Pusat Bantuan
Agar polis Anda tetap berlaku (inforce), maka Anda dapat melakukan pembayaran premi lanjutan sesuai dengan cara dan jatuh tempo pembayaran premi yang tertera pada Polis Anda.
Masa leluasa pembayaran premi berlangsung sampai dengan 60 hari. Apabila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum terbayar, maka polis menjadi batal, kecuali polis tersebut masuk memiliki nilai tunai yang cukup. Pemegang Polis dapat melakukan pemulihan atas polis setiap saat untuk dapat mengaktifkan kembali polisnya yang telah batal dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
Jika terdapat penggantian Pemegang Polis, perubahan alamat KTP & korespondensi, nomor telepon atau e-mail, ejaan nama Pemegang Polis/Tertanggung/Penerima Manfaat, tanggal lahir atau penggantian/penambahan nama data Penerima Manfaat, cara pembayaran premi, metode pembayaran premi, perubahan nomor rekening bank Pemegang Polis, mohon dapat segera melaporkan perubahan tersebut dengan mengisi dan melengkapi formulir Perubahan Data Polis yang dapat anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada menu: Pusat Bantuan >Unduh Formulir> Permohonan> Formulir Perubahan Data Polis atau [Klik disini].
Jika perubahan nomor Handphone tersebut tidak dilaporkan, maka Anda tidak akan menerima informasi apapun yang kami kirimkan melalui SMS terkait konfirmasi jatuh tempo dan status pelunasan premi, informasi jatuh tempo manfaat asuransi serta informasi penting lainnya.
Jika Polis Anda hilang atau rusak, maka Anda dapat mengajukan penerbitan Polis Duplikat dengan cara mengisi Formulir Pengajuan Polis Duplikat yang ditandatangani oleh Pemegang Polis, melampirkan kartu identitas diri Pemegang Polis yang masih berlaku dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian serta membayar biaya duplikat polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan penerbitan Polis Duplikat tersebut silakan isi dan lengkapi Formulir Pengajuan Polis Duplikat yang dapat anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada menu: Pusat Bantuan > Unduh Formulir > Permohonan > Formulir Pengajuan Polis Duplikat atau [Klik disini].
Kirimkan formulir tersebut ke alamat email Customer Service kami di customer_care@ifg-life.id
Silakan melakukan pembayaran premi melalui media pembayaran yang telah kami sediakan:
Auto Debet Tabungan Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI |
Virtual Account BNI melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, maupun setoran tunai di teller Bank |
Host To Host Bank Mandiri melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan setoran tunai di teller Bank |
Indomaret, Alfamart, Kantor Pos dan Loket Berlogo Fastpay, |
Sebagai komitmen untuk melindungi Pemegang Polis dan keamanan premi yang Anda bayarkan, silakan melakukan pembayaran premi melalui media pembayaran yang telah kami sediakan:
Auto Debet Tabungan Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI |
Virtual Account BNI melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, maupun setoran tunai di teller Bank |
Host To Host Bank Mandiri melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan setoran tunai di teller Bank |
Indomaret, Alfamart, Kantor Pos dan Loket Berlogo Fastpay, |
Channel Pembayaran | Bukti Pembayaran |
Autodebet Bank | Mutasi pada rekening tabungan Anda merupakan bukti pembayaran premi |
Virtual Account | Slip setoran |
Struk ATM | |
Print out mutasi internet banking | |
Host to Host | Slip setoran |
Struk ATM | |
Print out mutasi internet banking | |
Payment Point | Struk Pembayaran |
Tidak bisa, dengan status polis yang aktif maka pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi jika terjadi risiko.
Dalam 1 bulan pendebetan melalui Tabungan akan diulang sebanyak 3 kali.
Jika sampai 3 kali debet masih belum berhasil, maka pembayaran tagihan bulan tersebut akan ditagihkan di pendebetan bulan berikutnya.
Dan jika ternyata sampai batas masa kelonggaran pembayaran premi proses pendebetan tidak berhasil maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse/ BPO) dan perlindungan tidak berjalan. Untuk hasil pendebetan yang sukses maupun gagal, Anda akan mendapatkan informasi via SMS dari IFG Life.
Jika Polis menjadi lapse, maka artinya :
·Saldo nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang dibutuhkan agar pertanggungan/proteksi polis tetap berlaku, oleh karena itu jika polis Anda batal/lapse maka manfaat pertanggungan/proteksi atas polis tersebut tidak berlaku.
·Penanggung akan mengembalikan seluruh Nilai Investasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya (apabila ada)
Untuk mengaktifkan polis kembali, maka Anda dapat mengajukan Pemulihan Polis yang telah batal/lapse selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Polis dinyatakan batal/lapse dengan melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pembayaran premi berkala tenggang waktu 2 bulan terhitung tanggal jatuh tempo pembayaran premi berkalanya
Untuk melakukan perubahan tersebut silakan isi dan lengkapi formulir pengajuan autodebet yang dapat Anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada Menu:
Pelayanan Pelanggan –> formulir –> permohonan —> Formulir Pengajuan Autodebet
Tidak bisa, apabila sudah mengajukan autodebet maka untuk channel pembayaran lain tidak bisa dilakukan
IFG Life mewajibkan kepada seluruh Pemegang Polis untuk melakukan pembayaran premi langsung melalui chanel pembayaran yang telah disediakan dan tidak memperbolehkan kepada Pemegang Polis untuk menitipkan premi polisnya kepada Agen untuk mencegah terjadinya Pemakaian Uang Perusahaan. Apabila hal tersebut terjadi pada pemagang polis maka IFG Life tidak bertanggung jawab atas kerugian material yang dialami oleh Pemegang Polis.
1. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal; (klik disini )
2. Polis asli;
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
4. Asli/legalisir Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli pernyataan dokter untuk klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Dokter yang memeriksa jenazah atau yang merawat Tertanggung;(klik disini)
6. Asli/Fotokopi legalisir Resume Medis, hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya dari dokter yang pernah memeriksa, mengobati atau merawat Tertanggung semasa hidup Tertanggung (berobat jalan atau dirawat inap), untuk klaim dengan usia pertanggungan kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya asuransi berdasarkan Polis;
7. Asli/Fotokopi Legalisir Berita Acara Kepolisian (akibat kecelakaan)
8. Asli/legalisir Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit tentang penyebab meninggalnya Tertanggung dan asli Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri;
9. Fotokopi buku tabungan/rekening penerima manfaat dari ahli waris yang tertera di polis;
10. Surat Pernyataan dari Pemegang Polis atau ahli waris Tertanggung
1. Formulir Pengajuan
2. Polis asli
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis
4. Fotokopi buku tabungan/rekening Pemegang Polis
1. Formulir Pengajuan; (klik disini)
2. Copy Polis
3. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis
4. Fotokopi buku tabungan/rekening Pemegang Polis
1. Fotokopi Polis;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim rawat inap; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cash Plan yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/Fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Asli/Fotokopi legalisir rincian pembayaran Rawat Inap yang sah dari Rumah Sakit;
7. Laporan Dokter/Rumah Sakit tentang pembedahan/perawatan penyakit atas diri Tertanggung yang dijamin dalam penutupan ini;
8. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
9. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
10. Untuk perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim Cacat; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis / Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Waiver Premium; (klik disini)
4. Asli Formulir IFG Waiver of Premium Total Permanent Disability yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli/ fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim Critical Illness; (klik disini)
4. Asli Formulir IFG Critical Illness 53 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat; (klik disini)
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang;
8. Untuk pengobatan/perawatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai dengan surat rujukan dari Dokter/Rumah Sakit di Indonesia (nama dan alamat Dokter/RS harus jelas).
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung, Tertanggung Asuransi Dasar dan ahli waris;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Payor Death Benefit; (klik disini)
4. Asli Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli Formulir Klaim sebab meninggal dunia yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung; (klik disini)
6. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
7. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
8. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung dan ahli waris;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Spouse Payor Death Benefit; (klik disini)
4. Asli Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang;
5. Asli Formulir Klaim sebab meninggal dunia yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung; (klik disini)
6. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
7. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
8. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Payor Benefit Total Permanent Disability; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat.
5. Asli atau Fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang merawat Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan Asli atau Fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
1. Polis asli;
2. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis/Tertanggung;
3. Formulir pengajuan klaim IFG Spouse Payor Total Permanent Disability; (klik disini)
4. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung;
5. Asli/fotokopi legalisir Resume Medis dari Dokter yang memeriksa/mengobati Tertanggung (dari luar Indonesia harus memakai bahasa Inggris);
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
7. Untuk Kecelakaan dilengkapi dengan asli atau fotokopi legalisir Berita Acara Kecelakaan dari Instansi yang berwenang.
Jika Tertanggung meninggal dunia, manfaat asuransi akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi (beneficiary) berdasarkan urutan seperti yang tercantum dalam polis dan atau perubahan-perubahannya.
Apabila pembayaran manfaat telah dilakukan, Bapak/Ibu akan mendapat sms pemberitahuan. Pastikan no handphone bapak/ibu aktif untuk dapat menerima sms pemberitahuannya
Bisa, jika dokumen yang diminta hanya fotokopi bukan Asli atau legalisir.
Saat ini fitur pengajuan klaim secara online (easy claim) baru bisa dilakukan untuk pengajuan klaim Meninggal dunia dan Redemption
Jika pemegang polis meninggal dunia, dimana pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang berbeda maka tidak mendapatkan manfaat asuransi. Tetapi tertanggung harus mengajukan perubahan pemegang polis.
Untuk melakukan perubahan tersebut silakan isi dan lengkapi formulir perubahan Pemegang Polis yang dapat Anda download melalui website kami www.ifg-life.id pada Menu:
Pelayanan Pelanggan –> formulir –> permohonan —> Formulir Pengkinian Data Nasabah