Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, kami wajib aware terhadap hal-hal yang perlu dihindari untuk mendukung Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. Kami menerapkan value dari AKHLAK dengan tidak memanfaatkan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk menerima ataupun memberi gratifikasi, seperti:
1. Melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi (bingkisan dan hadiah).
2. Melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru 2025.
*sesuai Surat Edaran KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
