secara finansial jika Anda meninggal. Sedangkan asuransi kerugian dapat digunakan bagi pemilik bisnis untuk mengambil usaha bisnis tertentu karena mereka dapat mengalihkan risiko berkat asuransi. Asuransi jiwa memberikan stabilitas keuangan bagi orang yang Anda cintai sekaligus memberikan waktu bagi para keluarga yang ditinggalkan untuk berduka dengan benar dan tidak khawatir tentang aspek finansial. Sesuai perjanjian, asuransi dapat membantu membayar biaya pemakaman, melunasi hutang, membayar uang sekolah anak-anak, dan memberikan warisan bagi keluarga Anda. Penggunaan asuransi serupa dengan tabungan yang berfungsi sebagai cadangan dana. 7. Menutupi Biaya Pengobatan yang Tak Terduga Di bidang kesehatan, peran asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial yang penting jika Anda mengalami kecelakaan atau penyakit serius. Manfaat asuransi kesehatan dapat membantu melindungi Anda dari biaya medis yang tinggi dan tidak terduga. Asuransi kesehatan biasanya mencakup sebagian besar kunjungan dokter dan rumah sakit, obat resep, perawatan kesehatan, dan peralatan medis. Manfaat asuransi kesehatan dalam pertanggungan biaya pengobatan berfungsi untuk melindungi Anda jika Anda jatuh sakit atau mengalami cedera. Demikian peran asuransi bagi masyarakat dan perekonomian.

5 contoh asuransi dan fungsinya
01 Okt 2023

5 Contoh Asuransi yang Penting Diketahui, Simak Penjelasannya!

Kecelakaan dan bencana merupakan risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan. Jika Anda tidak memiliki biaya untuk menanganinya, Anda bisa menghadapi kesulitan finansial yang berdampak secara signifikan. Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kondisi finansial apabila terjadi kerugian harta maupun jiwa. Di Indonesia, terdapat beberapa contoh asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan: 1. Asuransi Umum Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti Asuransi Kebakaran , yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal. Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga. Asuransi Properti , yaitu salah satu jenis asuransi untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba. Asuransi Laut , yaitu kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut. Asuransi Pengangkuta n, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan. Asuransi Kredit , yaitu asuransi yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak , sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit 2. Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Kontrak perlindungan asuransi jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Dalam polis, terdapat kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan asuransi jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan). Adapun contoh asuransi jiwa meliputi: Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal. Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa. Asuransi unit link , yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus 3. Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan dapat dipasarkan baik melalui asuransi jiwa maupun asuransi umum. Asuransi kesehatan adalah jenis produk asuransi yang tujuannya untuk menjamin biaya kesehatan atau perawatan pihak tertanggung sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung dan atas kesepakatan bersama dengan pihak penanggung yang tertuang dalam polis. Contoh asuransi kesehatan meliputi: Asuransi kesehatan rawat inap (in-patient treatment) Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung termasuk biaya penginapan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis. Asuransi kesehatan rawat jalan (outpatient treatment) Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung yang hanya memerlukan rawat jalan saja, layanan ini tidak mencakup kebutuhan rawat inap di rumah sakit apabila diperlukan 4. Asuransi Komersial Asuransi komersial adalah asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah 5. Asuransi Sosial Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan. Contoh asuransi sosial meliputi: Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) . TASPEN didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas . Asuransi sosial ini berfungsi untuk menanggung risiko kecelakaan lalu lintas dan diselenggarakan oleh Perusahaan BUMN PT Asuransi Jasa Raharja yang memberikan santunan asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) . PT ASABRI merupakan perusahaan BUMN yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman. BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES. BPJS Ketenagakerjaan . Asuransi ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014

berapa-lama-klaim-asuransi
21 Sep 2023

Berapa Lama Klaim Asuransi Cair? Berikut Penjelasannya

Asuransi di masa sekarang ini merupakan suatu hal yang penting, dimana masyarakat bisa menabung dalam premi tertentu untuk dapat diambil manfaatnya apabila terjadi hal yang tidak terduga. Apabila anda ingin mengambil sebagian atau seluruh dana yang anda miliki di asuransi karena alasan tertentu yang sudah sesuai dengan peraturan perusahaan, maka Anda dapat mengajukan klaim asuransi yang dimiliki. lantas, berapa lama klaim asuransi cair? Perlu dipahami bahwa klaim asuransi merupakan pengajuan yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan untuk membayarkan sebagian atau seluruh dana sesuai persetujuan kedua belah pihak. Pemahaman tentang proses klaim asuransi sangat penting untuk dimiliki. Sayangnya, masih banyak orang yang belum terlalu mengerti mengenai langkah serta waktu pencairan klaim asuransi. Beberapa hal yang dapat kalian pahami mengenai pembayaran klaim asuransi akan dijelaskan pada ulasan di bawah ini. Proses pengajuan Klaim Asuransi Klaim asuransi biasanya diberikan oleh perusahaan kepada pemegang polis atau nasabah dalam bentuk tunai. Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan dan langkah yang harus dipenuhi sebelum perusahaan mencairkan klaim asuransi tersebut. Beberapa langkah yang dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi yang anda ikuti yaitu: 1. Menyiapkan formulir pengajuan klaim Biasanya perusahaan akan menyediakan formulir pengajuan klaim sesuai dengan bentuk asuransi yang Anda ikuti. Pengisian formulir ini merupakan langkah awal dalam proses pengajuan klaim asuransi. Beberapa bentuk asuransi seperti asuransi jiwa juga mewajibkan pelaporan klaim asuransi dilakukan selambat-lambatnya 30-60 hari setelah kematian tertanggung. 2. Menyiapkan dokumen Dalam proses pencairan klaim tentu saja membutuhkan beberapa dokumen, hal ini dilakukan untuk memverifikasi dan mencocokkan bukti-bukti dengan pengajuan yang dilakukan oleh pemegang polis. Beberapa dokumen yang dibutuhkan secara umum yaitu polis asli, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Selain itu, Anda juga biasnaya diminta untuk melengkapi dokumen lainnya sesuai jenis asuransi yang dilakukan. Misalnya untuk asuransi jiwa apabila meninggal, maka diperlukan surat keterangan meninggal sesuai penyebabnya (sakit, kecelakaan, atau bunuh diri) serta dilengkapi oleh berkas ahli waris yang dimiliki oleh ahli waris dari orang tertanggung tersebut. 3. Proses verifikasi Setelah pengisian formulir dan pelengkapan dokumen, perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang dikirimkan. Berapa lama klaim asuransi cair? Apabila dokumen tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dana klaim asuransi akan bisa dicairkan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Berapa Lama klaim asuransi cair? Untuk proses pencairan klaim asuransi, biasanya tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut dalam memverifikasi data nasabah yang mengajukan klaim asuransi. Umumnya, proses pengajuan klaim membutuhkan waktu antara 7 sampai 14 hari sampai dana cair. Namun jika terdapat kekurangan berkas atau verifikasi berkas lebih lanjut, maka masa pencairan dapat diperpanjang hingga 60 hari. Selain itu, Anda juga bisa bertanya langsung kepada perusahaan asuransi terkait waktu pencairan dana asuransi yang dimiliki. Hal Yang Harus dihindari Agar Klaim Asuransi Tidak ditolak Berapa lama proses asuransi cair juga bisa tergantung dari beberapa yang mungkin bisa membuat klaim asuransi ditolak. 1. Manipulasi dokumen Hal ini tentu saja sangat dilarang karena merugikan diri sendiri dan dapat dituntut secara hukum. Maka dari itu, isi dan lengkapi dokumen sejujur-jujurnya sehingga tidak menimbulkan masalah. 2. Klaim asuransi akibat kesalahan sendiri Beberapa klaim asuransi dapat ditolak oleh perusahaan karena alasan tertentu yang diakibatkan kesalahan sendiri, seperti bunuh diri, kecelakan karena kelalaian sendiri, dan kematian akibat melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu, pastikanlah saat mengajukan klaim, kerugian tersebut bukan akibat kesalahan sendiri ataupun berhubungan dengan tindakan yang melanggar hukum Untuk pengajuan klaim di IFG Life, anda dapat mendownload form berikut

Pengertian_asuransi_syariah
20 Sep 2023

Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk

Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki untuk menanggulangi kerugian harta maupun nyawa. Berdasarkan pengelolaannya, asuransi dibedakan menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan (tabarru)yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Maka dari itu, asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi. Adapun tabarru atau sumbangan adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Dasar Hukum Asuransi Syariah Terdapat beberapa dasar hukum asuransi syariah yang tercantum dalam Alquran sebagai berikut: - Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr [59]: 18). - Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 1). - Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah [5]:2). Perjanjian Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, perjanjian atau akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis, yaitu akad tabarru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah. 1. Akad Tabarru (Hibah/Tolong Menolong) Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah. 2. Akad Tijarah (Mudharabah) Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya. 3. Akad Wakalah bil Ujrah Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi. 4. Akad Mudharabah Musytarakah Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing. Produk Asuransi Syariah Adapun produk asuransi syariah berdasarkan rilisan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: a. Asuransi Jiwa Syariah. Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia. b. Asuransi Pendidikan Syariah. Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. c. Asuransi Kesehatan Syariah. Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan. d. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah. Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta. e. Asuransi Kerugian Syariah. Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan. f. Asuransi Syariah Berkelompok. Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingkan dengan asuransi syariah individu. g. Asuransi Haji dan Umroh. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji. Demikian penjelasan tentang asuransi syariah beserta dasar hukum, jenis perjanjian, dan produk-produknya. Jika anda ingin tahu asuransi jiwa non-syariah terpercaya, klik disini

berita section 7
10 Sep 2023

Tandatangani Kesepakatan, IFG Life Gandeng Bahana TCW dalam Optimalisasi Aset

Jakarta, 14 Maret 2023 – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Rencana Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Jasa dan Potensi Masing-Masing Pihak. Kerjasama ini ditujukan untuk mengelola aset milik perseroan sehingga dapat berkembang dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja dan Presiden Direktur Bahana TCW Rukmi Proborini, dengan disaksikan oleh jajaran manajemen dari kedua perusahaan. Dengan kerjasama ini, nantinya Bahana TCW selaku manajer investasi akan bertindak secara penuh ( full discretionary ) untuk menjalankan kepentingan pengelolaan aset IFG Life di pasar modal dan pasar uang sesuai dengan pedoman pengelolaan aset dan tujuan investasi yang telah disepakati. Jenis aset yang akan dikelola rencananya adalah berupa deposito atau kas, surat berharga negara (SBN) dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun, surat utang negara, obligasi korporasi dan instrumen pasar uang, serta kas untuk keperluan operasional. Harjanto mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dari sinergi antar anak perusahaan IFG sebagai Holding BUMN Asuransi,Penjaminan, dan Investasi. Nantinya nota kesepahaman ini akan diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset yang akan dilakukan oleh Bahana TCW berdasarkan perjanjian untuk mengoptimalkan pengelolaan portofolio aset melalui investasi pasar modal dan/atau pasar uang. Berbekal pengalaman yang mumpuni di sektor keuangan dan pasar modal, IFG Life optimis Bahana TCW akan melakukan pengelolaan aset dengan berlandaskan asas pengelolaan yang baik sehingga dapat memenuhi tujuan dari investasi IFG Life. Dalam pengelolaan portofolio, Bahana TCW berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang dilandasi risk culture yang sangat ketat serta prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Tahapan proses pengembangan produk dan penentuan portofolio investasi dari sisi manajemen risiko dilakukan secara ketat dan berkesinambungan untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan investasi. Selain itu, Bahana TCW selalu berupaya memberikan potensi tingkat pengembalian imbal hasil ( yield ) yang optimal. Rukmi mengatakan bahwa, kerjasama dengan IFG Life merupakan salah satu pencapaian yang monumental dalam perjalanan Bahana TCW. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di industri keuangan dan investasi nasional, Bahana TCW senantiasa menerapkan lima prinsip dalam tata kelola perusahaan, diantaranya keterbukaan (transparency) , akuntabilitas (accountability) , pertanggungjawaban (responsibility) , independensi (independency), dan kewajaran (fairness) . Bahana TCW, ujarnya, akan merumuskan dan melaksanakan strategi investasi dalam efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar uang, berdasarkan pedoman pengelolaan aset. Pihaknya juga akan terus menerus melakukan evaluasi atas peluang-peluang investasi di pasar modal maupun di pasar uang. Nantinya, IFG Life juga dapat melakukan penambahan atau pengurangan dana dan/atau efek atas aset dan memberitahukan secara tertulis kepada Bahana selaku manajer investasi yang ditunjuk perseroan. Sekilas Tentang IFG Life: PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian khususnya asuransi jiwa. IFG Life merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi. Kehadiran IFG Life sebagai bagian dari peta jalan ( roadmap ) grup untuk memiliki bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun. IFG Life berdiri tanggal 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 7 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Sekilas Tentang PT Bahana TCW Investment Management: Selama 28 tahun, PT Bahana TCW Investment Management (“Bahana TCW”) berhasil melalui berbagai krisis ekonomi, baik domestik maupun global. Pengalaman dalam menghadapi krisis inilah yang membentuk PT Bahana TCW Investment Management menjadi perusahaan pengelola investasi yang tetap berdiri kokoh dan dipercaya masyarakat. Bahana TCW merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Financial Group (IFG) dan Perusahaan Manajer Investasi Global dari Los Angeles, Amerika Serikat, Trust Company of the West (TCW). Bahana TCW merupakan salah satu Manajer Investasi terbesar kedua di industri Reksa Dana terbaik Tanah Air dengan aset yang dikelola mencapai Rp 40,14 triliun per Februari 2023 (tidak termasuk RDPT/Reksa Dana Penyertaan Terbatas & KPD/Kontrak Pengelolaan Dana). Pada tahun 2022, Bahana TCW Kembali memperoleh predikat “Best Asset & Fund Manager in Indonesia” selama 8 tahun berturut-turut dalam ajang internasional Alpha Southeast Asia Awards sejak 2015 hingga 2022. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tinggi hingga saat ini.

Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Syariah
01 Sep 2023

Apa Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Asuransi syariah adalah usaha saling bantu dan berbagai di antara sekelompok orang melalui investasi menggunakan aset atau tabarru. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip yang digunakan. Selain prinsip, masih ada lagi beberapa hal yang membedakan antara asuransi umum atau konvensional dengan asuransi syariah. Apa saja perbedaan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Umum 1. Prinsip Dasar Seperti yang sudah disinggung di awal, salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan usaha tersebut. Pada asuransi syariah menggunakan prinsip syariah dengan konsep sharing risk. Sedangkan asuransi umum menggunakan konsep transfer risk. 2. Sistem Perjanjian Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi umum lainnya yaitu pada sistem perjanjian atau akad yang digunakan. Asuransi syariah menggunakan akad takaful. Perlu dipahami bahwa akad takaful adalah akad tolong menolong yang membuat peserta bisa saling membantu dengan dana tabarru yang sudah dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah. Sedangkan, asuransi konvesional menggunakan akad tabaduli atau akad jual beli. Pada perjanjian ini harus ada kejelasan dalam beberapa hal mulai dari pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Kedua pihak harus memahami dan menyetujui transaksi yang dilakukan. 3. Mekanisme Kepemilikan Dana Salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah mekanisme kepemilikan dana. Sistem kepemilikan dana yang diterapkan dalam asuransi syariah yaitu kepemilikan bersama atau dana kolektif antar pesertanya. Jadi, apabila ada peserta yang mengalami kerugian, maka peserta lain akan membantu dengan memberikan santuan lewat dana tabarru. Sedangkan pada asuransi umum, perusahaan akan mengelola dan menentukan dana perlindungan peserta asuransi yang asalnya dari pembayaran premi. 4. Pengelolaan Dana Dari segi pengelolaan dana, asuransi umum dengan asuransi syariah juga memiliki perbedaan. Pada asuransi syariah, dana yang tersedia menjadi milik peserta dan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tersebut tanpa ada hal milik. Dana tersebut nantinya akan dikelola dengan baik demi keuntungan peserta asuransi. Sementara itu dalam asuransi konvensional, dana premi yang telah dibayarkan peserta akan dikelola sesuai perjanjian. Dana tersebut dapat dialihkan untuk biaya investasi atau pertimbangan lain sesuai jenis asuransi yang dipilih untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin

berhenti-asuransi-apakah-uang-kembali
01 Sep 2023

Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Begini Penjelasannya

Mempunyai asuransi berguna untuk mengurangi risiko keuangan akibat adanya kondisi darurat, termasuk sakit, kecelakaan, hingga meninggal dunia. Perlindungan tersebut diberikan setelah Anda membayar biaya premi. Akan tetapi, jika berhenti asuransi apakah uang kembali? Simak jawabannya berikut ini. Jika Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Salah satu alasan banyak orang enggan membeli produk asuransi yaitu karena tidak siap berkomitmen untuk membayar premi dalam jangka waktu yang lama. Banyak orang khawatir, jika premi yang dibayar akan hilang begitu saja. Namun, apakah uang kembali jika berhenti asuransi? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami beberapa hal seperti berikut: Risiko yang dialami peserta akan dialihkan ke perusahaan asuransi. Artinya, perusahaan tersebut akan melakukan manajemen risiko yang mungkin menimpa peserta program perlindungan tersebut. Premi yang dibayarkan peserta asuransi akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta tersebut. Ketika pemegang polis mengalami risiko yang dipertanggungkan, misalnya kecelakaan, masalah kesehatan, hingga meninggal dunia, maka premi yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk menanggung seluruh biaya yang disebabkan oleh risiko tersebut. Kembali ke pertanyaan di atas, jika berhenti asuransi apakah uang kembali? Secara umum, asuransi murni tidak memberikan pengembalian premi yang telah dibayarkan pemegang polis, walaupun peserta asuransi belum pernah melakukan klaim. Akan tetapi, beberapa asuransi jiwa dan kesehatan (bukan murni) ada yang memiliki kebijakan pengembalian premi sesuai dengan perjanjian dalam polis. Salah satunya jenis asuransi yang memiliki manfaat tersebut yaitu asuransi jiwa dengan pengembalian premi (asuransi jiwa RoP atau return of premium). Pengembalian premi tersebut diberikan kepada peserta asuransi saat masa pertanggungan berakhir, jika tidak melakukan klaim dalam periode tertentu. Perlu diketahui bahwa perusahaan yang menawarkan layanan RoP bisanya memiliki biaya premi lebih mahal dibandingkan asuransi biaya. Pengembalian preminya juga cukup beragam dan biasanya tidak sama besar dengan jumlah yang dibayarkan. Sayangnya, tidak semua asuransi jika memiliki fitur RoP. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi, sebaiknya cermati isi polis terlebih dahulu. Keuntungan Asuransi dengan Layanan Pengembalian Premi Apabila Anda memilih produk asuransi dengan layanan pengembalian premi atau RoP, berikut dua keuntungan yang akan Anda dapatkan. 1. Peserta Asuransi Tetap Untung Nasabah yang memiliki asuransi jiwa RoP akan memperoleh keuntungan ganda. Apabila mengajukan klaim, maka nasabah akan memperoleh pertanggungan berkali lipat dari jumlah premi yang dibayarkan. Namun, jika tidak mengajukan klaim, uang premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan. 2. Memperoleh Perlindungan dan Pertumbuhan Aset Keuntungan kedua yang bisa diperoleh dari asuransi RoP yaitu mendapatkan perlindungan sekaligus pertumbuhan aset. Beberapa produk asuransi jiwa RoP ada yang memberikan pengembalian premi hingga di atas 100%. Dengan demikian, selain mendapat perlindungan jiwa, nilai premi yang dibayarkan juga bertumbuh. Tips Memilih Asuransi Jiwa RoP Dengan keuntungan yang dijanjikan, mungkin banyak diantara kita yang tertarik memiliki produk asuransi jiwa dengan pengembalian premi (RoP). Namun, sebelum memberli polis asuransi ini, alangkah baiknya jika kita perhatikan beberapa tips berikut ini: 1. Pilih produk sesuai kebutuhan Asuransi tak terkecuali asuransi RoP berperan sebagai pengeluaran dan bukan termasuk aset investasi dalam pencatatkan keuangan. Maka dari itu, kita harus berhati-hati dalam memilih produk perlindungan. Belilah asuransi yang memang dibutuhkan, agar tidak mengalami kerugian. 2. Pilih perusahaan asuransi yang terpercaya Secara umum, asuransi jiwa menawarkan masa pertanggungan jangka panjang, antara 10 – 15 tahun. Maka dari itu, pastikan membeli produk perlindungan dari perusahaan yang terpercaya dan memiliki rekam jejak baik. 3. Besar premi dan uang pertanggunagn harus proporsional Pastikan juga biaya premi yang harus dibayarkan sesuai dengan manfaat yang akan diterima. Untuk mengetahuinya, Anda bisa membandingkan berbagai polis yang ada, kemudian pilih yang paling sesuai. 4. Pahami isi polis Tips yang terakhir, pastikan memahami isi polis terlebih dahulu sebelum menandatanganinya. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian dikemudian hari.

Cara-Kerja-Asuransi-yang-Penting-untuk-Dipahami
01 Sep 2023

Cara Kerja Asuransi yang Penting untuk Dipahami

Asuransi adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sebuah tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan atau ganti rugi atas musibah yang menimpa seseorang. Dengan memiliki produk asuransi, maka kita bisa terhindar dari risiko kerugian finansial. Namun, bagaimanakah cara kerja asuransi? Berikut penjelasan lengkapnya. Cara Kerja Asuransi Bisnis asuransi merupakan praktik usaha yang mengambil alih risiko dari peserta ke perusahaan asuransi. Cara menutup risiko tersebut yaitu dengan menggunakan akumulasi dana premi yang sudah dibayarkan nasabah untuk menutup klaim peserta asuransi yang sedang mengalami musibah. Umumnya, cara kerja asuransi terbagi menjadi tiga tahap, sebagai berikut: 1. Mencari Nasabah Perusahaan asuransi membutuhkan nasabah agar bisnisnya tetap berjalan. Dalam mencari nasabah, perusahaan asuransi akan menawarkan produk yang dimiliknya kepada calon nasabah. Setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki beragam produk perlindungan seperti produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan lain sebagainya. Sebagai nasabah, kita perlu mengetahui kebutuhan pribadi agar dapat memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan. 2. Mengumpulkan Dana Premi Setiap peserta yang memiliki asuransi wajib membayarkan biaya premi sesuai dengan perjanjian. Biasanya biaya premi dibayarkan setiap bulan. Biaya premi diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dialami peserta yang melakukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Jadi, bisa dikatakan cara kerja asuransi ini yaitu menjalankan perputaran uang dari peserta untuk menutup risiko yang dialami oleh peserta lain. 3. Membayar Klaim yang Diajukan Peserta Jika ada peserta asuransi yang mengajukan klaim, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan klaim tersebut sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. Biasanya, setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan dalam pengajuan klaim. Maka dari itu, para peserta asuransi harus memahami syarat dan tata cara klaim asuransi ditentukan perusahaan tersebut. Cara Kerja Asuransi Syariah Perlu diketahui bahwa produk asuransi sebenarnya terbagi menjadi asuransi konvensional dan syariah. Kedua produk perlindungan ini memiliki cara kerja yang berbeda. Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki cara kerja sesuai dengan syariat Islam, sehingga asuransi ini tidak menerapkan kontrak jual beli namun saling menolong antar peserta. Peserta yang tergabung dalam produk asuransi ini akan memberikan sejumlah dana yang dikumpulkan dalam rekening bernama rekening dana tabarru atau dana tolong menolong. Pengumpulan dana ini menggunakan akad tabarru. Dana tersebut kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta asuransi. Dalam pengelolaannya asuransi ini, perusahaan asuransi mengenakan biaya atau ujrah yang menggunakan akad wakalah bil ujrah. Apabila terdapat peserta melakukan klaim, maka dana dari rekening tabarru akan diberikan kepada peserta tersebut. Karena asuransi syariah menjalankan usaha sesuai prinsip syariah, maka dalam produk keuangan ini sangat menghindari hal-hal yang menyalahi syariat Islam. Adapun hal yang dihindari dalam produk asuransi syariah antara lain; penipuan, judi, riba, penganiyaan, suap, barang haram, serta maksiat. Selain menghindari hal-hal yang tidak sesuai syariat Islam, asuransi syariah juga menerapkan akad yang terdiri atas akad tijarah dan tabarru. Akad tijarah adalah akad yang tujuannya untuk komersil seperti akad wakalah bil ujroh dalam pengenaaan biaya pengelolaan oleh perusahaan asuransi syairah tersebut. Sementara itu, akad tabarru merupakan akad yang tujuannya untuk kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil semata. Itulah beberapa cara kerja asuransi yang penting untuk dipahami. Cara kerja tersebut perlu dipahami sebagai bahan pertimbangan sebelum memilih salah satu produk asuransi.

person
dowload background

Life by IFG

Perlindungan easy untuk jalani hidup tanpa worry.

Download Life by IFG sekarang.

download ifg life app on google playdownload ifg life app on app store
download ifg life app