Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian dengan cara seseorang mengikatkan diri kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap jiwa dan/atau harta mereka di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi menjual produk berupa jasa pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Perusahaan asuransi dibedakan menjadi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum. Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Adapun produk-produk perusahaan asuransi umum meliputi:
1. Asuransi kebakaran, yaitu produk perusahaan asuransi umum yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.
2. Asuransi kendaraan bermotor, merupakan suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.
3. Asuransi properti, bertujuan untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.
4. Asuransi pengangkutan, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.
5. Asuransi kredit, yaitu jenis asuransi kerugian yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit. Ini berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit.
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Adapun pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu diatur dalam perjanjian dan besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Produk-produk perusahaan asuransi jiwa meliputi:
1. Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
2. Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
3. Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa.
4. Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi. Perusahaan reasuransi memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi