Kita semua tahu, bahwa asuransi memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah mengamankan risiko finansial keluarga. Meskipun asuransi memiliki banyak manfaat,beberapa nasabah masih merasa kecewa dengan produk yang dimilikinya. Hal ini bisa mempengaruhi standar hidup keluarga nasabah yang ditinggalkan saat tutup usia.
Terdapat kejadian nasabah yang merasa kecewa terhadap produk asuransi yang dimilikinya karena polis yang dimilikinya tidak memberikan klaim sesuai harapan. Agar terhindar dari hal ini, ada cara yang dapat dilakukan, seperti memahami 6 prinsip dasar dalam asuransi. Ini akan membantu menjaga agar nasabah dapat memperoleh manfaat dan perlindungan yang sesuai dengan yang diharapkan dari asuransi.
Apa saja prinsip-prinsip dasar tersebut? Berikut ulasannya:
Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip asuransi yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, berikut penjelasannya:
1. Insurable Interest
Prinsip dasar pertama menyatakan bahwa seseorang memiliki hak untuk memastikan hal-hal yang penting bagi hubungan keluarga atau finansial. Misalnya, dalam hubungan keluarga, Anda bisa memastikan ayah, ibu, suami, istri, atau anak.
Kamu bisa mengasuransikan diri sendiri, terutama jika kamu termasuk dalam kategori sandwich generation yang harus menanggung banyak orang. Dalam hal ini, peran asuransi sangat penting untukmu dan keluargamu.
Prinsip ini mengatakan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengasuransikan sesuatu berdasarkan hubungan keuangan atau bisnis. Misalnya, kamu bisa mengasuransikan bisnismu dan orang-orang yang terkait dengan bisnismu, seperti karyawan. Prinsip ini menekankan pada jaminan asuransi bagi pihak yang dipilih.
Contohnya, saat mengikuti program KPR, kamu memilih untuk memiliki asuransi jiwa. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga atau pihak yang ditunjuk tidak perlu memikul beban menyelesaikan cicilan saat kamu meninggal.
2. Utmost Good Faith
Asas utmost good faith mengharapkan nasabah dan perusahaan asuransi untuk memiliki sikap jujur dan terbuka satu sama lain. Ini berarti nasabah dan perusahaan harus memberikan informasi dan fakta yang sebenarnya sebelum melakukan pembelian asuransi. Ini menekankan pentingnya niat baik dalam hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Dalam prinsip ini, nasabah dan perusahaan asuransi harus bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan dan menerima informasi penting. Nasabah harus menyampaikan informasi yang sebenarnya, sementara perusahaan asuransi harus memberikan detail mengenai manfaat produk asuransi dan pengecualiannya. Ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan baik.
Perusahaan asuransi harus memberikan informasi rinci mengenai risiko-risiko pada produk unit link dan hal-hal lainnya. Pada saat yang sama, nasabah juga harus jujur tentang kondisi dan riwayat kesehatannya saat memberikan pernyataan tentang diri mereka.
Nasabah memiliki hak untuk mempelajari polis asuransi selama 14 hari dan memastikan bahwa informasi yang diterima dari agen asuransi sesuai dengan isi polis. Jika terdapat ketidaksesuaian, nasabah berhak membatalkan polis dan menerima pengembalian premi.
3. Proximate Cause
Prinsip "proximate cause" menyatakan bahwa dalam setiap kehilangan, pasti ada penyebab utama yang paling awal. Prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerugian jika kejadian tersebut disebabkan oleh penyebab yang dijamin dan ditentukan dalam polis asuransi.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan meneliti penyebab utama kematian seseorang, apakah karena penyakit jantung atau karena kejadian terjatuh di kamar mandi. Jika penyebab utamanya adalah penyakit jantung, maka perusahaan asuransi mungkin tidak akan menanggung kerugian tersebut, karena penyakit tersebut tidak dijamin oleh polis asuransi.
Sebelum menyetujui klaim yang diajukan pihak keluarga, perusahaan asuransi akan menelusuri penyebab utama dari kematian seseorang. Apakah meninggal karena penyakit jantung atau karena kecelakaan jatuh.
4. Indemnity
Prinsip indemnity berarti prinsip ganti kerugian. Singkatnya, perusahaan asuransi harus menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi kepada pihak yang dilindungi, sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Secara sederhana, perusahaan asuransi wajib memberikan kompensasi finansial atas kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada. Nilai tanggungan harus sama dengan nilai klaim yang diajukan.. Dalam asuransi jiwa, jumlah uang yang dibayarkan akan didasarkan pada potensi keuangan nasabah di masa depan yang diambil berdasarkan kondisi keuangan saat membeli polis.
Bentuk penggantiannya juga dapat dilakukan dengan metode beragam, seperti tunai atau replacement, yakni penempatan atas kerugian yang terjadi.
5. Subrogation
Prinsip subrogasi mengacu pada transfer hak dari tertanggung ke perusahaan asuransi setelah pembayaran klaim. Terjadi ketika kerugian yang dialami oleh tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga.
6. Contribution
Prinsip Contribution memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk meminta bantuan dari penanggung lain untuk membayar kerugian yang dialami oleh tertanggung.
Contoh aplikasi prinsip contribution adalah saat biaya perawatan untuk sakit yang ditanggung oleh dua perusahaan asuransi yang berbeda.
Sebagai contoh, Ibu Maria memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan rawat intensif di ICU selama satu pekan, dan setelah perawatan tersebut tidak dapat tertolong. Ibu Maria memiliki polis asuransi pada perusahaan A dan perusahaan B, sehingga keluarganya menerima biaya pertanggungan dari kedua perusahaan asuransi tersebut.
Terdapat dua cara untuk membagi tanggung jawab pada prinsip contribution: 1) Proporsional, dimana setiap penanggung memikul tanggung jawab sesuai dengan proporsi yang ditentukan, dan 2) Non-proporsional, dimana setiap penanggung memiliki kewajiban sendiri-sendiri.
Berminat untuk mendapatkan perlindungan? IFG LifeCover bisa menjadi pilihan yang sesuai untuk Anda. Premi dimulai dari Rp 25 ribu dengan Manfaat Pertanggungan hingga Rp 300 juta.