Klausul adalah salah satu fitur khas dalam polis asuransi. Klausul merupakan kewajiban-kewajiban tertentu yang didefinisikan secara jelas baik untuk perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Klausul adalah perjanjian yang terdapat dalam polis asuransi yang menjelaskan hak dan tanggung jawab dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Klausul ini membatasi tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memberikan pertanggungan.
Karena risiko dan obyek perlindungan berbeda, klausul yang diterapkan pada suatu jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, pasti berbeda dengan klausul yang ada pada jenis asuransi lain.
Berikut klausul yang umumnya ada dalam polis asuransi jiwa:
Free Look Provision
Dalam polis asuransi, free look provision memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk memeriksa dan memutuskan apakah polis tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka. Biasanya, periode free look ini berlangsung selama 14 hari sejak nasabah menerima polis.
Incontestable Clause
Incontestable Clause memberikan jaminan bahwa perusahaan asuransi tidak akan menolak klaim karena kesalahan kecil yang dilakukan pemegang polis saat mengajukan permohonan pertanggungan. Ini menjamin bahwa klaim akan diterima meskipun terdapat kekeliruan kecil.
Grace Period Clause
Klausul masa tenggang memberikan pemegang polis waktu tambahan untuk membayar premi setelah tanggal jatuh tempo. Selama masa tenggang, polis masih memiliki kekuatan hukum.
Reinstatement Clause
Klausul pemulihan memberikan hak kepada pemegang polis untuk mengaktifkan kembali polis yang sudah kedaluwarsa dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat dua kondisi yang harus dipenuhi sebelum polis dipulihkan, yaitu: pengumpulan dokumen bukti jaminan dan pembayaran premi sesuai tanggal jatuh tempo.
Waiting Period
Klausul masa tunggu menentukan periode waktu tertentu yang harus ditempuh oleh pemegang polis sebelum memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari polis.
Klausul Pengecualian
Klausul pengecualian adalah batasan tertentu yang tidak tercakup dalam manfaat asuransi jiwa. Dengan kata lain, klausul ini menyatakan bahwa jika tertanggung melakukan tindakan tertentu, maka uang pertanggungan (UP) dalam asuransi jiwa tidak akan dibayarkan.
Klausul pengecualian dalam asuransi jiwa menentukan kondisi dimana manfaat asuransi tidak akan dibayarkan, seperti bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, kematian karena HIV/AIDS, atau pekerjaan berisiko tinggi seperti pertambangan, konstruksi, militer, pemadam kebakaran, dan lain-lain.
Pre-existing Condition
Pre-existing condition adalah kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi mulai berlaku. Kondisi ini seringkali menjadi bagian dari pengecualian perlindungan oleh asuransi. Contohnya, jika seseorang memiliki pre-existing condition seperti hipertensi, maka ia tidak akan mendapatkan uang pertanggungan jika meninggal karena hipertensi.
Wilayah Pertanggungan
Klausul wilayah pertanggungan menentukan area tempat manfaat asuransi jiwa berlaku. Contohnya, hanya akan memberikan manfaat jika terjadi kematian nasabah di dalam wilayah Indonesia atau dalam wilayah tertentu. Ini berarti bahwa uang pertanggungan asuransi jiwa hanya akan dibayarkan jika nasabah meninggal di Indonesia.
Lapse Atau Mati
Ketidakberlangsungan atau kelebihan masa berlaku, adalah kondisi di mana polis asuransi jiwa sudah tidak berlaku lagi. Ini dapat terjadi jika nasabah tidak membayar premi sampai jatuh tempo masa tenggang atau grace period.
Klausul Waktu Pengajuan Klaim
Klausul Waktu Pengajuan Klaim. Salah satu syarat yang ditetapkan dalam proses klaim adalah batas waktu maksimal untuk mengajukan klaim setelah kejadian. Biasanya, suatu polis asuransi jiwa mengizinkan keluarga tertanggung untuk mengajukan klaim selama maksimal tiga bulan setelah tertanggung meninggal.
Klausul Cash Value (Nilai Tunai)
Ada asuransi jiwa yang memiliki klausul Nilai Tunai. Agar paham bagaimana dana akan berkembang dan kapan bisa diambil, pastikan untuk memahami syarat-syarat nilai tunai yang ditawarkan oleh asuransi jiwa tersebut.
Cuti Premi
Klausul cuti premi adalah sebuah fasilitas yang mengizinkan nasabah untuk membayar premi asuransi jiwa tidak dengan uang tunai, namun dari nilai tunai yang sudah terbentuk pada asuransi tersebut.
Dengan fasilitas cuti premi, polis asuransi Anda masih akan aktif meski Anda tidak membayar premi secara tunai. Ini bisa bermanfaat saat nasabah tidak lagi bekerja, pensiun, atau tidak mampu membayar premi secara tunai.