Kabar gembira bagi nasabah asuransi, karena sejak tanggal 24 Juli 2015, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tidak lagi dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15%. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15%.
Dengan demikian, para nasabah asuransi dapat merasa lebih lega saat mencairkan polis asuransinya, karena tidak perlu khawatir lagi tentang pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan menjadi nasabah asuransi jiwa demi menjamin keamanan finansial keluarga di masa yang akan datang.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan bahwa selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.
Dengan demikian, nasabah asuransi tidak perlu lagi khawatir tentang pajak yang harus dibayarkan pada selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan.
Pajak penghasilan final (PPh final) hanya dikenakan pada bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia. Namun, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan, karena belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.
Meskipun begitu, kebijakan ini tentu memberikan keuntungan bagi nasabah asuransi yang hendak mencairkan polisnya, karena tidak perlu khawatir lagi tentang pajak yang harus dibayarkan.
Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unit link. Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unit link.
Selama ini, menurut Hendrisman, Ditjen Pajak menganggap unitlink sebagai produk investasi sehingga masih dikenakan pajak. Ketidakjelasan ini membuat perusahaan asuransi tidak menerapkan pembebasan pajak untuk semua produknya.
Untuk itu, perlu adanya kejelasan dari Ditjen Pajak mengenai produk unit link agar perusahaan asuransi dapat memberikan manfaat yang sesuai kepada nasabahnya. Sebagai nasabah, pastikan untuk selalu memahami produk asuransi yang dipilih serta perhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak merasa kecewa di kemudian hari.
Berminat untuk mendapatkan perlindungan? IFG LifeCover bisa menjadi pilihan yang sesuai untuk Anda. Premi dimulai dari Rp 25 ribu dengan Manfaat Pertanggungan hingga Rp 300 juta.