Kecelakaan dan bencana merupakan risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan. Jika Anda tidak memiliki biaya untuk menanganinya, Anda bisa menghadapi kesulitan finansial yang berdampak secara signifikan. Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kondisi finansial apabila terjadi kerugian harta maupun jiwa. Di Indonesia, terdapat beberapa contoh asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan:
1. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
- Asuransi Kebakaran, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.
- Asuransi Properti, yaitu salah satu jenis asuransi untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.
- Asuransi Laut, yaitu kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut.
- Asuransi Pengangkutan, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.
- Asuransi Kredit, yaitu asuransi yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak , sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Kontrak perlindungan asuransi jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis.
Dalam polis, terdapat kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan asuransi jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan).
Adapun contoh asuransi jiwa meliputi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
- Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa.
- Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus
3. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan dapat dipasarkan baik melalui asuransi jiwa maupun asuransi umum. Asuransi kesehatan adalah jenis produk asuransi yang tujuannya untuk menjamin biaya kesehatan atau perawatan pihak tertanggung sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung dan atas kesepakatan bersama dengan pihak penanggung yang tertuang dalam polis.
Contoh asuransi kesehatan meliputi:
- Asuransi kesehatan rawat inap (in-patient treatment) Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung termasuk biaya penginapan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis.
- Asuransi kesehatan rawat jalan (outpatient treatment) Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung yang hanya memerlukan rawat jalan saja, layanan ini tidak mencakup kebutuhan rawat inap di rumah sakit apabila diperlukan
4. Asuransi Komersial
Asuransi komersial adalah asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah
5. Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan.
Contoh asuransi sosial meliputi:
- Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). TASPEN didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas. Asuransi sosial ini berfungsi untuk menanggung risiko kecelakaan lalu lintas dan diselenggarakan oleh Perusahaan BUMN PT Asuransi Jasa Raharja yang memberikan santunan asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.
- Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). PT ASABRI merupakan perusahaan BUMN yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
- BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES.
- BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014