Kebanyakan orang hanya menyimpan polis asuransi jiwa yang dimilikinya dalam tempat penyimpanan dan sedikit yang membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam polis tersebut.
Padahal, polis asuransi jiwa memuat banyak hal yang penting untuk memahami hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, membaca dan memahami isi polis sangat penting untuk memberikan rasa aman dan tenang, karena kita sudah tahu manfaat perlindungan yang kita miliki.
Berikut adalah hak-hak penting yang dimiliki oleh pemegang polis asuransi IFG LifeCover yang harus diketahui agar mempermudah dalam mempelajari polis asuransi.
Free Look Provision
Hal pertama yang dikenal dalam polis asuransi sebagai standar adalah ketentuan free-look provision. Menurut ketentuan ini, pemegang polis memiliki hak untuk mempelajari dan mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Artinya, jika pemegang polis merasa tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam polis atau tidak sesuai dengan kebutuhannya, ia berhak membatalkan polis dan memperoleh pengembalian premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).
Grace Period Provision
Ketentuan grace period provision memberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi setelah jatuh tempo. Ini memastikan bahwa polis tetap aktif walaupun pemegang polis terlambat membayar premi.
Jika pemegang polis tidak membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, pertanggungan dapat diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dan pemotongan akan terus berlangsung. Ini akan membuat perlindungan polis berlanjut sampai nilai tunai habis dan polis akan dibatalkan (lapse).
Jika pembayaran premi lanjutan tidak dilakukan, polis asuransi beserta perlindungannya akan berakhir. Jika ingin melanjutkan perlindungan, pemegang polis harus melakukan proses reinstatement dan membayar biaya yang tertunggak atau yang disyaratkan.
Oleh karena itu, selama masa grace period, polis asuransi masih berfungsi dan perlindungan asuransi masih diterapkan.
Reinstatement Provision
Ketentuan reinstatement provision pada polis asuransi memberikan pemegang polis kemampuan untuk mengaktifkan kembali polis yang sudah tidak aktif (lapse) dengan memenuhi syarat dan biaya yang ditentukan. Oleh karena itu, meskipun polis sudah tidak aktif, pemegang polis masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang perlindungan asuransinya melalui proses reinstatement.
Ketentuan reinstatement provision memperbolehkan pemegang polis untuk memulihkan manfaat asuransi dari polis yang tidak aktif dengan cara membayar semua premi yang belum dibayarkan beserta bunganya (jika ada). Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, pemegang polis dapat kembali memperoleh manfaat dari asuransi yang dimilikinya.
Misstatement of Age or Sex Provision
Ketentuan Misstatement of Age or Sex provision mengatur bagaimana perusahaan asuransi akan menyesuaikan manfaat polis jika pemegang polis memberikan informasi yang salah tentang usia atau jenis kelamin tertanggung saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Ketentuan mengenai misstatement of age or sex provision memberikan aturan bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan penyesuaian manfaat polis jika terdapat kesalahan informasi tentang usia atau jenis kelamin tertanggung pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). Usia dan jenis kelamin memegang peran penting dalam menentukan besaran manfaat dan biaya asuransi, sehingga perusahaan membutuhkan informasi yang benar untuk membuat perhitungan yang akurat. Misalnya, usia yang lebih tua membutuhkan premi yang lebih tinggi.
Apabila ada kesalahan informasi mengenai usia atau jenis kelamin dalam pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, baik disengaja maupun tidak, perusahaan asuransi berhak melakukan penyesuaian terhadap manfaat dan biaya asuransi, yang dapat mempengaruhi jumlah premi atau memutuskan untuk membatalkan polis.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, diharapkan pemahaman kita tentang isi dan aturan polis asuransi akan semakin baik, sehingga kita dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merasa aman dan nyaman dengan memiliki polis asuransi.
Ingin mendapatkan perlindungan? IFG LifeCover adalah pilihan yang tepat untukmu. Premi dimulai dari Rp 25 ribu dengan Manfaat Pertanggungan hingga Rp 300 juta.