PT Asuransi Jiwa IFG dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melakukan Lelang dengan objek lelang sebagai berikut :
No. | OBJEK LELANG | NILAI LIMIT (Rp) | NILAI JAMINAN (Rp) |
1. | Sebidang tanah seluas 1.733 m2 dengan bangunan diatasnya sesuai dengan SHGB No. 1380/Gondangdia, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas : “PT Asuransi Jiwa IFG” berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terletak di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (setempat dikenal dengan Jl RP. Soeroso No.41 (dahulu Jalan Gondangdia Lama). | 148.800.520.000 | 37.200.130.000 |
2. | Sebidang tanah seluas 478 m2 dengan bangunan diatasnya sesuai dengan SHGB No. 560/Kebon Sirih, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas : “PT Asuransi Jiwa IFG” berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terletak di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (setempat dikenal dengan Jl. K.H. Wahid Hasyim No.104). | 46.856.590.000 | 11.714.147.500 |
3. | Sebidang tanah seluas 930 m2 dengan bangunan diatasnya sesuai dengan SHGB No. 511/Cikini, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas : “PT Asuransi Jiwa IFG” berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terletak di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (setempat dikenal dengan Jl. Raden Saleh No 60 RT.01 RW.02). | 66.182.490.000 | 16.545.622.500 |
Pelaksanaan Lelang :
Hari / Tanggal : Senin / 5 Agustus 2024
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran Lelang : 5 Agustus 2024, Pukul 14.00 WIB (waktu server)
Alamat Domain : https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta
Syarat Umum Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Close bidding yang diakses pada alamat domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan disetor secara sekaligus. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang serta bea lelang pembeli sebesar 1,5 % (satu setengah persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara 50 % (lima puluh persen) dan kepada Penjual 50 % (lima puluh persen)
- Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang tersebut (pajak PBB, IPL tertunggak dan biaya atau beban pajak lainnya).
- Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada PejabatLelang/KPKNL Jakarta IV maupun PT Asuransi Jiwa IFG. Kunjungan ke objek lelang dapat dilakukan mulai pengumuman ini diterbitkan sampai H-1 sebelum pelaksanaan lelang.
- Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi IFG Life, Graha CIMB Niaga Lt 5-6, Jalan Jend Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan 12910 dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta.
Syarat Khusus/Tambahan :
- Pemenang Lelang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku dan mekanisme pembayaran yang ada di PT Asuransi Jiwa IFG.
- Penyerahan asli dokumen kepemilikan dilakukan setelah peserta melakukan pelunasan lelang dengan membawa kuitansi dari KPKNL Jakarta IV dan bukti pelunasan PPN (lokasi penyerahan ditentukan kemudian).