Mengapa penting mempertimbangkan fitur double claim dalam sebuah produk asuransi? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu kerap muncul dan memang beralasan untuk diajukan. Dalam memilih asuransi, kita harus memeriksa secara seksama apa yang tercakup dalam produk sebelum kita memutuskan untuk membelinya.
Untuk memberikan jawaban yang memuaskan, penting bagi kita untuk memahami konsep sebenarnya dari fitur double claim dalam asuransi. Banyak orang salah mengira bahwa fitur tersebut memberikan kesempatan kepada kita untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari asuransi, selain manfaat perlindungannya. Apakah itu benar? Agar semakin jelas, mari kita perhatikan beberapa hal berikut ini:
Prinsip Dasar Asuransi
Produk asuransi melindungi kita dari risiko keuangan yang dapat menyebabkan kerugian. Misalnya, bayangkanlah kamu sebagai tulang punggung keluarga yang mengandalkan pendapatan bulanan yang stabil. Nilai ekonomi yang kamu berikan pada keluarga menjadi penting untuk diproteksi melalui asuransi jiwa. Jika suatu saat kamu tidak dapat bekerja, asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam polis.
Ingatlah, asuransi dimaksudkan untuk melindungi, bukan untuk mencari keuntungan. Dengan memahami prinsip dasar ini, maka fitur double claim seharusnya dipahami dalam konteks perlindungan terhadap risiko, bukan sebagai sumber pendapatan. Jadi, jika kamu mengalami kerugian tertentu dan telah menerima ganti rugi dari asuransi A, asuransi B yang kamu miliki tidak akan memberikan ganti rugi untuk kerugian yang sama.
Double Claim Beda Dengan Coordination of Benefit
Banyak orang menganggap double claim dan Coordination of Benefit sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan. Contoh Coordination of Benefit yaitu ketika kamu memiliki dua asuransi kesehatan dengan nilai masing-masing Rp. 10 juta dan Rp. 8 juta. Ketika kamu sakit dan membutuhkan perawatan dengan biaya sebesar Rp. 15 juta, asuransi pertama hanya akan menanggung maksimal Rp. 10 juta. Sisa biaya tersebut dapat diklaim melalui asuransi kedua sebesar Rp. 5 juta.
Sementara itu, contoh dari double claim asuransi terjadi saat kamu memiliki asuransi kesehatan utama yang meliputi manfaat rawat inap di rumah sakit, dan juga memiliki asuransi tambahan berupa cash plan atau santunan harian. Jika kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit, asuransi utama akan membayar biaya pengobatan. Di sisi lain,asuransi tambahan jenis cash plan juga dapat memberikan manfaat sebagai pengganti pendapatan yang hilang akibat sakit.
Dengan demikian, dalam double claim terdapat dua jenis manfaat yang bisa kamu peroleh secara bersamaan, dengan catatan manfaat kedua merupakan tambahan atau berasal dari asuransi yang berbeda jenis.
Asuransi Jiwa Bisa Double Claim Walau Sejenis
Asuransi jiwa memberikan kesempatan bagi kamu untuk melakukan double claim pada masing-masing polis yang dimiliki. Sebagai contoh, ada seorang pengusaha bernama Alex yang berusia 45 tahun dan memiliki tiga polis asuransi jiwa. Polis pertama adalah asuransi jiwa berjangka dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 3 miliar. Polis kedua adalah asuransi jiwa jenis unit link dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 1 miliar. Dan yang terakhir adalah asuransi jiwa yang terhubung dengan produk kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketika Alex meninggal dunia, semua tiga polis asuransi jiwa tersebut dapat diajukan klaim. Oleh karena itu, ahli waris Teddy berhak menerima nilai pertanggungan yang total mencapai Rp. 4 miliar, serta kepemilikan atas rumah tersebut.
Pahami Persyaratan Double Claim Asuransi
Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, penting bagi kamu untuk memahami persyaratan dan prosedur klaim agar dapat memanfaatkan fitur double claim asuransi. Sebagian besar asuransi mengharuskan kamu untuk menyediakan salinan dokumen klaim lengkap, termasuk salinan bukti pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pihak rumah sakit, resume medis, dan formulir klaim dari perusahaan asuransi terkait. Perhatikan juga batas waktu klaim yang ditentukan. Umumnya, asuransi memberikan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kwitansi dari rumah sakit.
Penutup
Fitur double claim dalam asuransi memungkinkan kamu untuk memperoleh manfaat optimal dari produk asuransi. Sekarang, setelah kamu memahami fitur double claim dalam asuransi, kamu dapat mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor penting saat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu.