Proses pengajuan klaim manfaat MANTAP dan MANTAP PLUS dari IFG Life dirancang agar mudah dan praktis bagi nasabah.
- Langkah pertama yang Anda perlu dilakukan adalah mengunduh dan mengisi formulir klaim Tebus/Ekspirasi via website resmi IFG Life.
- Kedua, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti polis asli, fotokopi KTP, serta informasi rekening bank untuk proses pencairan dana. Kelengkapan dokumen di awal akan membantu mempercepat proses verifikasi klaim.
- Setelah itu ajukan formulir klaim beserta dokumen yang telah dilengkapi melalui jalur resmi IFG Life, baik melalui tenaga pemasar resmi maupun layanan customer service. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses klaim.
IFG Life juga menyediakan layanan customer service di berbagai kota di Indonesia, sehingga nasabah dapat dengan mudah mendapatkan bantuan jika diperlukan selama proses pengajuan.
Dalam kondisi tertentu, jika pemegang polis meninggal dunia, klaim dapat diajukan oleh penerima manfaat sesuai dengan ketentuan polis. Dokumen tambahan seperti akta kematian atau surat keterangan meninggal dari instansi berwenang wajib dilampirkan. Sementara itu, apabila polis asli hilang atau tidak ditemukan, nasabah tetap dapat melanjutkan proses klaim dengan mengajukan permohonan duplikat polis kepada pihak IFG Life.
Terakhir, penting untuk diingat, seluruh layanan klaim IFG Life tidak dikenakan biaya. Nasabah diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan IFG Life dan meminta imbalan dalam proses klaim. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan resmi IFG Life melalui call center, WhatsApp, atau email yang tersedia untuk memastikan proses klaim berjalan dengan aman, resmi, dan terpercaya.
