Apa yang dimaksud dengan asuransi? Menjadi pertanyaan yang sering terlontar dari seseorang belum mengenal asuransi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tak cukup dengan pengertian dari asuransi saja. Namun juga perlu menerangkan istilah-istilah yang biasanya digunakan dalam asuransi. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak ulasan berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan Asuransi?
Mempelajari konsep asuransi bisa dimulai dari memahami definisi dari asuransi. Hingga saat ini, sudah banyak para ahli di bidangnya yang menjelaskan tentang definisi asuransi. Berikut ini beberapa pengertian asuransi dari berbagai sumber.
1. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1
Di Indonesia ada peraturan undang-undang yang menerangkan tentang definisi asuransi. Secara tersurat, definisi asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
2. Menurut Jurnal Sistem Informasi MTI-UI Volume 4 Nomor 2
Asuransi adalah bentuk pengendaian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain.
3. Menurut Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 1
Asuransi merupakan sistem untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehiilangan dari seseorang atau badan ke lain.
4. Menurut Otoritas Jasa Keuangan
Menjawab pertanyaan apa yang dimaksud asuransi? Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelasan bahwa asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang muncul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena sebuah peristiwa yang tidak pasti.
2. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya sudah ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Dari beberapa definisi asuransi yang berasal dari berbagai sumber, maka kita bisa menyimpulkan bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pemegang polis sebagai tertanggung. Dalam perjanjian tersebut, penanggung akan memberikan perlindungan atas kerugian yang dialami tertanggung. Perlindungan yang diberikan sesuai dengan premi yang dibayarkan tertanggung dan beberapa kesepakatan lainnya.
Unsur-unsur Asuransi
Selain memahami definisi asuransi, kita juga perlu mengetahui unsur-unsur yang ada di dalam asuransi. Setidaknya ada tiga unsur utama dalam asuransi yaitu premi, polis, dan klaim. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
1. Premi asuransi: merupakan biaya yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besarnya biaya yang harus dibayarkan biasanya menyesuaikan manfaat yang akan diperoleh.
2. Polis asuransi: adalah dokuman sah yang menjadi perjanjian asuransi. Di dalam dokumen tersebut ada penjelasan seputar manfaat yang akan didapatkan nasabah, besar biaya premi, risiko yang ditanggung, hingga risiko yang tidak ditanggung. Polis asuransi sifatnya resmi dan mengikat secara hukum. Sehingga jika ada salah satu pihak mengingkari isi polis, maka pihak lain dapat menghentikan kerja sama atau memproses sesuai hukum yang berlaku. 3. Klaim asuransi: yaitu sebuah proses pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, saat nasabah mengalami risiko yang ditanggung dalam asuransi tersebut. Sederhananya, klaim asuransi merupakan proses pencairan asuransi saat terjadi kerugian yang ditanggung asuransi.