Praktik-praktik rukun asuransi syariah adalah hal yang membuatnya berbeda dengan asuransi konvensional ada umumnya. Dengan rukun-rukun yang terdapat pada asuransi syariah inilah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa asuransi syariah adalah halal.

3 Rukun Asuransi Syariah Adalah Penting untuk Diketahui
3 Rukun Asuransi Syariah Adalah Penting untuk Diketahui

Penjelasan sederhana tentang pengertian asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai suatu program perlindungan atas kerugian finansial. Kerugian finansial ini dapat diakibatkan oleh banyak sebab seperti kejadian buruk yang menimpa pada seseorang maupun kejadian yang menimpa benda tak hidup hingga mengalami kerusakan.

Umumnya, kebanyakan dari kita mengetahui asuransi syariah hanya pada asuransi jiwa saja. Padahal asuransi syariah yang menggunakan syariat islam sebagai landasan dapat juga ditemukan pada asuransi umum seperti asuransi kendaraan, asuransi properti, bahkan juga asuransi perjalanan.

Rukun asuransi syariah adalah hal penting yang wajib dipenuhi dalam transaksi. Oleh karena itu, mengetahui adanya rukun tersebut adalah hal wajib, khususnya bagi para calon nasabah asuransi syariah dan nasabah asuransi syariah itu sendiri.

Selain rukun asuransi syariah, prinsip-prinsip pada asuransi syariah juga perlu untuk diketahui. Karena prinsip dan rukun asuransi syariah inilah yang membedakannya dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Sebelum mengenal rukun syariah, berikut adalah prinsip syariah yang perlu kamu ketahui.

Rukun Asuransi Syariah Adalah Wajib untuk Dipenuhi

Rukun-rukun asuransi syariah adalah dengan menerapkan adanya akad tabarru dan tijarah. Berikut adalah rukun asuransi syariah yang wajib dipenuhi tiap nasabah.

1.    Aqid

Aqid merupakan orang yang bertransaksi. Orang yang bertransaksi yang termasuk akid apabila ia merupakan pemberi hak ataupun penerima hak. Aqid adalah salah satu hal yang wajib untuk dipenuhi dalam rukun akad.

Adapun persyaratan aqid adalah sebagai berikut.

2.    Ma’qud ‘Alaih

Ma’qud ‘Alaih merupakan sesuatu yang menjadi objek transaksi, dalam hal ini objek pertanggungan. Ma’qud ‘Alaih wajib untuk dipenuhi dalam rukun asuransi syariah.

Adapun yang menjadi syarat sah Ma’qud ‘Alaih adalah sebagai berikut.

3.    Shighat

Shighat dalam bahasa Indonesia dapat dikatakan dengan ijab qobul. Shighat merupakan ucapan yang menunjukkan kedua pihak yang melakukan transaksi telah memiliki kerelaan dan kesepakatan melaksanakan akad.

Beberapa syarat yang menjadi sahnya shigat adalah sebagai berikut.