DAFTAR ISTILAH

Akumulasi DanaSejumlah uang yang besarnya sama dengan Premi yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan dana dan dikurangi dengan manfaat tahapan dan kewajiban lainnya jika ada
ApportionmentPemegang Polis dapat melakukan perubahan komposisi jenis alokasi investasi
AsuransiSalah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi
AutodebetPembayaran premi yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan secara langsung di rekening pemegang polis yang sebelumnya telah melakukan persetujuan untuk dilakukan autodebet.
Bank KustodianBank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
BiayaPengeluaran yang dibebankan kepada Pemegang Polis berkaitan dengan diberlakukannya perjanjian asuransi.
Biaya AkuisisiBiaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan polis yang antara lain meliputi ongkos pengadaan polis, pencetakan polis dan lain-lain.
Biaya AsuransiBiaya Asuransi adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan, berupa Biaya Asuransi Dasar (Cost of Insurance) yang akan dibebankan setiap bulan selama pertanggungan berlangsung dimulai dari bulan pertama sejak Tanggal Berlaku Polis dan dihitung berdasarkan Harga Unit pada tanggal perhitungan. Besarnya Biaya Asuransi atas Pertanggungan ini ditentukan berdasarkan Usia Tertanggung dari waktu ke waktu, Jenis Kelamin Tertanggung, Besarnya Uang Asuransi yang dipilih, Kondisi Kesehatan Tertangung, Perkerjaan Tertanggung dan Hobi dan/atau kebiasaan Tertanggung.
Biaya Top UpBiaya Top Up (Penambahan Dana) dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari setiap jumlah Top Up Premi Regular dan Top Up Premi Single yang dibayarkan.
Biaya Pembelian UnitBiaya yang akan dipotong terlebih dahulu sebesar 5% dari setiap Dana Investasi yang akan membentuk Unit (Unit Purchase Cost). Biaya Pembelian Unit (Unit Purchase Cost) dikenakan setiap dilakukan pembentukan unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari kerja terdekat setelah Penanggung menerima pembayaran Premi.
Biaya Redemption (Penarikan Dana)biaya yang dikenakan kepada Pemegang Polis sehubungan dengan Penarikan sebagian Dana (withdrawal) atau penarikan Seluruh Dana/Penebusan Dana (surrender), dengan ketentuan:
Apabila usia Polis ≤ 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis, maka dikenakan biaya sebesar 2% (dua persen) dari jumlah dana yang ditarik
Apabila usia Polis > 2 tahun sejak Tanggal Berlaku Polis, maka tidak dikenakan biaya Penarikan Dana.
Biaya Pembatalan PolisBiaya yang timbul apabila Pemegang Polis membatalkan Polisnya dalam masa freelook Period yaitu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis. Besaran Biaya Pembatalan Polis adalah Rp 150.000,- per polis
Cacat Cacat Tetap sebagian atau Cacat Tetap seluruhnya ialah kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi anggota badan untuk selamanya.
Cuti Premi (Premium Holiday)Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat berhenti sementara dalam membayar Premi, namun Polis masih tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi yang ada cukup untuk membayar biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Polis
Daftar Uang Asuransi dan Premi (DUAP) Daftar yang antara lain memuat tentang Uang Asuransi, Premi, dan Masa Asuransi untuk masing-masing Tertanggung/Peserta yang diterbitkan oleh Penanggung dan merupakan lampiran dari Polis.
Dana InvestasiSebagian atau keseluruhan dari Premi yang telah dibayarkan Pemegang Polis kepada Penanggung, yang akan Penanggung investasikan berdasarkan Polis ini.
Dana PengembanganSejumlah dana yang merupakan bagian dari Premi yang dikelola oleh Penanggung untuk memperoleh Akumulasi Dana yang dihitung sejak premi diterima oleh Penanggung
Dana AwalSejumlah uang yang berasal dari Polis sebelumnya dan menjadi Premi pertama yang disetorkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sehubungan dengan diadakannya Polis.
Dokter Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Pemegang Polis, Tertanggung/Peserta, Penerima Manfaat atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Pemegang Polis, Tertanggung/Peserta atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
Harga UnitNilai Aktiva Bersih (NAB) dibagi dengan jumlah total Unit
Hari KerjaHari Senin sampai dengan Jumat (tidak termasuk hari libur Nasional di Republik Indonesia).
Hari BursaHari dimana perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia berlangsung atau saat bursa beroperasi.
IFG Term Rider (TR) – Term LifeApabila Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka kepada Ahli Waris atau yang ditunjuk akan dibayarkan Uang Asuransi Term Rider, Uang Asuransi Pokok ditambah Saldo Dana Investasi, dan kemudian Pertanggungan Polis berakhir.
IFG  Accidental Death & Dismemberment Benefit (ADDB) – Personal AccidentApabila Tertanggung meninggal dunia atau cacad karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka kepada Ahli Waris atau yang ditunjuk akan dibayarkan Tambahan Santunan Kematian atau santunan cacad sebesar Uang Pertanggungan Rider dan kemudian Pertanggungan Polis berakhir.
IFG Critical Illness 53 penyakit (CI53) – HealthApabila Tertanggung didiagnosa untuk pertama kali dalam hidupnya salah satu dari yang termasuk dalam 53 Penyakit Kritis sesuai dengan Daftar Penyakit Kritis, maka dibayarkan sejumlah Uang Pertanggungan Penyakit Kritis. *untuk tindakan angioplasty & arteri coronary dengan laser hanya di-cover 10%
IFG Total Permanent Disability (TPD) – HealthApabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total karena sakit maupun karena kecelakaan, maka dibayarkan 100% dari Uang Pertanggungan, dan kemudian Manfaat Rider ini berakhir.
IFG Hospital Cash Plan – HealthApabila Tertanggung dirawat di Rumah Sakit karena sakit atau kecelakaan, maka kepada Tertanggung akan dibayarkan santunan harian seperti: Biaya Rawat Inap,  Biaya Perawatan ICU/ICCU,  Biaya Operasi (Bedah)
IFG Payor – Total Permanent Disability (P-TPD) – HealthApabila Pemegang Polis menderita Cacat Tetap Total (TPD) baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.
IFG  Spouse Payor – Total Permanent Disability (SP-TPD) – HealthApabila Pasangan dari Pemegang Polis selaku Tertanggung menderita Cacat Tetap Total baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.
IFG Payor Death Benefit (P-DB) – term lifeApabila  Pemegang Polis bukan Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada pengganti  Pemegang Polis.
IFG Spouse Payor Death Benefit (SP-DB) – term lifeApabila Pasangan dari Pemegang Polis selaku Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.
IFG Waiver of Premium TPDApabila Tertanggung menderita cacat tetap total baik karena sakit maupun karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala
IFG Waiver of Premium CI51Apabila Tertanggung menderita salah satu dari 51 jenis penyakit kritis dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala.
IFG Spouse Payor of CI 51Apabila Pasangan dari Pemegang Polis selaku Tertanggung menderita salah satu dari 51 jenis penyakit kritis dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.
IFG Accidental Death Benefit (ADB)Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka kepada Ahli Waris atau yang ditunjuk akan dibayarkan Tambahan Santunan Kematian sebesar Uang Pertanggungan Rider dan kemudian Pertanggungan Polis berakhir.
IFG  Link Pasar UangInvestasi dengan Hasil Jangka Pendek dengan risiko rendah. Penempatan  maks. 100% pada pasar uang/reksadana pasar uang
IFG Link Pendapatan TetapInvestasi dengan hasil jangka Panjang dengan risiko rendah/moderat. Penempatan min. 80% pada obligasi/reksadana pendapatan tetap dan min. 5% pada pasar uang
IFG Link BerimbangInvestasi jangka panjang/menengah dengan hasil tinggi dan risiko tinggi. Penempatan min. 25% & maks 75% pada Saham, Obligasi, Reksadana campuran dan min 5% pada pasar uang 
IFG Link EkuitasInvestasi Jangka Panjang dengan hasil tinggi dan risiko tinggi. Penempatan minimal 80% pada saham dan min. 20% pada obligasi serta min. 5% pada pasar uang
Insurable interestMemiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) Suku bunga acuan pasar uang yang akan digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi untuk tujuan penentuan suku bunga pinjaman dan penetapan harga instrumen keuangan serta pengukuran kinerja instrumen keuangan.
Ketentuan UnderwritingKetentuan mengenai seleksi risiko atas dasar penerimaan calon Tertanggung/Peserta yang dikaitkan dengan usia dan besarnya Manfaat Asuransi untuk masing-masing Tertanggung/Peserta.
Kecelakaan Suatu peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun bersifat kimia, yang datangnya dari luar terhadap badan Tertanggung/Peserta tanpa disengaja dan tidak diduga sebelumnya yang menyebabkan Tertanggung/Peserta seketika itu menderita cedera jasmani atau cedera dalam tubuh yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Dokter. Dalam pengertian Kecelakaan termasuk pula masuknya  kuman-kuman  penyakit, pada saat Kecelakaan terjadi atau kemudian ke dalam luka yang diakibatkan oleh Kecelakaan yang sifat dan luka tersebut ditentukan secara ilmu kedokteran.
Laporan Pemeriksaan Kesehatan (LPK)Hasil wawancara yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dengan calon Tertanggung/Peserta yang didukung hasil laboratorium untuk golongan Pertanggungan Medical.
Lapse/BatalPremi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
Masa Leluasa (Grace Period) Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat melunasi Premi berkala yang tertunggak.
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat mempelajari Polis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui Syarat-Syarat Umum Polis dan ketentuan lainnya.
Manfaat Asuransi Jenis manfaat sebagaimana dicantumkan dalam Polis dan akan dibayar oleh Penanggung apabila syarat-syarat dan ketentuan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam Polis telah dipenuhi.
Masa AsuransiMasa berlakunya asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan Tanggal Berakhirnya Polis
Masa PertanggunganMasa berlakunya Asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan tanggal berakhirnya Polis.
Manfaat InvestasiPenanggung akan membayarkan sejumlah Nilai Investasi, apabila Pemegang Polis melakukan penarikan sebagian dana (withdrawal) atau seluruh dana/penebusan Polis (surrender). Penanggung akan membayarkan Saldo Nilai Investasi setelah dikurangi biaya-biaya (jika ada), apabila Polis dinyatakan batal oleh Penanggung
Manfaat Meninggal Duniaadalah apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dan keputusan klaim adalah :
 · Disetujui, maka Penanggung akan membayar sebesar100% Uang Asuransi ditambah dengan seluruh saldo Nilai Investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
 · Tidak disetujui/ditolak, maka Penanggung hanya akan membayar sebesar seluruh saldo Nilai Investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
Manfaat Akhir Masa Asuransi (Maturity)Apabila Tertanggung hidup sampai Akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar Manfaat Investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi
Masa tunggu (waiting  period)Jangka waktu tertentu yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum manfaat perlindungan asuransi dapat digunakan atau pembayaran klaim dapat dilakukan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)Nilai pasar wajar dari suatu efek dan kekayaan lain di dalam jenis investasi setelah dikurangi seluruh kewajibannya(nilai dasar investasi pada polis Unit Link.).
Nilai InvestasiNilai dari total Unit yang telah terbentuk dalam Polis ini berdasarkan Harga Unit yang ditetapkan Penanggung pada suatu saat tertentu.
Pemegang Polis Subyek hukum yang memiliki insurable interest dengan Tertanggung/Peserta yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa kumpulan atau penggantinya menurut hukum dengan Penanggung (definisi pemegang polis korporasi).
Penanggung PT Asuransi Jiwa IFG atau penggantinya menurut hukum.
Penyakit Kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan/kelainan pathologis dari keadaan sehat yang normal.
Penerima ManfaatPemegang Polis atau orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas perjanjian asuransi yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pengecualian (Exclusion)Penganggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi dalam hal dikecualikan yang tertera di polis.
Pengalihan Dana (switching fund)Pengalihan jenis Dana Investasi yang dapat dilakukan Pemegang Polis selama Polis masih berlaku.
Perhitungan Aktuaria Perhitungan yang digunakan dalam asuransi jiwa berdasarkan matematika asuransi jiwa.
Pre-existing conditionKondisi di mana Anda sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat  penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi
Polis Dokumen perjanjian Asuransi yang berbentuk cetak, digital dan/atau elektronik yang dikeluarkan oleh Penanggung termasuk Syarat-syarat Umum Polis dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/perubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian asuransi yang merupakan lampiran tidak tak terpisahkan dari Polis.
Premi Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sehubungan dengan diadakannya perjanjian asuransi jiwa.
Premi RiderSejumlah uang yang dibebankan kepada Pemegang Polis atas asuransi tambahan (rider) yang dipertanggungkan.
Reasuransi Persetujuan antara Penanggung dan Reasuradur, di mana Penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian risiko atas suatu pertanggungan yang ditanggung kepada Reasuradur dengan menerima Premi dari Penanggung sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian
RedemptionPenarikan seluruh dana/unit atau sejumlah dana/unit dengan menyisakan sejumlah saldo unit minimum
Reinstatement/PemulihanProses pembayaran sisa premi yang tertunggak
Rumah SakitLembaga/institusi yang memiliki izin resmi dan terdaftar menurut hukum sebagai Rumah Sakit (termasuk dalam hal ini Puskesmas, Klinik) yang ditujukan untuk perawatan dan pengobatan secara medis (bukan alternatif) bagi orang-orang yang sakit atau cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang:
 a.     mempunyai fasilitas pengobatan, diagnostik, dan sarana pembedahan yang memadai;
 b.    menyediakan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari oleh tenaga medis berijazah dan terdaftar (berizin);
 c.     di bawah pengawasan seorang Dokter;
 d.    bukan berarti sebuah klinik, tempat untuk perawatan penyakit kejiwaan, kecanduan alkohol/penyalahgunaan obat, panti asuhan, panti peristirahatan/perawatan lanjutan atau panti jompo.
Sertifikat Tanda bukti kepesertaan Asuransi yang diterbitkan secara tertulis dan/atau elektronik untuk diberikan kepada setiap Tertanggung/Peserta.
Surat Permintaan Asuransi (SPA) Formulir permohonan tertulis dan/atau elektronik untuk menjadi Tertanggung/Peserta asuransi jiwa kumpulan yang harus diisi dan ditandatangani dan/atau divalidasi oleh calon  Tertanggung/Peserta.
Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kumpulan (SPAJK) Formulir permohonan tertulis dan/atau elektronik untuk mengadakan suatu perjanjian asuransi jiwa kumpulan yang diisi dan ditandatangani dan/atau divalidasi oleh calon Pemegang Polis.
Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) Formulir permohonan tertulis dan/atau elektronik untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi yang diisi dan ditandatangani dan/atau divalidasi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung Pemegang Polis.
Surender Polis AsuransiTindakan pembatalan polis asuransi oleh pemegang polis sebelum masa kontrak perjanjian asuransi telah berakhir.
TahapanManfaat Asuransi yang dibayarkan secara bertahap dalam Masa Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku pada Polis
Tanggal Berakhir Polis (maturity) Tanggal berakhirnya perjanjian Asuransi/pertanggungan berdasarkan Polis ini.
Tertanggung/Peserta Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi jiwa, dimana jenis perjanjian asuransinya diuraikan dalam Polis.
Tingkat PengembanganBesarnya persentase Dana Pengembangan terhadap Pemegang Polis yang mengacu pada besaran rata-rata JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) bulanan selama 1 (satu) bulan terakhir sebelum bulan ulang tahun Polis
Top Up Premi Bagian dari Premi yang besarnya bervariasi setelah dikurangi dengan Biaya Top Up dan merupakan tambahan dana pengembangan yang dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Pemegang Polis dengan ketentuan Polis dalam keadaan aktif.
Tanggal Berlaku Polis Tanggal dimulainya perjanjian asuransi/ pertanggungan.
Uang Asuransi Sejumlah uang yang tercantum dalam Daftar Uang Asuransi dan Premi (DUAP) yang diterbitkan oleh Penanggung dan dijadikan dasar untuk menetapkan besarnya Manfaat Asuransi untuk masing-masing Tertanggung/Peserta.
Unit Alokasi dari sejumlah Dana Investasi yang dibayarkan, yang dihitung berdasarkan harga pada saat pembelian.
UsiaUsia seseorang yang ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir dari yang bersangkutan