Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengajukan pengembalian uang (reimbursement) untuk asuransi, termasuk cara mengajukan klaim asuransi jiwa . Perusahaan asuransi berkewajiban untuk melakukan pembayaran klaim uang pertanggungan asuransi jiwa. Ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi berhak untuk mengajukan klaim tersebut. Jadi, jangan ragu untuk mengajukan klaim uang pertanggungan yang menjadi hak keluarga tertanggung. Tata cara pengajuan klaim sebenarnya relatif mudah, bahkan kebanyakan perusahaan asuransi telah menjelaskan caranya pada situs web resmi. Berikut 4 cara untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung: Hubungi Perusahaan Asuransi Untuk menghubungi pihak asuransi, keluarga harus diwakili oleh ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi tertanggung. Ahli waris harus memberitahukan kepada pihak asuransi bahwa tertanggung telah meninggal. Proses ini akan didukung dengan dokumen-dokumen seperti surat kematian tertanggung dan polis asuransi. Surat kematian akan menjelaskan waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya tertanggung. Surat ini dapat diperoleh di rumah sakit tempat tertanggung dirawat atau di instansi pemerintah setempat. Ingatlah bahwa surat kematian adalah langkah penting dalam mengajukan klaim asuransi jiwa sebagai bukti kematian tertanggung. Lakukan Wawancara Dengan Perusahaan Asuransi Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris untuk melakukan proses wawancara. Perusahaan asuransi akan mengecek kebenaran kabar meninggalnya tertanggung. Selain itu, perusahaan asuransi juga akan memastikan bahwa semua dokumen polis asuransi dan status polis telah diserahkan kepada ahli waris yang terdaftar dalam asuransi. Proses ini cepat dan dapat dilakukan secara online, sehingga tidak perlu khawatir untuk mengajukan klaim di tengah pandemi. Minta Formulir Klaim Asuransi Jika proses wawancara berlangsung lancar, pihak perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa. Ahli waris harus mengisi formulir tersebut dan segera mengirimkannya kembali kepada pihak asuransi untuk diperiksa keabsahannya. Berikut 6 dokumen untuk dicantumkan pada formulir klaim asuransi: Polis dan endorsement asli Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium & radiologi Fotokopi KTP atau identitas dari penerima uang pertanggungan Surat keterangan meninggal dari dokter/rumah sakit, berisikan penyebab dari kematian tertanggung Surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat Surat keterangan kepolisian atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan Verifikasi Dokumen Juga Persetujuan Dokumen dan formulir yang telah diterima kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi. Jika dokumen tersebut dianggap benar dan sah, perusahaan asuransi akan segera menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada ahli waris. Perlu diingat bahwa proses pengeluaran dana asuransi akan memakan waktu cukup lama, terutama jika klaim asuransi jiwa ahli waris mencapai jumlah yang cukup besar, seperti di atas satu miliar rupiah. Tertarik untuk membeli proteksi? IFG LifeCover mungkin cocok untuk kamu. Premi mulai dari Rp25 ribu dengan Uang Pertanggungan Rp300 juta. Cek LifeCOVER sekarang!