Dalam rangka berperan aktif dalam melakukan pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, IFG Life memiliki komitmen penuh dalam melakukan penerapan program APU-PPT sebagai berikut.
- Penerapan Program APU dan PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach) yang antara lain mencakup hal yang diharuskan dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendation sebagai upaya untuk melindungi PT Asuransi Jiwa IFG agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan;
- Melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah melalui Costumer Due Diligence (CDD) dan Ehanced Due Diligence (EDD) (jika diperlukan untuk nasabah kategori high risk);
- Melakukan screening terhadap seluruh calon nasabah/nasabah/Beneficial Owner berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM);
- Melakukan pengkinian data nasabah secara berkala dengan mengunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku;
- Melaporkan seluruh transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Unit AML & Gratification PT Asuransi Jiwa IFG, email compliance@ifg-life.id