ALUR PENGADUAN NASABAH

 
  1. Setiap pengaduan akan diinformasikan kepada Nasabah.
  2. Informasi perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan > 20 hari secara tertulis diberikan kepada Nasabah.
  3. Penyelesaian sengketa dapat diajukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan berlaku untuk kondisi:






 
  • Kantor penerima pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor tersebut.
  • Transaksi keuangan yang diadukan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen.
  • Terdapat hal-hal lain di luar kendala Perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar Perusahaan Asuransi.

Klik untuk melihat publikasi-penanganan keluhan sd. Desember 2021
Klik untuk melihat publikasi-penanganan keluhan sd. Desember 2022

ALUR PENGADUAN NASABAH


  1. Setiap pengaduan akan diinformasikan kepada Nasabah.
  2. Informasi perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan > 20 hari secara tertulis diberikan kepada Nasabah.
  3. Penyelesaian sengketa dapat diajukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan berlaku untuk kondisi:
 











  • Kantor penerima pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor tersebut.
  • Transaksi keuangan yang diadukan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen.
  • Terdapat hal-hal lain diluar kendala Perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar Perusahaan Asuransi.

Klik untuk melihat publikasi-penanganan keluhan sd. Desember 2021
Klik untuk melihat publikasi-penanganan keluhan sd. Desember 2022