Penerapan Manajemen Risiko

Pengantar Tata Kelola Perusahaan

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang merupakan bagian dari anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senantiasa menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).  IFG Life memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan prinsip GCG yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (resposibility), kemandirian (independency), kesetaraan (fairness) yang sesuai dengan amanah pada POJK Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Perusahaan meyakini GCG sebagai salah satu konsep, gagasan dan proses yang mampu digunakan untuk meningkatkan kinerja serta memberikan nilai tambah kepada seluruh shareholder dan stakeholder. Keberhasilan dalam menjalankan GCG dapat menjadikan IFG Life sebagai perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin kuat sehingga mampu menjadi penyedia jasa keuangan asuransi jiwa yang terdepan di Indonesia.

Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000:2018

IFG Life senantiasa berkomitmen menerapkan manajemen risiko dan membangun budaya sadar risiko ke seluruh insan perusahaan. Pengelolaan manajemen risiko pada IFG Life secara terpadu dilakukan oleh Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang berada di bawah Direktorat Kepatuhan, Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko IFG Life berbasis ISO 31000:2018, yang terintegrasi di seluruh proses kegiatan/proses bisnis Perusahaan dalam rangka penguatan penerapan prinsip-prinsip GCG, terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan dapat memberikan nilai tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders). Penerapan manajemen risiko di IFG Life didasari oleh beberapa hal, diantaranya dengan ditetapkannya visi dan misi serta mempertimbangkan perubahan eksternal maupun internal yang berpotensi menimbulkan berbagai jenis risiko, maka diperlukan pengelolaan semua risiko secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian tercapainya tujuan dan sasaran perusahaan sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja Anggaran dan Perusahaan (RKAP).

Penerapan Manajemen Risiko di IFG Life

Penerapan manajemen risiko di IFG Life menyelaraskan dengan tujuan serta strategi pada RJPP dan RKAP. Tujuan penerapan manajemen risiko yaitu untuk meminimalkan potensi ketidakcapaian target Key Performance Indicators (KPI) yang telah ditetapkan oleh perusahaan pada RJPP dan RKAP. KPI yang telah ditetapkan oleh perusahaan selanjutnya di kelola risikonya sesuai dengan tahapan proses manajemen risiko yang terdiri dari identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengendalian risiko dan pemantauan risiko. Jenis-jenis risiko yang dikelola IFG Life sebanyak 9 (sembilan) jenis risiko sesuai dengan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yaitu risiko strategis, risiko operasional, risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan & risiko reputasi. Selain itu untuk mencapai penerapan manajemen risiko yang efektif maka perusahaan juga menerapkan manajemen risiko yang paling sedikit mencakup:

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit;
  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
  4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.