


Agar polis Anda tetap berlaku (inforce), maka Anda dapat melakukan pembayaran premi lanjutan sesuai dengan cara dan jatuh tempo pembayaran premi yang tertera pada Polis Anda.
Masa leluasa pembayaran premi berlangsung sampai dengan 60 hari. Apabila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum terbayar, maka polis menjadi batal, kecuali polis tersebut masuk memiliki nilai tunai yang cukup. Pemegang Polis dapat melakukan pemulihan atas polis setiap saat untuk dapat mengaktifkan kembali polisnya yang telah batal dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
Jika terdapat penggantian Pemegang Polis, perubahan alamat KTP & korespondensi, nomor telepon atau e-mail, ejaan nama Pemegang Polis/Tertanggung/Penerima Manfaat, tanggal lahir atau penggantian/penambahan nama data Penerima Manfaat, cara pembayaran premi, metode pembayaran premi, perubahan nomor rekening bank Pemegang Polis, mohon dapat segera melaporkan perubahan tersebut dengan mengisi dan melengkapi formulir Perubahan Data Polis yang dapat anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada menu: Pusat Bantuan >Unduh Formulir> Permohonan> Formulir Perubahan Data Polis atau [Klik disini].
Jika perubahan nomor Handphone tersebut tidak dilaporkan, maka Anda tidak akan menerima informasi apapun yang kami kirimkan melalui SMS terkait konfirmasi jatuh tempo dan status pelunasan premi, informasi jatuh tempo manfaat asuransi serta informasi penting lainnya.
Jika Polis Anda hilang atau rusak, maka Anda dapat mengajukan penerbitan Polis Duplikat dengan cara mengisi Formulir Pengajuan Polis Duplikat yang ditandatangani oleh Pemegang Polis, melampirkan kartu identitas diri Pemegang Polis yang masih berlaku dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian serta membayar biaya duplikat polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan penerbitan Polis Duplikat tersebut silakan isi dan lengkapi Formulir Pengajuan Polis Duplikat yang dapat anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada menu: Pusat Bantuan > Unduh Formulir > Permohonan > Formulir Pengajuan Polis Duplikat atau [Klik disini].
Kirimkan formulir tersebut ke alamat email Customer Service kami di customer_care@ifg-life.id
Silakan melakukan pembayaran premi melalui media pembayaran yang telah kami sediakan:
Auto Debet Tabungan Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI |
Virtual Account BNI melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, maupun setoran tunai di teller Bank |
Host To Host Bank Mandiri melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan setoran tunai di teller Bank |
Indomaret, Alfamart, Kantor Pos dan Loket Berlogo Fastpay, |
Sebagai komitmen untuk melindungi Pemegang Polis dan keamanan premi yang Anda bayarkan, silakan melakukan pembayaran premi melalui media pembayaran yang telah kami sediakan:
Auto Debet Tabungan Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI |
Virtual Account BNI melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, maupun setoran tunai di teller Bank |
Host To Host Bank Mandiri melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan setoran tunai di teller Bank |
Indomaret, Alfamart, Kantor Pos dan Loket Berlogo Fastpay, |
Channel Pembayaran | Bukti Pembayaran |
Autodebet Bank | Mutasi pada rekening tabungan Anda merupakan bukti pembayaran premi |
Virtual Account | Slip setoran |
Struk ATM | |
Print out mutasi internet banking | |
Host to Host | Slip setoran |
Struk ATM | |
Print out mutasi internet banking | |
Payment Point | Struk Pembayaran |
Tidak bisa, dengan status polis yang aktif maka pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi jika terjadi risiko.
Dalam 1 bulan pendebetan melalui Tabungan akan diulang sebanyak 3 kali.
Jika sampai 3 kali debet masih belum berhasil, maka pembayaran tagihan bulan tersebut akan ditagihkan di pendebetan bulan berikutnya.
Dan jika ternyata sampai batas masa kelonggaran pembayaran premi proses pendebetan tidak berhasil maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse/ BPO) dan perlindungan tidak berjalan. Untuk hasil pendebetan yang sukses maupun gagal, Anda akan mendapatkan informasi via SMS dari IFG Life.
Jika Polis menjadi lapse, maka artinya :
·Saldo nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang dibutuhkan agar pertanggungan/proteksi polis tetap berlaku, oleh karena itu jika polis Anda batal/lapse maka manfaat pertanggungan/proteksi atas polis tersebut tidak berlaku.
·Penanggung akan mengembalikan seluruh Nilai Investasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya (apabila ada)
Untuk mengaktifkan polis kembali, maka Anda dapat mengajukan Pemulihan Polis yang telah batal/lapse selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Polis dinyatakan batal/lapse dengan melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pembayaran premi berkala tenggang waktu 2 bulan terhitung tanggal jatuh tempo pembayaran premi berkalanya
Untuk melakukan perubahan tersebut silakan isi dan lengkapi formulir pengajuan autodebet yang dapat Anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada Menu:
Pelayanan Pelanggan –> formulir –> permohonan —> Formulir Pengajuan Autodebet
Tidak bisa, apabila sudah mengajukan autodebet maka untuk channel pembayaran lain tidak bisa dilakukan
IFG Life mewajibkan kepada seluruh Pemegang Polis untuk melakukan pembayaran premi langsung melalui chanel pembayaran yang telah disediakan dan tidak memperbolehkan kepada Pemegang Polis untuk menitipkan premi polisnya kepada Agen untuk mencegah terjadinya Pemakaian Uang Perusahaan. Apabila hal tersebut terjadi pada pemagang polis maka IFG Life tidak bertanggung jawab atas kerugian material yang dialami oleh Pemegang Polis.
1. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal; (klik disini )
2. Polis asli;
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
4. Asli/legalisir Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli pernyataan dokter untuk klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Dokter yang memeriksa jenazah atau yang merawat Tertanggung;(klik disini)
6. Asli/Fotokopi legalisir Resume Medis, hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya dari dokter yang pernah memeriksa, mengobati atau merawat Tertanggung semasa hidup Tertanggung (berobat jalan atau dirawat inap), untuk klaim dengan usia pertanggungan kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya asuransi berdasarkan Polis;
7. Asli/Fotokopi Legalisir Berita Acara Kepolisian (akibat kecelakaan)
8. Asli/legalisir Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit tentang penyebab meninggalnya Tertanggung dan asli Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri;
9. Fotokopi buku tabungan/rekening penerima manfaat dari ahli waris yang tertera di polis;
10. Surat Pernyataan dari Pemegang Polis atau ahli waris Tertanggung
1. Formulir Pengajuan
2. Polis asli
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis
4. Fotokopi buku tabungan/rekening Pemegang Polis
1. Formulir Pengajuan; (klik disini)
2. Copy Polis
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis
4. Fotokopi buku tabungan/rekening Pemegang Polis
1. Fotokopi Polis;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim rawat inap; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cash Plan yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/Fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Asli/Fotokopi legalisir rincian pembayaran Rawat Inap yang sah dari Rumah Sakit;
7. Laporan Dokter/Rumah Sakit tentang pembedahan/perawatan penyakit atas diri Tertanggung yang dijamin dalam penutupan ini;
8. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
9. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
10. Untuk perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim Cacat; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis / Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Waiver Premium; (klik disini)
4. Asli Formulir IFG Waiver of Premium Total Permanent Disability yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/ fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim Critical Illness; (klik disini)
4. Asli Formulir IFG Critical Illness 53 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung, Tertanggung Asuransi Dasar dan ahli waris;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Payor Death Benefit; (klik disini)
4. Asli Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli Formulir Klaim sebab meninggal dunia yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung; (klik disini)
6. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
7. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
8. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung dan ahli waris;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Spouse Payor Death Benefit; (klik disini)
4. Asli Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli Formulir Klaim sebab meninggal dunia yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung; (klik disini)
6. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
7. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
8. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Payor Benefit Total Permanent Disability; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat.
5. Asli atau Fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Spouse Payor Total Permanent Disability; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung;
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan asli atau fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
Jika Tertanggung meninggal dunia, manfaat asuransi akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi (beneficiary) berdasarkan urutan seperti yang tercantum dalam polis dan atau perubahan-perubahannya.
Apabila pembayaran manfaat telah dilakukan, Bapak/Ibu akan mendapat sms pemberitahuan. Pastikan no handphone bapak/ibu aktif untuk dapat menerima sms pemberitahuannya
Bisa, jika dokumen yang diminta hanya fotokopi bukan Asli atau legalisir.
Saat ini fitur pengajuan klaim secara online (easy claim) baru bisa dilakukan untuk pengajuan klaim Meninggal dunia dan Redemption
Jika pemegang polis meninggal dunia, dimana pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang berbeda maka tidak mendapatkan manfaat asuransi. Tetapi tertanggung harus mengajukan perubahan pemegang polis.
Untuk melakukan perubahan tersebut silakan isi dan lengkapi formulir perubahan Pemegang Polis yang dapat Anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada Menu:
Pelayanan Pelanggan –> formulir –> permohonan —> Formulir Pengkinian Data Nasabah
Q: | Apakah IFG Life akan menginformasikan laporan perkembangan dana polis saya? |
A: | IFG Life secara periodik akan melaporkan perkembangan dana pemegang polis melalui surat yang akan kami kirimkan kepada alamat korespondensi yang terdaftar. Untuk itu kami harapkan Anda dapat menginformasikan kepada kami apabila terjadi perubahan data baik alamat maupun nomor telepon agar informasi terkait polis milik Anda dapat tersampaikan secara akurat. |
Q: | Apakah saya bisa menambah dana pada polis IFG Tampan? |
A: | Untuk produk IFG Tampan, Anda dapat menambah dana dengan minimal dana sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). |
Q: | Bagaimana jika saya ganti nomor rekening? |
A: | Saat ini nomor rekening bank yang tercatat di dalam sistem kami adalah yang tercantum pada Surat Permintaan Restrukturisasi . Jika nomor rekening yang terdahulu sudah tidak aktif atau sudah ganti, maka kami menyarankan Anda dapat menginformasikan kepada kami melalui Call Center, email customer care atau dengan mendatangi Kantor Representatif IFG Life terdekat di sekitar domisili Anda. |
Pelayanan Pelanggan –> formulir –> permohonan —> Formulir Perubahan Data Rekening Nasabah | |
Q: | Apakah perlu datang ke Kantor Representatif jika polis saya jatuh tempo? |
A: | Bapak/Ibu tidak perlu datang ke Kantor Representatif untuk proses klaim jatuh tempo. Bapak/Ibu cukup mengirimkan dokumen kelengkapan klaim kepada Kantor Pusat IFG Life di Jl. Cikini Raya 97 Jakarta Pusat. Proses pembayaran akan kami lakukan setelah berkas diterima. |
Q: | Berapa lama manfaat saya dibayarkan ketika jatuh tempo atau setelah tahun ke-3 (tiga)? |
A: | Sesuai dengan standar layanan kami bahwa pembayaran manfaat asuransi atau klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak syarat pengajuan diterima dengan lengkap dan benar. |
Q: | Bolehkan jika polis IFG Tampan saya dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir? |
A: | Boleh, dengan syarat minimal masa asuransi 3 (tiga) Tahun sejak tanggal Mulai Asuransi berlaku |
Q: | Apakah IFG Life akan menginformasikan kepada Pemegang Polis Ketika polis saya jatuh tempo Tahapan? |
A: | IFG Life akan memberikan notifikasi polis pada saat jatuh tempo dan memastikan kepada Pemegang Polis bahwa nomor rekening yang telah didaftarkan masih aktif. Untuk itu kami harapkan Anda dapat menginformasikan kepada kami apabila terjadi perubahan data baik alamat maupun nomor telepon agar informasi terkait polis milik Anda dapat tersampaikan secara akurat. |
Q: | Apakah IFG Life akan menginformasikan laporan perkembangan dana polis saya? |
A: | IFG Life secara periodik akan melaporkan perkembangan dana pemegang polis melalui surat yang akan kami kirimkan kepada alamat korespondensi yang terdaftar. Untuk itu kami harapkan Anda dapat menginformasikan kepada kami apabila terjadi perubahan data baik alamat maupun nomor telepon agar informasi terkait polis milik Anda dapat tersampaikan secara akurat. |
Q: | Bagaimana jika saya akan mengganti rekening untuk menerima manfaat Tahapan asuransi? |
A: | Saat ini nomor rekening bank yang tercatat di dalam sistem kami adalah yang tercantum pada Surat Permintaan Restrukturisasi . Jika nomor rekening yang terdahulu sudah tidak aktif atau sudah ganti, maka kami menyarankan Anda dapat menginformasikan kepada kami melalui Call Center, email customer care atau dengan mendatangi Kantor Representatif IFG Life terdekat di sekitar domisili Anda |
Q: | Apakah perlu datang ke Kantor Representatif jika polis saya jatuh tempo? |
A: | Untuk manfaat tahapan yang akan kami bayarkan setiap tahunnya, Bapak/Ibu tidak perlu untuk mendatangi Kantor Representatif. Bapak/Ibu hanya perlu memastikan bahwa nomor rekening yang telah didaftarkan tetap aktif untuk pembayaran manfaat asuransinya. Selanjutnya untuk kemudahan klaim pada akhir masa asuransi, Bapak/Ibu cukup mengirimkan dokumen kelengkapan klaim kepada Kantor Pusat IFG Life di Jl. Cikini Raya 97 Jakarta Pusat. Proses pembayaran akan kami lakukan setelah berkas diterima. |
Q: | Berapa lama manfaat asuransi saya dibayarkan ketika jatuh tempo tahapan atau setelah tahun ke-5 (lima)? |
A: | Sesuai dengan standar layanan kami bahwa pembayaran manfaat asuransi atau klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak syarat pengajuan diterima dengan lengkap dan benar. |
Q: | Bagaimana jika saya akan menutup polis sebelum masa asuransi berakhir? |
A: | Polis Asuransi IFG Mantap tidak dapat dilakukan pembatalan/penebusan polis sebelum masa asuransi berakhir. |
Q: | Setiap tanggal berapa dana Anuitas atau pensiun akan dibayarkan? |
A: | Manfaat Anuitas atau Pensiun akan diproses oleh IFG Life setiap awal bulan tepatnya tanggal 1 setiap bulannya sesuai yang tertera pada Polis Anuitas Anda, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur maka akan diproses di hari kerja tanggal berikutnya. |
Q: | Apakah IFG Life akan menginformasikan jika manfaat Anuitas sudah dibayarkan/ditransfer? |
A: | IFG Life akan memberikan informasi berupa SMS Broadcast kepada Anda jika manfaat asuransi telah dibayarkan/ditransfer. |
Q: | Bagaimana jika saya ingin mengganti rekening untuk pembayaran manfaat anuitas? |
A: | Saat ini nomor rekening bank yang tercatat di dalam sistem kami adalah yang tercantum pada Surat Permintaan Restrukturisasi . Jika nomor rekening yang terdahulu sudah tidak aktif atau sudah ganti, maka kami menyarankan Anda dapat menginformasikan kepada kami melalui Call Center, email customer care atau dengan mendatangi Kantor Representatif IFG Life terdekat di sekitar domisili Anda |
Q: | Bagaimana jika Pemegang Polis/Tertanggung meninggal dunia? |
A: | Apabila Pemegang polis/tertanggung anuitas meninggal dunia, maka ahli waris pertama yaitu Suami/Istri dapat melaporkannya kepada IFG Life melalui Call Center, email customer care atau dengan mendatangi Kantor Representatif IFG Life terdekat di sekitar domisili Anda. |
Q: | Jika Pemegang Polis/tertanggung meninggal dunia, apakah ada manfaat uang asuransi/santunan duka bagi ahli waris yang ditinggalkan? |
A: | Berdasarkan manfaat asuransi yang tertera pada polis IFG Anuitas yang Anda miliki saat ini, tidak ada manfaat uang asuransi/santunan duka apabila pemegang polis/tertanggung anuitas meninggal dunia. Dan manfaat anuitas berkala selanjutnya akan diberikan kepada ahli waris istri/suami/anak. |
Q: | Apakah dapat mengubah susunan ahli waris untuk polis Anuitas? |
A: | Untuk Polis asuransi IFG Anuitas tidak dapat melakukan perubahan data ahli waris/penerima manfaat asuransi. |
Q: | Bagaimana jika Pemegang Polis/tertanggung sudah berstatus cerai mati/cerai hidup dalam masa asuransi? |
A: | Apabila pemegang polis/tertanggung yang sudah berstatus cerai mati/cerai hidup sesaat sebelum meninggal dunia, maka pembayaran anuitas akan dilanjutkan kepada ahli waris anak yang masih berusia 25 Tahun/belum bekerja/belum menikah. |
Jika sudah tidak ada ahli waris penerima manfaat anuitas, maka otomatis pertanggungan berakhir. | |
Q: | Bagaimana jika pemegang polis/tertanggung sudah menikah lagi dan pasangan nya tidak terdaftar dalam ahli waris, apakah penerima manfaat bisa beralih ke Suami/Istri yang baru? |
A: | Dalam hal Pemegang polis/tertanggung sudah menikah lagi dengan Suami/Istri yang baru dan nama pasangan tidak terdaftar pada ahli waris polis, maka apabila pemegang polis meninggal dunia manfaat akan dilanjutkan ke Pensiun Yatim Piatu yang terdaftar dalam ahli waris polis. |
Q: | Bagaimana jika ahli waris anak yang pertama sudah berusia 25 tahun/sudah menikah/sudah bekerja, apakah bisa diturunkan kepada ahli waris anak yang berikutnya? |
A: | IFG Life akan membayarkan manfaat Pensiun Yatim Piatu sampai dengan seluruh anak yang tertera pada ahli waris di polis berusia 25 Tahun/sudah bekerja/sudah menikah. |
Q: | Bagaimana jika ada selisih antara Dana Awal dengan manfaat yang sudah diterima selama masa asuransi? |
A: | Jika terdapat selisih lebih antara Dana Awal dengan manfaat yang sudah IFG LIfe bayarkan maka selisih tersebut akan dikembalikan kepada ahli waris |
Q: | Apakah IFG Life akan menginformasikan kepada Pemegang Polis Ketika polis saya jatuh tempo Tahapan setiap tahunnya? |
A: | IFG Life akan memberikan notifikasi polis pada saat jatuh tempo dan memastikan kepada Pemegang Polis bahwa nomor rekening yang telah didaftarkan masih aktif. Untuk itu kami harapkan Anda dapat menginformasikan kepada kami apabila terjadi perubahan data baik alamat maupun nomor telepon agar informasi terkait polis milik Anda dapat tersampaikan secara akurat. |
Q: | Bagaimana jika saya akan mengganti Nomor Rekening untuk pembayaran manfaat tahapan? |
A: | Saat ini nomor rekening bank yang tercatat di dalam sistem kami adalah yang tercantum pada Surat Permintaan Restrukturisasi . Jika nomor rekening yang terdahulu sudah tidak aktif atau sudah ganti, maka kami menyarankan Anda dapat menginformasikan kepada kami melalui Call Center, email customer care atau dengan mendatangi Kantor Representatif IFG Life terdekat di sekitar domisili Anda |
Q: | Apakah perlu datang ke Bank tempat saya melakukan awal penutupan asuransi jika polis saya jatuh tempo? |
A: | IFG Life akan membayarkan manfaat Tahapan setiap Tahunnya secara otomatis sesuai jatuh tempo yang tertera pada polis, sehingga anda tidak perlu lagi mendatangi Bank tempat awal penutupan asuransi. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS Notifikasi jatuh tempo Tahapan dan notifikasi pembayaran manfaat. |
Q: | Bagaimana jika saya akan menutup polis sebelum masa asuransi berakhir? |
A: | Polis Asuransi IFG Mantap Plus tidak dapat dilakukan pembatalan/penebusan polis sebelum masa asuransi berakhir. |
Q: | Apa saja manfaat asuransi dari produk IFG Personal Accident? |
A: | Manfaat asuransi yang akan diperoleh Anda dari Produk IFG Personal Accident antara lain manfaat meninggal dunia, cacat tetap total maupun sebagian dan rawat inap akibat kecelakaan, selanjutnya manfaat dapat disesuaikan dengan masing-masing jenis Plan yang diambil |
Q: | Apa saja jenis Plan dari produk IFG Personal Accident? |
A: | Produk IFG Personal Accident memiliki 4 jenis Plan antara lain: Plan A, Plan A Plus, Plan B dan Plan B plus |
Q: | Apa Perbedaan dari masing-masing Plan produk IFG Personal Accident? |
A: | – IFG Personal Accident Plan A: Meninggal Dunia Karena Kecelakaan dan Santunan Cacat Tetap Sebagian maupun seluruhnya. |
– IFG Personal Accident Plan A Plus: Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Santunan Cacat Tetap Sebagian maupun seluruhnya dan Meninggal Dunia Karena sebab apapun | |
– IFG Personal Accident Plan B: Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Santunan Cacat Tetap Sebagian maupun seluruhnya, Biaya Perawatan Rumah Sakit karena sebab kecelakaan | |
– IFG Personal Accident Plan B Plus Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Santunan Cacat Tetap Sebagian maupun seluruhnya, Meninggal Dunia karena sebab apapun dan Biaya Perawatan Rumah Sakit karena sebab kecelakaan | |
Q: | Apakah ada pemberitahuan jika sudah jatuh tempo masa asuransi? |
A: | IFG Life akan memberikan pemberitahuan jatuh tempo masa asuransi ke Pemegang Polis melalui email atau sms broadcast atau surat sesuai database yang terdaftar di IFG Life |
Q: | Bagaimana caranya jika akan melakukan perpanjangan asuransi IFG Personal Accident |
A: | Untuk melakukan perpanjangan masa asuransi IFG Personal Accident maka Anda dapat mengisi formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kumpulan untuk Pemegang Polis dan Surat Permintaan Asuransi untuk masing-masing peserta dengan melampirkan Daftar Calon Peserta Asuransi) |
Q: | Apa itu produk IFG Proteksi Kematian? |
A: | IFG Proteksi Kematian adalah Produk asuransi jiwa yang memberikan proteksi terhadap kematian yang dialami Tertanggung/Peserta Asuransi |
Q: | Manfaat apa saja yang saya dapat dari produk IFG Proteksi Kematian? |
A: | Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi kepada ahli waris |
Q: | Berapa lama saya bisa mengikuti Asuransi IFG Proteksi Kematian? |
A: | Masa Asuransi IFG Proteksi Kematian maksimum 1 tahun dan dapat diperbaharui secara otomatis setiap akhir masa asuransi |
Q: | Bolehkah penutupan asuransi IFG Proteksi Kematian dapat ditutup secara perorangan? |
A: | Tidak bisa, produk IFG Proteksi Kematian merupakan Produk Pertanggungan Kumpulan dimana Pemegang Polis atas nama Lembaga/Instansi dan Tertanggung/Peserta nya atas nama perorangan dengan syarat memiliki insurable interest dengan Pemegang Polis, seperti Perusahan dengan Karyawannya, Sekolah dengan siswa/i-nya, sekolah dengan pengajar nya. |
Q: | Apa saja persyaratan penutupan asuransi IFG Proteksi Kematian? |
A: | – Pemegang Polis mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kumpulan (SPAJK) |
– Surat Permintaan Asuransi (untuk tertanggung/peserta kurang dari 20) | |
– Fotokopi NPWP lembaga atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya | |
– Fotokopi e-KTP pimpinan lembaga dan yang ditunjuk/yang mewakili | |
– Surat Penunjukan dari lembaga, jika yang mewakili bukan pimpinan Lembaga | |
Q: | Apakah anak saya yang baru berusia 1 Tahun sudah bisa memiliki polis Asuransi IFG Proteksi Kematian? |
A: | Bisa, ketentuan usia masuk asuransi produk IFG Proteksi Kematian adalah minimal 30 hari dan maksimal 69 Tahun |
Q: | Apa itu produk IFG Life Prime Protection? |
A: | IFG Life Prime Protection adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi dan investasi, disamping itu produk ini sangat fleksibel sehingga dapat memenuhi kebutuhan Anda melalui setiap tahap kehidupan. |
Q: | Manfaat apa saja yang bisa saya dapatkan dari produk IFG Life Prime Protection? |
A: | – Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi kepada ahli waris ditambah manfaat lainnya sesuai dengan asuransi tambahan yang diambil |
– Pemegang polis dapat melakukan Redemption (Penarikan dana) sesuai ketentuan yang berlaku | |
Q: | Apa yang dimaksud dengan Rider? |
A: | Rider merupakan Asuransi Tambahan yang ditambahkan kedalam polis dimana Tertanggung akan mendapatkan lebih dari satu manfaat asuransi apabila terjadi suatu resiko |
Q: | Apakah penting Rider ditambahakan kedalam polis IFG Life Prime Protection? |
A: | Sangat penting, karena penambahan manfaat Rider akan membuat manfaat pertanggungan menjadi bertambah, oleh karena itu sebuah polis akan semakin lengkap dan terdukung dengan adanya rider |
Q: | Apa saja kelebihan dari produk IFG Life Prime Protection? |
A: | – Dilengkapi dengan 13 macam manfaat asuransi tambahan, Melindungi Anda dan Keluarga dari risiko tak terduga. |
– Tersedia empat jenis fund yang dapat Anda pilih sesuai dengan profil risiko investasi Anda. | |
– Dapat dijadikan sebagai dana tabungan hari tua maupun dana tabungan pendidikan dengan fasilitas redemption. | |
– Dapat dijadikan sebagai legacy untuk Keluarga Anda. Penerima manfaat asuransi yang tercatat pada polis otomatis menjadi ahli waris. | |
– Tertanggung mendapatkan proteksi sampai usia 99 Tahun | |
Q: | Apa yang dimaksud dengan Redemption? |
A: | Redemption adalah penarikan unit/dana baik seluruhnya atau sebagian dengan menyisakan sejumlah saldo unit minimun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku |
Q: | Bolehkah melakukan redemption lebih dari 1 kali? |
A: | Boleh, jika unit yang ada mencukupi untuk melakukan redemption |
Q: | Apakah anak saya yang baru berusia 1 Tahun bisa memiliki asuransi IFG Life Prime Protection? |
A: | Bisa, ketentuan usia tertanggung minimum 6 Bulan dan maksimum 64 Tahun, sedangkan Pemegang Polis minimum berusia 17 Tahun. |
jadi, jika usia anak masih dibawah 17 Tahun maka hanya bisa menjadi tertanggung sedangkan Pemegang Polisnya adalah Orang tuanya. | |
Q: | Berapakah premi minimum asuransi IFG Life Prime Protection? |
A: | – Rp 350.000,- dibayar secara Bulanan |
– Rp 1.050.000,- dibayar secara Kuartalan | |
– Rp 2.100.000,- dibayar secara Semesteran | |
– Rp 4.200.000,- dibayar secara Tahunan | |
Q: | Bagaimana jika saya mau menambahkan dana diluar premi berkala? |
A: | Penambahan dana selain premi disebut dengan Top Up Sekaligus dengan minimal Rp 1.000.000,- |
Q: | Kapan saya bisa melakukan Top Up Sekaligus? |
A: | Anda dapat melakukan Top Up Sekaligus kapan saja tanpa ada batas maksimal |
Q: | Ada berapa jenis Fund (Pasar Uang) untuk produk IFG Life Prime Protection? |
A: | Fund produk IFG Life Prime Protection ada 4 (empat) jenis antara lain: |
– IFG Link Pasar Uang | |
– IFG Link Pendapatan Tetap | |
– IFG Link Berimbang | |
– IFG Link Ekuitas |
Q: | Apa itu produk IFG Ultimate Protection? |
A: | IFG Ultimate Protection adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi dan investasi, disamping itu produk ini sangat fleksibel sehingga dapat memenuhi kebutuhan Anda melalui setiap tahap kehidupan. |
Q: | Apa perbedaan IFG Ultimate Protection dengan IFG LIfe Prime Protection? |
A: | Pada dasarnya spesifikasi dan fitur kedua produk tersebut sama, yang membedakan hanya cara bayar dan besaran premi minimal |
Q: | Bagaimana cara bayar premi IFG Ultimate Protection dan berapakah premi minimal yang harus dibayarkan? |
A: | Cara bayar premi IFG Ultimate Protection hanya dapat dilakukan secara Sekaligus dengan premi minimal sebesar Rp 12.000.000,- |
Q: | Apakah saya masih dapat melakukan penambahan dana pada polis IFG Ultimate Protection? |
A: | Pemegang Polis dapat melakukan penambahan Dana Investasi melalui Top UP Sekaligus dengan jumlah minimal Rp 1.000.000,- dan tidak ada batasan maksimal |