Bagi Anda yang memiliki polis asuransi jiwa pasti akrab dengan istilah pembayaran premi. Anda juga harus tahu bahwa jika tidak membayar premi, hal itu bisa berpotensi menghilangkan perlindungan dari asuransi yang sudah dimiliki.
Pada asuransi jiwa, nasabah memiliki pilihan untuk membayar premi secara tunggal (sekaligus) atau secara berkala. Dengan memilih metode pembayaran premi sekaligus, nasabah hanya perlu membayar sekali saja.
Sedangkan pembayaran premi berkala memberikan nasabah pilihan untuk membayar secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pembayaran yang biasa dilakukan yaitu bulanan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau tahunan.
Perbedaan Pembayaran Premi Sekaligus dan Berkala
Premi Sekaligus
- Lebih efisien karena hanya perlu dibayarkan sekali saja.
- Pada umumnya, jenis pembayaran premi sekali bayar adalah produk asuransi yang menempatkan perkembangan nilai investasi sebagai prioritas, sehingga alokasi untuk investasi akan lebih tinggi dibandingkan dengan produk asuransi lain.
- Jumlah premi yang dibayarkan menjadi lebih besar karena dibayarkan sekaligus.
Premi Berkala
- Nasabah membayar premi secara teratur sesuai dengan metode pembayaran berkala dan periode pembayaran yang sudah ditentukan.
- Nasabah biasanya memiliki banyak pilihan untuk melengkapi perlindungan asuransi melalui penambahan asuransi tambahan atau rider yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang maksimal bagi nasabah.
- Jenis pembayaran premi secara berkala biasanya memprioritaskan kebutuhan proteksi.
- Biaya premi relatif terjangkau dan bisa disesuaikan sesuai dengan kemampuan nasabah.
- Jika dibandingkan dengan metode pembayaran sekaligus, produk asuransi dengan pembayaran berkala biasanya menawarkan uang pertanggungan yang lebih besar.
Sebelum memutuskan untuk memilih produk Asuransi, penting untuk menentukan kebutuhan perlindungan Asuransi. Apakah ingin memberikan perlindungan maksimal atau mencapai perkembangan investasi yang optimal. Semua itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pemegang polis.
Tertarik untuk memperoleh perlindungan? LifeCOVER akan menjadi pilihan yang tepat untuk Anda. Premi dimulai dari Rp 25 ribu dengan Manfaat Pertanggungan hingga Rp 300 juta.