Asuransi merupakan cara untuk mengelola risiko. Asuransi adalah suatu perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko. Ketika Anda membeli asuransi, Anda membeli perlindungan terhadap kerugian finansial yang tidak terduga. Perusahaan asuransi membayar Anda atau seseorang yang Anda pilih jika sesuatu yang buruk terjadi. Dalam asuransi dikenal istilah polis asuransi yang penting dipahami sebelum membeli asuransi.
Apa itu polis asuransi?
Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi merupakan bukti otentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi, sehingga polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum. Pemegang polis belum tentu tertanggung. Seseorang atau perusahaan dapat memperoleh polis asuransi, sehingga menjadikan mereka sebagai pemegang polis. Pemegang polis melindungi orang atau badan lain yang merupakan tertanggung.
Misalnya, ketika sebuah perusahaan membeli asuransi jiwa untuk karyawannya, maka karyawan tersebut adalah tertanggung dan perusahaan adalah pemegang polis. Isi polis asuransi merupakan bukti kesepakatan antara pemberi dan pemegang polis yang di dalamnya berisi jenis asuransi, besarnya klaim dan premi asuransi, jangka waktu kesepakatan, periode pembayaran premi, cara pembayaran, sanksi keterlambatan, dan ketentuan lainnya. Polis asuransi mengikat kedua pihak yang melakukan perjanjian asuransi, sehingga kedua pihak memiliki tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
Unsur-Unsur Polis Asuransi
Polis asuransi mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta, seperti nama, alamat, jenis, dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang dibutuhkan.
- Perjanjian asuransi, memuat pernyataan kesanggupan perusahaan asuransi dalam mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
- Persyaratan polis, berisi kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, dan subrogasi.
- Pengecualian, berisi penyebutan dengan jelas musibah (peril) apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
- Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
- Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
Bagaimana cara kerja polis asuransi?
Polis asuransi sering kali berlaku untuk jangka waktu tertentu. Di akhir jangka waktu itu, Anda perlu memperbarui polis atau membeli yang baru. Ketika Anda membeli polis asuransi, bagian dari tanggung jawab Anda termasuk membayar biaya yang disebut premi. Beberapa premi dibayarkan setiap bulan, seperti asuransi kesehatan. Premi lain mungkin dibayar sekali atau dua kali setahun, seperti asuransi mobil atau pemilik rumah. Biaya premi umumnya tergantung pada seberapa besar risiko terhadap perusahaan asuransi.
Fungsi Polis Asuransi
- Fungsi polis asuransi bagi nasabah (tertanggung): Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang berpotensi terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis dalam polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
- Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika terjadi kelalaian atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya.
Fungsi polis asuransi bagi perusahaan asuransi (penanggung):
Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Merupakan bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung dalam hal membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim dari tertanggung, jika penyebab kerugian tidak sesuai syarat polis asuransi.
Istilah dalam Polis Asuransi
Terdapat sejumlah istilah dalam polis asuransi yang penting diketahui, yaitu:
Pemegang polis: Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan penanggung.
Tertanggung: Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, di mana jenis pertanggungan diuraikan dalam ringkasan/data polis.
Premi: Uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi/ reasuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi/ reasuransi atau berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh manfaat asuransi.
Kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian
Lapse: Kondisi di mana polis asuransi batal karena kamu tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang. Masa tunggu: Jangka waktu tertentu yang harus dilewati untuk bisa menikmati manfaat asuransi.
Rider: Manfaat asuransi tambahan yang bisa disertakan dalam asuransi dasar yang telah dipilih.
Klaim: Besarnya pertanggungan yang akan diterima oleh pemegang polis bila pemegang polis mengalami kejadian atau masa pertanggungan telah habis.
Uang pertanggungan: Sejumlah uang yang tercantum dalam ringkasan/data polis, merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Penanggung jika syarat-syarat pembayarannya yang tertera dalam polis telah dipenuhi.
Free looking period: Waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk mempelajari polis asuransi paling sedikit 14 hari semenjak polis diterima.