Praktik-praktik rukun asuransi syariah adalah hal yang membuatnya berbeda dengan asuransi konvensional ada umumnya. Dengan rukun-rukun yang terdapat pada asuransi syariah inilah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa asuransi syariah adalah halal.

Penjelasan sederhana tentang pengertian asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai suatu program perlindungan atas kerugian finansial. Kerugian finansial ini dapat diakibatkan oleh banyak sebab seperti kejadian buruk yang menimpa pada seseorang maupun kejadian yang menimpa benda tak hidup hingga mengalami kerusakan.
Umumnya, kebanyakan dari kita mengetahui asuransi syariah hanya pada asuransi jiwa saja. Padahal asuransi syariah yang menggunakan syariat islam sebagai landasan dapat juga ditemukan pada asuransi umum seperti asuransi kendaraan, asuransi properti, bahkan juga asuransi perjalanan.
Rukun asuransi syariah adalah hal penting yang wajib dipenuhi dalam transaksi. Oleh karena itu, mengetahui adanya rukun tersebut adalah hal wajib, khususnya bagi para calon nasabah asuransi syariah dan nasabah asuransi syariah itu sendiri.
Selain rukun asuransi syariah, prinsip-prinsip pada asuransi syariah juga perlu untuk diketahui. Karena prinsip dan rukun asuransi syariah inilah yang membedakannya dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Sebelum mengenal rukun syariah, berikut adalah prinsip syariah yang perlu kamu ketahui.
- Prinsip tauhid yang berarti ketuhanan. Ini diimplementasikan dalam asuransi syariah sebagai bentuk ibadah sehingga harus berlandaskan kaidah islam.
- Prinsip keadilan yang berarti semua pihak, yaitu nasabah asuransi dan perusahaan asuransi, terlibat dalam proses akad. Keadilan yang dimaksud adalah semua pihak mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian dalam polis.
- Ta’awun atau tolong-menolong berarti antarsesama nasabah harus tolong menolong. Ini merupakan bagian dari penerapan akad tabarru dalam asuransi syariah
- Kerja sama antar peserta asuransi syariah adalah akad. Akad ini menjadi acuan bagi peserta asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah untuk menjalankan kewajiban dan mendapat haknya.
- Amanah berarti perusahaan asuransi harus mengelola dana hingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Kerelaan berarti kontribusi peserta asuransi dalam membayar premi tidak ada paksaan dari siapa pun.
- Asuransi syariah tidak boleh mengandung riba namun digantikan dengan konsep mudharabah (bagi hasil).
- Tidak terdapat maisir atau keuntungan yang hanya terjadi pada satu pihak saja sedangkan yang lainnya dirugikan.
- Tidak ada gharar. Asuransi syariah harus bebas dari ketidakpastian.
Rukun Asuransi Syariah Adalah Wajib untuk Dipenuhi
Rukun-rukun asuransi syariah adalah dengan menerapkan adanya akad tabarru dan tijarah. Berikut adalah rukun asuransi syariah yang wajib dipenuhi tiap nasabah.
1. Aqid
Aqid merupakan orang yang bertransaksi. Orang yang bertransaksi yang termasuk akid apabila ia merupakan pemberi hak ataupun penerima hak. Aqid adalah salah satu hal yang wajib untuk dipenuhi dalam rukun akad.
Adapun persyaratan aqid adalah sebagai berikut.
- Ahliyah (memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan transaksi)
- Wilayah (memiliki hak atas suatu objek yang ditransaksikan).
2. Ma’qud ‘Alaih
Ma’qud ‘Alaih merupakan sesuatu yang menjadi objek transaksi, dalam hal ini objek pertanggungan. Ma’qud ‘Alaih wajib untuk dipenuhi dalam rukun asuransi syariah.
Adapun yang menjadi syarat sah Ma’qud ‘Alaih adalah sebagai berikut.
- Yang menjadi objek transaksi harus ada saat melakukan akad (perjanjian asuransi).
- Objek dalam transaksi harus sepenuhnya dimiliki oleh Aqid.
- Objek dalam transaksi harus berupa barang yang diperbolehkan untuk ditransaksikan atau diasuransikan menurut kaidah dalam agama Islam.
- Objek dalam transaksi dapat diserahkan dan diterima saat terjadinya akad atau bisa juga diserahkan atau diterima di waktu setelahnya/waktu lain.
- Objek transaksi merupakan objek yang jelas
- Objek transaksi harus suci dari najis atau bukan merupakan barang yang termasuk najis.
3. Shighat
Shighat dalam bahasa Indonesia dapat dikatakan dengan ijab qobul. Shighat merupakan ucapan yang menunjukkan kedua pihak yang melakukan transaksi telah memiliki kerelaan dan kesepakatan melaksanakan akad.
Beberapa syarat yang menjadi sahnya shigat adalah sebagai berikut.
- Kedua belah pihak memiliki maksud yang terang dan jelas untuk bertransaksi.
- Mengucapkan ijab qabul dengan sesuai.
- Ijab qabul diucapkan secara berurutan
- Terdapat majlis akad
- Kedua belah pihak menyepakati dengan yakin tanpa menunjukkan adanya penolakan atau pembatalan