Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengajukan penggantian uang (reimbursement) untuk asuransi, termasuk cara mengajukan klaim asuransi jiwa [IFG LifeCover]. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk melakukan pembayaran klaim uang pertanggungan asuransi jiwa. Ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi berhak untuk mengajukan klaim tersebut.
Jadi, jangan ragu untuk mengajukan klaim uang pertanggungan yang menjadi hak keluarga tertanggung. Tata cara pengajuan klaim sebenarnya relatif mudah, bahkan kebanyakan perusahaan asuransi telah menjelaskan caranya pada situs web resmi.
Berikut 4 cara untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung:
Hubungi Perusahaan Asuransi
Untuk menghubungi pihak asuransi [IFG LifeCover], keluarga harus diwakili oleh ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi tertanggung. Ahli waris harus memberitahukan kepada pihak asuransi bahwa tertanggung telah meninggal.
Proses ini akan didukung dengan dokumen-dokumen seperti surat kematian tertanggung dan polis asuransi. Surat kematian akan menjelaskan waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya tertanggung.
Surat ini dapat diperoleh di rumah sakit tempat tertanggung dirawat atau di instansi pemerintah setempat. Ingatlah bahwa surat kematian adalah langkah penting dalam mengajukan klaim asuransi jiwa sebagai bukti kematian tertanggung.
Lakukan Wawancara Dengan Perusahaan Asuransi
Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris untuk melakukan proses wawancara. Perusahaan asuransi akan mengecek kebenaran kabar meninggalnya tertanggung.
Selain itu, perusahaan asuransi juga akan memastikan bahwa semua dokumen polis asuransi dan status polis telah diserahkan kepada ahli waris yang terdaftar dalam asuransi.
Proses ini cepat dan dapat dilakukan secara online.
Minta Formulir Klaim Asuransi
Jika proses wawancara berlangsung lancar, pihak perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa. Ahli waris harus mengisi formulir tersebut dan segera mengirimkannya kembali kepada pihak asuransi untuk diperiksa keabsahannya.
Berikut 6 dokumen untuk dicantumkan pada formulir klaim asuransi:
- Polis dan endorsement asli
- Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium & radiologi
- Copy Identitas Tertanggung/Peserta, Kartu Keluarga Tertanggung/Peserta dan Penerima Manfaat
- Resume Medis atau surat keterangan dokter/Rumah Sakit tentang penyebab meninggalnya Tertanggung/Peserta apabila Tertanggung/Peserta sempat dilayani tenaga/fasilitas kesehatan
- Akta Kematian yang diterbitkan dari pemerintah setempat (Dukcapil)
- Surat keterangan kepolisian atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan
- Surat Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh pihak keluarga dan pemerintah setempat (minimal kelurahan) apabila meninggal dirumah
- Surat Kuasa pelepasan isi rekam medis
Verifikasi Dokumen Juga Persetujuan
Dokumen dan formulir yang telah diterima kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi. Jika dokumen tersebut dianggap benar dan sah, perusahaan asuransi akan segera menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada ahli waris.
Tertarik untuk membeli proteksi?
IFG LifeCOVER mungkin cocok untuk Anda, Premi mulai dari Rp25.500 dengan Uang Pertanggungan Rp300 juta.
Cek LifeCOVER asuransi jiwa dari IFG Life sekarang!