Agar Klaim Asuransi Diterima: Ikuti Langkah Berikut
Memahami asuransi bukanlah hal yang mudah karena ada banyak hal yang perlu diperhatikan, terutama jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi. Agar tidak merasa dirugikan karena klaim asuransi ditolak, kita perlu memahami bagaimana cara kerja klaim asuransi.
Berikut 11 tips klaim asuransi agar klaim kalian diterima. Yuk simak artikelnya!
Pastikan Data Sudah Benar
Salah satu hal penting saat proses klaim asuransi adalah data pribadi yang Anda berikan saat mendaftar. Data tersebut meliputi nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lain-lain. Jika terdapat perbedaan data antara yang tertera di polis dengan yang sebenarnya, perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan.
Polis Harus Aktif
Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus tetap aktif. Artinya, Anda tidak boleh menunggak pembayaran premi. Jika Anda gagal membayar premi dalam waktu yang ditentukan, polis akan menjadi lapse atau batal. Jangan lupa untuk membayar premi agar klaim tidak ditolak.
Sudah Melewati Masa Tunggu Asuransi
Asuransi tertentu memiliki masa tunggu, terutama asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu adalah periode di mana asuransi tidak berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus pre-existing conditions, yaitu kondisi medis yang sudah ada sebelum seseorang membeli asuransi. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa apakah jenis asuransi yang dimiliki memiliki masa tunggu.
Cari Tahu Kasus Dalam Polis Untuk Dicairkan
Ketika membeli asuransi, periksa dengan teliti manfaat dan fungsi asuransi yang diberikan. Pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan manfaat asuransi yang ditawarkan, seperti apakah biaya medis meliputi rawat jalan atau hanya rawat inap, dan apakah mencakup pengobatan atau hasil pemeriksaan lab.
Contohnya adalah penggantian biaya medis. Penggantian biaya medis akibat kecelakaan tidak hanya untuk rawat inap, tetapi juga bisa untuk perawatan atau pembedahan pulang hari. Namun, perawatan atau pembedahan pulang hari ini harus dilakukan dalam kurun waktu 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Dengan memahami kasus secara spesifik, Anda dapat mengetahui apakah kasus sudah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
Dalam asuransi, terdapat klausul pengecualian yang menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang tidak di-cover oleh asuransi, contohnya ketika Tertanggung meninggal dunia karena aksi bunuh diri. Dalam kasus ini, manfaat asuransi tidak dapat diklaim.
Ajukan Klaim Tepat Waktu
Jangan lupa, setiap klaim asuransi mempunyai batas waktu pengajuan klaim. Jika terlambat, klaim bisa ditolak. Sebagai contoh, jika polis asuransi mensyaratkan pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 hari kalender, maka jangan lewat dari 30 hari tersebut.
Pastikan untuk tidak melewatkan tenggat waktu klaim asuransi, karena jika terlambat, Anda tidak dapat mengklaim manfaat perlindungan yang seharusnya diberikan. Pastikan Anda dan ahli waris memahami tentang batas waktu klaim asuransi agar tidak terlewat.
Kumpulkan Dokumen Secara Lengkap
Dalam mengajukan klaim asuransi, harus mengumpulkan berbagai macam dokumen yang lengkap dan diisi dengan benar. Jangan sampai ada informasi yang salah atau dokumen yang tidak lengkap, karena hal tersebut bisa menyebabkan klaim ditolak.
Kejadian Terjadi Dalam Masa Perlindungan
Asuransi hanya berlaku untuk risiko yang terjadi selama masa perlindungan. Klaim tidak dapat diajukan untuk risiko yang terjadi sebelum atau setelah periode asuransi aktif. Asuransi berfungsi untuk melindungi saat masa aktifnya.
Jika Anda memiliki kondisi penyakit sebelum membeli asuransi, disebut sebagai kondisi pra-existing. Jika Anda membeli asuransi setelah memiliki kondisi ini, kemungkinan biaya medis yang terkait dengan kondisi pra-existing tersebut tidak akan ditanggung. Oleh karena itu, disarankan untuk membeli asuransi saat masih sehat dan muda.
Kejadian Tidak Karena Pelanggaran Hukum
Asuransi tidak akan menanggung kasus yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum. Contohnya, jika Tertanggung mengalami kecelakaan saat melarikan diri dari aksi pencurian, maka klaim asuransi kecelakaan tidak akan diterima.
Tidak Disebabkan Pengaruh Miras & Obat-Obatan
Kasus yang disebabkan oleh pengaruh alkohol atau obat-obatan termasuk dalam pengecualian. Jadi, jika Tertanggung mengalami kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan, klaim asuransi jiwanya kemungkinan besar akan ditolak.
Kasusnya Tidak Disengaja
Kasus yang disengaja, seperti melukai diri atau membakar rumah sendiri untuk mendapatkan manfaat asuransi, tidak dapat diklaim dan bahkan dianggap sebagai kejahatan atau penipuan asuransi.
Apabila setelah penyelidikan terbukti adanya unsur kesengajaan pada suatu kejadian, perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan.
Pastikan Lokasi Kejadian Masuk Layanan Asuransi
Anda tidak selalu bisa mengajukan klaim jika risiko yang Anda alami berada di luar cakupan wilayah layanan asuransi.
Jika Anda memiliki asuransi kesehatan di Indonesia dan Anda jatuh sakit saat berada di Malaysia yang tidak termasuk dalam cakupan layanan asuransi, maka Anda tidak dapat mengajukan klaim asuransi.
Maka, disarankan untuk memeriksa cakupan wilayah layanan asuransi yang dimiliki agar mengetahui seberapa luas wilayah yang dilindungi.