Beranda

/

Berita

/

Detail Berita

Asuransi

Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk

user-icon
Dimas Setianto | 2023, 20 September
share-iconShare
Pengertian_asuransi_syariah

Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki untuk menanggulangi kerugian harta maupun nyawa. Berdasarkan pengelolaannya, asuransi dibedakan menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.

Asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan (tabarru)yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. 
Pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Maka dari itu, asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. 
Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil  (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi. Adapun tabarru atau sumbangan adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Terdapat beberapa dasar hukum asuransi syariah yang tercantum dalam Alquran sebagai berikut: 
- Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr [59]: 18). 
- Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 1). 
- Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah [5]:2).

Perjanjian Asuransi Syariah 
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, perjanjian atau akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis, yaitu akad tabarru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah. 
1. Akad Tabarru (Hibah/Tolong Menolong) Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah) Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya. 

3. Akad Wakalah bil Ujrah Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi. 

4. Akad Mudharabah Musytarakah Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing. 

 

Produk Asuransi Syariah 

Adapun produk asuransi syariah berdasarkan rilisan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
 

a. Asuransi Jiwa Syariah. Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia. 

b. Asuransi Pendidikan Syariah. Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. 

c. Asuransi Kesehatan Syariah. Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan. 

d. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah. Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta. 

e. Asuransi Kerugian Syariah. Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan. 

f. Asuransi Syariah Berkelompok. Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingkan dengan asuransi syariah individu. 

g. Asuransi Haji dan Umroh. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji. Demikian penjelasan tentang asuransi syariah beserta dasar hukum, jenis perjanjian, dan produk-produknya.

Jika anda ingin tahu asuransi jiwa non-syariah terpercaya, klik disini

Berita Terbaru
Pengertian_asuransi_syariah
Olahraga
Asuransi Perjalanan dan Penggemar Aktivitas Fisik
Bagi banyak orang, berolahraga bukan sekadar menjaga kebugaran, tapi juga menjadi cara menikmati hidup, menantang diri, dan menemukan keseimbangan. Entah itu bersepeda di pagi hari, mendaki gunung di akhir pekan, atau berlari di lintasan maraton, setiap langkah menghadirkan rasa semangat sekaligus risiko yang tak terduga. Aktivitas fisik dan perjalanan sering kali membawa kita ke tempat baru, pengalaman baru, dan kadang juga situasi di luar kendali. Cedera ringan, kehilangan barang, atau kondisi darurat kesehatan bisa terjadi kapan saja, bahkan pada momen yang paling menyenangkan. Di sinilah pentingnya perlindungan finansial dan rasa aman , agar semangat beraktivitas tetap utuh tanpa rasa khawatir. IFG LifeSAVER hadir sebagai solusi perlindungan perjalanan sekaligus aktivitas fisik yang dirancang untuk mendukung gaya hidup aktif masyarakat modern. Dengan manfaat perlindungan kecelakan saat dalam perjalanan, berolahraga atau aktivitas sehari-hari, LifeSAVER memberikan ketenangan di setiap langkah. Tak hanya melindungi saat risiko terjadi, LifeSAVER juga membantu Anda tetap fokus menikmati momen terbaik dalam hidup. Karena hidup yang aktif dan sehat bukan berarti tanpa risiko tetapi dengan perlindungan yang tepat, setiap tantangan bisa dijalani dengan tenang dan percaya diri. Beli produk LifeSAVER di sini: ifg-life.id/ifg-lifesaver Ketika dalam perjalanan jangka jauh dalam rangka aktivitas apapun, tentunya apa saja bisa terjadi. Namun yang paling umum terjadi itu seperti kecelakaan, cacat karena kecelakaan, bahkan bisa berarah ke meninggal dunia. Kita sebenarnya tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi, dan jika terjadi apa-apa di perjalanan, maka biaya yang ditanggung untuk kecelakaan juga besar. Biaya pengobatannya sendiri mempunyai estimasi dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Selain itu, pastinya kamu sudah beberapa kali atau setidaknya sekali melihat berita mengenai atlet yang terkena cedera olahraga, dan pastinya gak lucu kan? Biayanya pun lumayan, berkisar dari 200rb hingga 400rb an. Tetapi dengan bantuan asuransi, kamu bisa santai karena biaya cedera hingga rawat inap oleh kecelakaan fatal pun bisa ditanggung, bahkan hingga uang pertanggungan jika ada yang meninggal. Berikut adalah manfaat-manfaat yang bisa kamu klaim jika mendaftarkan diri dalam paket khusus: Rawat Inap Tanpa Kekhawatiran Tentunya ketika menjalani rawat inap terdapat biaya yang harus kita tanggung yang berdampak pada kelanjutan rawat inap atau tidak. Ini suatu persyaratan yang harus dilalui pada setiap pasien jika ingin melewati proses opname di rumah sakit. Tetapi dengan klaim paket khusus, biaya rawat bisa ditanggung hingga mencapai puluhan jutaan. Dengan bantuan dari paket asuransi, kamu bisa pemulihan dengan suasana hati damai dan bebas dari stres biaya. Sehingga jika terjadi kecelakaan berat yang memerlukan perhatian intensif, kamu bisa santai sehingga yang terpenting adalah untuk istirahat agar cepat sembuh dan menyerahkan tanggung jawab pada para ahli medis yang memiliki tugasnya masing-masing. Rawat jalan secara fleksibel Bayangkan kamu terkena cedera di jalan dan bisa konsultasi dengan dokter spesialis atau menjalankan fisioterapi dengan biaya yang sudah ditanggung oleh pihak proteksi. Lewat cara asuransi, biaya tidak menjadi masalah lagi dan yang terpenting adalah istirahat cukup dan minum obat sesuai resep dari dokter. Ketika sudah sembuh, kamu bisa kembali beraktivitas diluar seperti semula!. Paket dengan premi yang murah Jika kamu memilih layanan asuransi yang tepat, preminya serasa lagi beli kopi atau teh! Oleh sebab itu, pemilihan asuransi harus dipertimbangkan. Contoh produk asuransi dengan premi murah adalah LifeSAVER, yang dimiliki oleh perusahaan IFG Life. Premi per bulan hanya 49rb yang murah meriah. Penanggungan biaya untuk berbagai aktivitas luar ruangan Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari pendaftaran dalam paket khusus adalah penanggungan biaya cedera di aktivitaas luar dan di banyak bidang olahraga. Mulai dari dehidrasi, heat stroke, dislokasi, dan masih banyak lagi. Sehingga kamu gak harus khawatir mengenai kegiatan outdoor apa saja yang ditanggung, karena dengan paket khusus dijamin hampir semuanya tertanggung. Kesimpulan Pilihan untuk mendaftarkan diri di layanan asuransi tergantung pada keputusan masing-masing, namun disayangkan kalau kamu tidak merasakan proteksi asuransi setidaknya sekali seumur hidup. Dengan produk asuransi olahraga LifeSAVER yang preminya hanya 49rb, kamu bakal merasakan kenyamanan dan keamanan di aktivitas luar mu tanpa rasa kekhawatiran dikarenakan ada penanggung yang selalu waspada terhadap setiap langkah jalanmu! Daftar sekarang
Pengertian_asuransi_syariah
Korporasi
IFG One Fine Day: Edukasi Keuangan dan Gaya Hidup Sehat dalam Satu Langkah
Dalam rangka memperingati Hari Asuransi Nasional dan Bulan Inklusi Keuangan , Indonesia Financial Group (IFG) bersama seluruh anak perusahaannya — IFG Life, Mandiri InHealth, Bahana Sekuritas, Bahana TCW, dan JRP — menghadirkan kegiatan One Fine Day pada 12 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen IFG dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi, investasi, dan kesehatan , yang kini semakin mudah diakses melalui digitalisasi layanan IFG . Melalui rangkaian Fun Run & Zumba , serta One by IFG Pavilion , IFG mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat sekaligus mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan dalam ekosistem IFG. Kegiatan ini juga menjadi sarana literasi keuangan dan promosi digital, termasuk melalui platform One by IFG dan DXTradeDay . Sebagai bagian dari ekosistem IFG, IFG Life turut berpartisipasi dengan menghadirkan edukasi seputar produk perlindungan jiwa dan konsultasi kesehatan bersama ahli gizi , yang memberikan pengalaman interaktif dan bernilai tambah bagi para pengunjung.
Pengertian_asuransi_syariah
Asuransi
KKPM (Konfirmasi Keabsahan Penerima Manfaat)
KKPM wajib dilakukan untuk memastikan pembayaran manfaat anuitas bulanan dibayarkan secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. KKPM penting dilakukan agar: LifeFriends dapat terhindar dari penyalahgunaan data dan tindak kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab; Data polis LifeFriends selalu ter-update dan IFG Life dapat membayarkan manfaat manfaat anuitas secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. Lakukan KKPM dengan mudah lewat aplikasi Life by IFG atau kunjungi life.id/kkpm
comment-icon
0 Komentar
profile-icon

Belum ada komentar...
Kamu mungkin juga suka berita ini
thumbnail-article
Olahraga
2025, 17 Oktober
Asuransi Perjalanan dan Penggemar Aktivitas Fisik
Bagi banyak orang, berolahraga bukan sekadar menjaga kebugaran, tapi juga menjadi cara menikmati hidup, menantang diri, dan menemukan keseimbangan. Entah itu bersepeda di pagi hari, mendaki gunung di akhir pekan, atau berlari di lintasan maraton, setiap langkah menghadirkan rasa semangat sekaligus risiko yang tak terduga. Aktivitas fisik dan perjalanan sering kali membawa kita ke tempat baru, pengalaman baru, dan kadang juga situasi di luar kendali. Cedera ringan, kehilangan barang, atau kondisi darurat kesehatan bisa terjadi kapan saja, bahkan pada momen yang paling menyenangkan. Di sinilah pentingnya perlindungan finansial dan rasa aman , agar semangat beraktivitas tetap utuh tanpa rasa khawatir. IFG LifeSAVER hadir sebagai solusi perlindungan perjalanan sekaligus aktivitas fisik yang dirancang untuk mendukung gaya hidup aktif masyarakat modern. Dengan manfaat perlindungan kecelakan saat dalam perjalanan, berolahraga atau aktivitas sehari-hari, LifeSAVER memberikan ketenangan di setiap langkah. Tak hanya melindungi saat risiko terjadi, LifeSAVER juga membantu Anda tetap fokus menikmati momen terbaik dalam hidup. Karena hidup yang aktif dan sehat bukan berarti tanpa risiko tetapi dengan perlindungan yang tepat, setiap tantangan bisa dijalani dengan tenang dan percaya diri. Beli produk LifeSAVER di sini: ifg-life.id/ifg-lifesaver Ketika dalam perjalanan jangka jauh dalam rangka aktivitas apapun, tentunya apa saja bisa terjadi. Namun yang paling umum terjadi itu seperti kecelakaan, cacat karena kecelakaan, bahkan bisa berarah ke meninggal dunia. Kita sebenarnya tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi, dan jika terjadi apa-apa di perjalanan, maka biaya yang ditanggung untuk kecelakaan juga besar. Biaya pengobatannya sendiri mempunyai estimasi dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Selain itu, pastinya kamu sudah beberapa kali atau setidaknya sekali melihat berita mengenai atlet yang terkena cedera olahraga, dan pastinya gak lucu kan? Biayanya pun lumayan, berkisar dari 200rb hingga 400rb an. Tetapi dengan bantuan asuransi, kamu bisa santai karena biaya cedera hingga rawat inap oleh kecelakaan fatal pun bisa ditanggung, bahkan hingga uang pertanggungan jika ada yang meninggal. Berikut adalah manfaat-manfaat yang bisa kamu klaim jika mendaftarkan diri dalam paket khusus: Rawat Inap Tanpa Kekhawatiran Tentunya ketika menjalani rawat inap terdapat biaya yang harus kita tanggung yang berdampak pada kelanjutan rawat inap atau tidak. Ini suatu persyaratan yang harus dilalui pada setiap pasien jika ingin melewati proses opname di rumah sakit. Tetapi dengan klaim paket khusus, biaya rawat bisa ditanggung hingga mencapai puluhan jutaan. Dengan bantuan dari paket asuransi, kamu bisa pemulihan dengan suasana hati damai dan bebas dari stres biaya. Sehingga jika terjadi kecelakaan berat yang memerlukan perhatian intensif, kamu bisa santai sehingga yang terpenting adalah untuk istirahat agar cepat sembuh dan menyerahkan tanggung jawab pada para ahli medis yang memiliki tugasnya masing-masing. Rawat jalan secara fleksibel Bayangkan kamu terkena cedera di jalan dan bisa konsultasi dengan dokter spesialis atau menjalankan fisioterapi dengan biaya yang sudah ditanggung oleh pihak proteksi. Lewat cara asuransi, biaya tidak menjadi masalah lagi dan yang terpenting adalah istirahat cukup dan minum obat sesuai resep dari dokter. Ketika sudah sembuh, kamu bisa kembali beraktivitas diluar seperti semula!. Paket dengan premi yang murah Jika kamu memilih layanan asuransi yang tepat, preminya serasa lagi beli kopi atau teh! Oleh sebab itu, pemilihan asuransi harus dipertimbangkan. Contoh produk asuransi dengan premi murah adalah LifeSAVER, yang dimiliki oleh perusahaan IFG Life. Premi per bulan hanya 49rb yang murah meriah. Penanggungan biaya untuk berbagai aktivitas luar ruangan Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari pendaftaran dalam paket khusus adalah penanggungan biaya cedera di aktivitaas luar dan di banyak bidang olahraga. Mulai dari dehidrasi, heat stroke, dislokasi, dan masih banyak lagi. Sehingga kamu gak harus khawatir mengenai kegiatan outdoor apa saja yang ditanggung, karena dengan paket khusus dijamin hampir semuanya tertanggung. Kesimpulan Pilihan untuk mendaftarkan diri di layanan asuransi tergantung pada keputusan masing-masing, namun disayangkan kalau kamu tidak merasakan proteksi asuransi setidaknya sekali seumur hidup. Dengan produk asuransi olahraga LifeSAVER yang preminya hanya 49rb, kamu bakal merasakan kenyamanan dan keamanan di aktivitas luar mu tanpa rasa kekhawatiran dikarenakan ada penanggung yang selalu waspada terhadap setiap langkah jalanmu! Daftar sekarang
thumbnail-article
Korporasi
2025, 14 Oktober
IFG One Fine Day: Edukasi Keuangan dan Gaya Hidup Sehat dalam Satu Langkah
Dalam rangka memperingati Hari Asuransi Nasional dan Bulan Inklusi Keuangan , Indonesia Financial Group (IFG) bersama seluruh anak perusahaannya — IFG Life, Mandiri InHealth, Bahana Sekuritas, Bahana TCW, dan JRP — menghadirkan kegiatan One Fine Day pada 12 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen IFG dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi, investasi, dan kesehatan , yang kini semakin mudah diakses melalui digitalisasi layanan IFG . Melalui rangkaian Fun Run & Zumba , serta One by IFG Pavilion , IFG mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat sekaligus mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan dalam ekosistem IFG. Kegiatan ini juga menjadi sarana literasi keuangan dan promosi digital, termasuk melalui platform One by IFG dan DXTradeDay . Sebagai bagian dari ekosistem IFG, IFG Life turut berpartisipasi dengan menghadirkan edukasi seputar produk perlindungan jiwa dan konsultasi kesehatan bersama ahli gizi , yang memberikan pengalaman interaktif dan bernilai tambah bagi para pengunjung.
thumbnail-article
Asuransi
2025, 09 Oktober
KKPM (Konfirmasi Keabsahan Penerima Manfaat)
KKPM wajib dilakukan untuk memastikan pembayaran manfaat anuitas bulanan dibayarkan secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. KKPM penting dilakukan agar: LifeFriends dapat terhindar dari penyalahgunaan data dan tindak kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab; Data polis LifeFriends selalu ter-update dan IFG Life dapat membayarkan manfaat manfaat anuitas secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. Lakukan KKPM dengan mudah lewat aplikasi Life by IFG atau kunjungi life.id/kkpm
thumbnail-article
Asuransi
2025, 29 September
4 Tujuan Asuransi yang Perlu Dipahami
Asuransi adalah perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam perjanjian tersebut berisi pernyataan bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian yang dialami oleh nasabah di kemudian hari. Produk asuransi kini sudah semakin beragam. Walaupun demikian, secara umum tujuan asuransi sama. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi, pastikan telah memahami tujuan dari produk perlindungan diri ini. Apa sajakah tujuan dari asuransi? Simak penjelasannya berikut ini. Tujuan Asuransi yang Penting Diketahui 1. Pengalihan Risiko Tujuan asuransi yang pertama yaitu untuk mengalihkan risiko. Secara alami, saat kita menyadari ada bahaya terhadap benda atau jiwa, maka kita akan mencari perlindungan. Jika suatu hari bahaya tersebut benar terjadi, maka kita bisa mengalami kerugian dan menanggung beban atas kerugian tersebut yang mungkin di luar kemampuan. Oleh sebab itu, tujuan dari asuransi ini yaitu untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Jadi, saat nasabah mengalami beban yang menyebabkan kerugian, maka perusahaan asuransi yang akan mengalihkan risiko dari tertanggung (nasabah). Pengalihan risiko dimulai ketika pembayaran premi dari nasabah ke perusahaan asuransi. Apabila saat berakhirnya jangka waktu asuransi, nasabah tidak melakukan klaim, maka akumulasi premi akan menjadi keuntungan untuk perusahaan asuransi. 2. Mengganti Kerugian Tujuan lain dari produk asuransi yaitu untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila nasabah mengalami kejadian yang merugikan. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. 3. Pembayar Santunan Selain melakukan ganti rugi, asuransi juga bisa memberikan perlindungan berbentuk santunan. Pemberian santunan ini diberikan saat terjadi kerugian yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sudah ditunjuk tertanggung. Jumlah santunan yang diberikan sesuai dengan isi polis yang sudah disetujui Fungsi Asuransi Selain empat tujuan di atas, nasabah asuransi juga perlu memahami beberapa fungsi dari produk asuransi. Adapun tiga fungsi asuransi, sebagai berikut: 1. Mengalihkan Risiko Fungsi asuransi yang pertama yaitu mengalihkan risiko. Artinya, jika terjadi sebuah risiko yang dialami nasabah, maka risiko tersebut akan dialihkan ke perusahaan asuransi. 2. Menghimpun Dana Fungsi asuransi lainnya yaitu menghimpun dana. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan mengumpulkan dana dari nasabah. Kemudian dana tersebut akan dikelola dan digunakan untuk membayar ganti rugi saat nasabah mengalami kerugian. 3. Menyeimbangkan Premi Selain mengumpulkan dana, perusahaan asuransi juga menyeimbangkan premi dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan tersebut. Dengan demikian, kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan asuransi) tidak merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. IFG Life memberikan solusi untuk beragam kebutuhan Anda dalam memilih asuransi yang sesuai, informasi lengkap: https://ifg-life.id/
person
download background
#BantuJagaMasaDepanDownloadOneSekarang
download one by ifg on google playdownload one by ifg on app store
Disclaimer
Instagram
X
Youtube
Facebook
Linkedin
TikTok
certification CBQA
certification TUV
Instagram
X
Youtube
Facebook
Linkedin
TikTok
certification CBQA
certification TUV
Copyright © 2023-2025 IFG Life