Gratifikasi

Dalam kegiatan bisnis pada umumnya tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang saling menjalin kerja sama yang sinergis, harmonis dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait dengan hubungan bisnis tersebut, maka hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan adalah adanya penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Oleh sebab itu, untuk menjaga hubungan bisnis, perlu diatur hal-hal yang terkait dengan penerimaan, pemberian, penolakan, dan permintaan gratifikasi dan tata cara/mekanisme pelaporan. Hal ini penting untuk dibudayakan sebagai suatu proses pembelajaran untuk mewujudkan lingkungan perusahaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta terwujudnya integritas para pegawai IFG Life.

Sanksi Hukum

Setiap bentuk tindakan gratifikasi diancam dengan hukuman pidana penjara 4 – 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) samai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Manfaat pelaporan gratifikasi bagi pelapor:
1. Menghindari sanksi hukum
2. Terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest)
3. Cerminan integritas pegawai PT Asuransi Jiwa IFG

Jumlah Laporan Gratifikasi

Lapor Gratifikasi di Sini!

Pedoman pengendalian gratifikasi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh LifeFriends. Proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

 

Lengkapi formulir dengan melampirkan dokumen penerimaan atau pemberian gratifikasi (foto gratifikasi), dan mengirimkan form melalui:

A.Sebagai penerima gratifikasi:
1.Email: compliance@ifg-life.id ; atau
2.Diserahkan langsung kepada unit pengendali gratifikasi IFG Life

B.Sebagai pihak yang melihat tindakan gratifikasi:

Melalui Whistleblowing System IFG Life dengan mengklik link ifg-life.id/wbs