Asuransi kecelakaan pesawat adalah perjanjian antara penumpang penerbangan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko kecelakaan penerbangan. Wajib asuransi kecelakaan pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Bab III Pasal 16 dan 17. Berdasarkan peraturan tersebut, definisi kecelakaan pesawat sesuai adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan atau korban jiwa atau luka serius.
Umumnya, asuransi kecelakaan pesawat termasuk dalam asuransi penerbangan yang didapatkan saat tiket dibeli. Jadi, jika terjadi kecelakaan pada pesawat yang Anda tumpangi dan Anda menjadi korban pada kecelakaan itu, perusahaan asuransi akan memberikan santunan atau biaya pertanggungjawaban atas musibah yang terjadi.
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional, dan kapal perusahaan perkapalan atau pelayaran nasional, termasuk penumpang angkutan kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada dalam alat angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, untuk jangka waktu antara saat penumpang naik alat angkutan yang bersangkutan tempat berangkat dan saat turun dari alat angkutan tersebut di tempat tujuan menurut karcis atau tiket yang berlaku untuk perjalanan atau penerbangan yang bersangkutan.
Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Pesawat
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional, dan kapal perusahaan perkapalan atau pelayaran nasional, termasuk penumpang angkutan kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada dalam alat angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, untuk jangka waktu antara saat penumpang naik alat angkutan yang bersangkutan tempat berangkat dan saat turun dari alat angkutan tersebut di tempat tujuan menurut karcis atau tiket yang berlaku untuk perjalanan atau penerbangan yang bersangkutan.
Jenis Tanggung Jawab dalam Kecelakaan Pesawat
Berdasarkan Pasal 2 Permenhub No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
- Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
- Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
- Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
- Hilang, musnah, atau rusaknya kargo.
- Keterlambatan angkutan udara.
- Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Meninggal Dunia
Berdasarkan Pasal 3 Permenhub No.77 Tahun 2011 ganti rugi kecelakaan pesawat untuk penumpang yang meninggal dunia dijelaskan sebagai berikut.
- Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
- Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Mengalami Cacat Tetap
Ganti rugi kecelakaan pesawat bagi penumpang yang mengalami cacat tetap meliputi:
- Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Cacat tetap total mencakup:
- Kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan.
- Terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
- Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan.
- Terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
- Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Mengalami Luka-luka
Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/ atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.