Beranda

/

Berita

/

Detail Berita

Asuransi

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa

user-icon
Oliver Sebastian Hasiholan | 2025, 14 Juli
share-iconShare
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa

Saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengajukan pengembalian uang (reimbursement) untuk asuransi, termasuk cara mengajukan klaim asuransi jiwa. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk melakukan pembayaran klaim uang pertanggungan asuransi jiwa. Ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi berhak untuk mengajukan klaim tersebut.  

Jadi, jangan ragu untuk mengajukan klaim uang pertanggungan yang menjadi hak keluarga tertanggung. Tata cara pengajuan klaim sebenarnya relatif mudah, bahkan kebanyakan perusahaan asuransi telah menjelaskan caranya pada situs web resmi. 

Berikut 4 cara untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung: 

 

Hubungi Perusahaan Asuransi  

Untuk menghubungi pihak asuransi, keluarga harus diwakili oleh ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi tertanggung. Ahli waris harus memberitahukan kepada pihak asuransi bahwa tertanggung telah meninggal.  

Proses ini akan didukung dengan dokumen-dokumen seperti surat kematian tertanggung dan polis asuransi. Surat kematian akan menjelaskan waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya tertanggung.  

Surat ini dapat diperoleh di rumah sakit tempat tertanggung dirawat atau di instansi pemerintah setempat. Ingatlah bahwa surat kematian adalah langkah penting dalam mengajukan klaim asuransi jiwa sebagai bukti kematian tertanggung. 

 
Lakukan Wawancara Dengan Perusahaan Asuransi 

Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris untuk melakukan proses wawancara. Perusahaan asuransi akan mengecek kebenaran kabar meninggalnya tertanggung. 

Selain itu, perusahaan asuransi juga akan memastikan bahwa semua dokumen polis asuransi dan status polis telah diserahkan kepada ahli waris yang terdaftar dalam asuransi. 
 
 
 

Minta Formulir Klaim Asuransi 

Jika proses wawancara berlangsung lancar, pihak perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa. Ahli waris harus mengisi formulir tersebut dan segera mengirimkannya kembali kepada pihak asuransi untuk diperiksa keabsahannya. 

Berikut 6 dokumen untuk dicantumkan pada formulir klaim asuransi: 

  • Polis dan endorsement asli
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium & radiologi
  • Fotokopi KTP atau identitas dari penerima uang pertanggungan
  • Surat keterangan meninggal dari dokter/rumah sakit, berisikan penyebab dari kematian tertanggung
  • Surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat
  • Surat keterangan kepolisian atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan 

 
Verifikasi Dokumen Juga Persetujuan 


Dokumen dan formulir yang telah diterima kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi. Jika dokumen tersebut dianggap benar dan sah, perusahaan asuransi akan segera menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada ahli waris. 

Perlu diingat bahwa proses pengeluaran dana asuransi akan memakan waktu cukup lama, terutama jika klaim asuransi jiwa ahli waris mencapai jumlah yang cukup besar, seperti di atas satu miliar rupiah. 

Bagi Anda tulang punggung keluarga, jangan lupa memberikan yang tebaik bagi keluarga, asuransi Jiwa LifeCOVER membantu keluarga Anda tetap aman secara finansial jika hal tak terduga terjadi.​ 

 

Manfaat produk:​ 

  • Memberikan warisan (bekal finansial) kepada keluarga tersayang.​
  • Manfaat tutup usia karena kecelakaan.​
  • Manfaat tutup usia bukan karena kecelakaan.​ 

Premi mulai dari Rp25ribu/bulan, ​ 
Total manfaat hingga Rp5miliar*​ 
Tanpa medical check up untuk manfaat Rp1,5 miliar  

 

Cek LifeCOVER sekarang! 

Berita Terbaru
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Korporasi
IFG One Fine Day: Edukasi Keuangan dan Gaya Hidup Sehat dalam Satu Langkah
Dalam rangka memperingati Hari Asuransi Nasional dan Bulan Inklusi Keuangan , Indonesia Financial Group (IFG) bersama seluruh anak perusahaannya — IFG Life, Mandiri InHealth, Bahana Sekuritas, Bahana TCW, dan JRP — menghadirkan kegiatan One Fine Day pada 12 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen IFG dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi, investasi, dan kesehatan , yang kini semakin mudah diakses melalui digitalisasi layanan IFG . Melalui rangkaian Fun Run & Zumba , serta One by IFG Pavilion , IFG mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat sekaligus mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan dalam ekosistem IFG. Kegiatan ini juga menjadi sarana literasi keuangan dan promosi digital, termasuk melalui platform One by IFG dan DXTradeDay . Sebagai bagian dari ekosistem IFG, IFG Life turut berpartisipasi dengan menghadirkan edukasi seputar produk perlindungan jiwa dan konsultasi kesehatan bersama ahli gizi , yang memberikan pengalaman interaktif dan bernilai tambah bagi para pengunjung.
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Korporasi
KKPM (Konfirmasi Keabsahan Penerima Manfaat)
KKPM wajib dilakukan untuk memastikan pembayaran manfaat anuitas bulanan dibayarkan secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. Lakukan KKPM dengan mudah lewat aplikasi Life by IFG atau kunjungi life.id/kkpm
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Asuransi
4 Tujuan Asuransi yang Perlu Dipahami
Asuransi adalah perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam perjanjian tersebut berisi pernyataan bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian yang dialami oleh nasabah di kemudian hari. Produk asuransi kini sudah semakin beragam. Walaupun demikian, secara umum tujuan asuransi sama. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi, pastikan telah memahami tujuan dari produk perlindungan diri ini. Apa sajakah tujuan dari asuransi? Simak penjelasannya berikut ini. Tujuan Asuransi yang Penting Diketahui 1. Pengalihan Risiko Tujuan asuransi yang pertama yaitu untuk mengalihkan risiko. Secara alami, saat kita menyadari ada bahaya terhadap benda atau jiwa, maka kita akan mencari perlindungan. Jika suatu hari bahaya tersebut benar terjadi, maka kita bisa mengalami kerugian dan menanggung beban atas kerugian tersebut yang mungkin di luar kemampuan. Oleh sebab itu, tujuan dari asuransi ini yaitu untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Jadi, saat nasabah mengalami beban yang menyebabkan kerugian, maka perusahaan asuransi yang akan mengalihkan risiko dari tertanggung (nasabah). Pengalihan risiko dimulai ketika pembayaran premi dari nasabah ke perusahaan asuransi. Apabila saat berakhirnya jangka waktu asuransi, nasabah tidak melakukan klaim, maka akumulasi premi akan menjadi keuntungan untuk perusahaan asuransi. 2. Mengganti Kerugian Tujuan lain dari produk asuransi yaitu untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila nasabah mengalami kejadian yang merugikan. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. 3. Pembayar Santunan Selain melakukan ganti rugi, asuransi juga bisa memberikan perlindungan berbentuk santunan. Pemberian santunan ini diberikan saat terjadi kerugian yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sudah ditunjuk tertanggung. Jumlah santunan yang diberikan sesuai dengan isi polis yang sudah disetujui Fungsi Asuransi Selain empat tujuan di atas, nasabah asuransi juga perlu memahami beberapa fungsi dari produk asuransi. Adapun tiga fungsi asuransi, sebagai berikut: 1. Mengalihkan Risiko Fungsi asuransi yang pertama yaitu mengalihkan risiko. Artinya, jika terjadi sebuah risiko yang dialami nasabah, maka risiko tersebut akan dialihkan ke perusahaan asuransi. 2. Menghimpun Dana Fungsi asuransi lainnya yaitu menghimpun dana. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan mengumpulkan dana dari nasabah. Kemudian dana tersebut akan dikelola dan digunakan untuk membayar ganti rugi saat nasabah mengalami kerugian. 3. Menyeimbangkan Premi Selain mengumpulkan dana, perusahaan asuransi juga menyeimbangkan premi dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan tersebut. Dengan demikian, kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan asuransi) tidak merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. IFG Life memberikan solusi untuk beragam kebutuhan Anda dalam memilih asuransi yang sesuai, informasi lengkap: https://ifg-life.id/
comment-icon
0 Komentar
profile-icon

Belum ada komentar...
Kamu mungkin juga suka berita ini
thumbnail-article
Korporasi
2025, 14 Oktober
IFG One Fine Day: Edukasi Keuangan dan Gaya Hidup Sehat dalam Satu Langkah
Dalam rangka memperingati Hari Asuransi Nasional dan Bulan Inklusi Keuangan , Indonesia Financial Group (IFG) bersama seluruh anak perusahaannya — IFG Life, Mandiri InHealth, Bahana Sekuritas, Bahana TCW, dan JRP — menghadirkan kegiatan One Fine Day pada 12 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen IFG dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi, investasi, dan kesehatan , yang kini semakin mudah diakses melalui digitalisasi layanan IFG . Melalui rangkaian Fun Run & Zumba , serta One by IFG Pavilion , IFG mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat sekaligus mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan dalam ekosistem IFG. Kegiatan ini juga menjadi sarana literasi keuangan dan promosi digital, termasuk melalui platform One by IFG dan DXTradeDay . Sebagai bagian dari ekosistem IFG, IFG Life turut berpartisipasi dengan menghadirkan edukasi seputar produk perlindungan jiwa dan konsultasi kesehatan bersama ahli gizi , yang memberikan pengalaman interaktif dan bernilai tambah bagi para pengunjung.
thumbnail-article
Korporasi
2025, 09 Oktober
KKPM (Konfirmasi Keabsahan Penerima Manfaat)
KKPM wajib dilakukan untuk memastikan pembayaran manfaat anuitas bulanan dibayarkan secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. Lakukan KKPM dengan mudah lewat aplikasi Life by IFG atau kunjungi life.id/kkpm
thumbnail-article
Asuransi
2025, 29 September
4 Tujuan Asuransi yang Perlu Dipahami
Asuransi adalah perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam perjanjian tersebut berisi pernyataan bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian yang dialami oleh nasabah di kemudian hari. Produk asuransi kini sudah semakin beragam. Walaupun demikian, secara umum tujuan asuransi sama. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi, pastikan telah memahami tujuan dari produk perlindungan diri ini. Apa sajakah tujuan dari asuransi? Simak penjelasannya berikut ini. Tujuan Asuransi yang Penting Diketahui 1. Pengalihan Risiko Tujuan asuransi yang pertama yaitu untuk mengalihkan risiko. Secara alami, saat kita menyadari ada bahaya terhadap benda atau jiwa, maka kita akan mencari perlindungan. Jika suatu hari bahaya tersebut benar terjadi, maka kita bisa mengalami kerugian dan menanggung beban atas kerugian tersebut yang mungkin di luar kemampuan. Oleh sebab itu, tujuan dari asuransi ini yaitu untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Jadi, saat nasabah mengalami beban yang menyebabkan kerugian, maka perusahaan asuransi yang akan mengalihkan risiko dari tertanggung (nasabah). Pengalihan risiko dimulai ketika pembayaran premi dari nasabah ke perusahaan asuransi. Apabila saat berakhirnya jangka waktu asuransi, nasabah tidak melakukan klaim, maka akumulasi premi akan menjadi keuntungan untuk perusahaan asuransi. 2. Mengganti Kerugian Tujuan lain dari produk asuransi yaitu untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila nasabah mengalami kejadian yang merugikan. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. 3. Pembayar Santunan Selain melakukan ganti rugi, asuransi juga bisa memberikan perlindungan berbentuk santunan. Pemberian santunan ini diberikan saat terjadi kerugian yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sudah ditunjuk tertanggung. Jumlah santunan yang diberikan sesuai dengan isi polis yang sudah disetujui Fungsi Asuransi Selain empat tujuan di atas, nasabah asuransi juga perlu memahami beberapa fungsi dari produk asuransi. Adapun tiga fungsi asuransi, sebagai berikut: 1. Mengalihkan Risiko Fungsi asuransi yang pertama yaitu mengalihkan risiko. Artinya, jika terjadi sebuah risiko yang dialami nasabah, maka risiko tersebut akan dialihkan ke perusahaan asuransi. 2. Menghimpun Dana Fungsi asuransi lainnya yaitu menghimpun dana. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan mengumpulkan dana dari nasabah. Kemudian dana tersebut akan dikelola dan digunakan untuk membayar ganti rugi saat nasabah mengalami kerugian. 3. Menyeimbangkan Premi Selain mengumpulkan dana, perusahaan asuransi juga menyeimbangkan premi dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan tersebut. Dengan demikian, kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan asuransi) tidak merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. IFG Life memberikan solusi untuk beragam kebutuhan Anda dalam memilih asuransi yang sesuai, informasi lengkap: https://ifg-life.id/
thumbnail-article
Asuransi
2025, 24 September
Mari Mengenal Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Beberapa tahun terakhir, ekonomi syariah di Indonesia berkembang pesat. Perkembangan ini juga berdampak pada dunia asuransi, yang kini menghadirkan pilihan produk berbasis syariah di samping asuransi konvensional. Nah, biar nggak bingung memilih, mari kita bahas apa sih perbedaan utama keduanya. Sekilas tentang Asuransi Syariah: Asuransi syariah adalah produk perlindungan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam. Intinya, peserta asuransi saling membantu dan berbagi risiko melalui kumpulan dana bersama (tabarru). Dana ini kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai aturan syariah. Sederhananya, jika ada peserta yang mengalami musibah, maka klaim dibayarkan dari dana gotong royong tersebut. Perusahaan asuransi di sini berperan sebagai pengelola, bukan pemilik dana. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Walaupun sama-sama memberikan perlindungan finansial, ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional: 1. Prinsip dasar Konvensional: menggunakan prinsip risk transfer, yaitu risiko nasabah sepenuhnya dipindahkan ke perusahaan asuransi. Syariah: menggunakan prinsip tolong-menolong (ta’awun), di mana risiko ditanggung bersama oleh seluruh peserta melalui dana tabarru. 2. Jenis perjanjian Konvensional: perjanjian berbentuk akad jual beli (tabaduli) antara nasabah dan perusahaan. Syariah: perjanjian berbentuk akad kebajikan (tabarru), sehingga orientasinya lebih pada saling membantu, bukan semata keuntungan. 3. Kepemilikan dana Konvensional: dana premi menjadi milik perusahaan, sesuai kesepakatan dalam polis. Syariah: dana premi bersifat kolektif, tetap milik peserta, dan dikelola oleh perusahaan secara transparan. 4. Pengelolaan dana Konvensional: dana dikelola perusahaan sesuai perjanjian dan boleh digunakan untuk berbagai instrumen investasi. Syariah: dana hanya dikelola pada instrumen yang sesuai syariah, dan perusahaan tidak memiliki hak milik atas dana. 5. Pembayaran klaim Konvensional: klaim dibayar dari dana perusahaan. Syariah: klaim dibayar dari dana tabarru (kumpulan dana gotong royong peserta). Baik asuransi syariah maupun konvensional sama-sama bertujuan melindungi dari risiko finansial yang tak terduga. Perbedaan utamanya ada pada prinsip, akad, dan cara pengelolaan dana. Jika Anda mengutamakan sistem berbasis syariah yang transparan dan gotong royong, maka asuransi syariah bisa menjadi pilihan. Namun, jika mencari sistem yang lebih umum dan sudah lama dikenal, asuransi konvensional juga tetap relevan. Pada akhirnya, pilihlah produk asuransi sesuai kebutuhan, kenyamanan, dan prinsip yang Anda pegang.
person
download background
#BantuJagaMasaDepanDownloadOneSekarang
download one by ifg on google playdownload one by ifg on app store
Disclaimer
Instagram
X
Youtube
Facebook
Linkedin
TikTok
certification CBQA
certification TUV
Instagram
X
Youtube
Facebook
Linkedin
TikTok
certification CBQA
certification TUV
Copyright © 2023-2025 IFG Life