Polis endowment adalah polis untuk jenis asuransi dwiguna. Polis endowment ini menawarkan manfaat yang sangat menarik untuk beberapa kalangan nasabah.
Asuransi dwiguna sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat ketika tertanggung meninggal dunia dengan memberikan dana tabungan sekaligus. Seluruh uang asuransi nasabah selama masih hidup hingga meninggalnya atau akhir periode kontrak akan dikembalikan semuanya.

Tertanggung membayar premi yang nantinya akan dibagi kepada dua tempat, sebagian untuk membeli asuransi jiwa, sebagian untuk tabungan. Karena manfaat yang ditawarkan ada dua, jadinya premi yang dibayarkan pun akan lebih besar daripada asuransi jiwa lainnya.
Oleh karena itu, jenis polis endowment adalah salah satu perlindungan diri yang cocok bagi orang dengan perencanaan finansial jangka panjang. Misalnya adalah orang tua yang tengah menyiapkan pendidikan anak, orang yang akan melangsungkan pernikahan, dan sebagainya.
Ada pun cara kerja asuransi polis endowment adalah sama dengan cara kerja asuransi pada umumnya. Perusahaan asuransi menyediakan produk yang memberikan manfaat pertanggungan kepada individu atau kelompok ketika mengalami kerugian atas risiko tertentu yang dialami tertanggung.
Manfaat pertanggungan yang dimaksud atau risiko kerugian tersebut dapat dicapai jika nasabah melakukan pembayaran premi dalam jumlah tertentu sesuai yang tertera pada polis dwiguna.
Jenis Polis Dwiguna Adalah Sebagai Berikut
Sebelum itu, ada baiknya untuk mengetahui cara kerja kerja asuransi dwiguna. Cara kerja polis endowment adalah sebagai berikut:
- Cara nasabah membeli polis dwiguna adalah sesuai dengan manfaat tertentu yang ia butuhkan. Misalnya nilai tunai Rp500.000.000, berarti nasabah memiliki kewajiban membayar iuran atau premi tersebut sesuai dengan jangka waktu dalam kesepakatan.
- Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan nasabah tidak mendapatkan sesuatu apa pun, maka pada tahun tertentu akan mendapatkan fitur baru yaitu manfaat hidup asuransi tersebut ditambah dengan nilai tunai yang sama.
- Apabila nasabah meninggal dunia saat masa polis dwiguna masih aktif, maka ahli waris akan menerima uang pertanggungan asuransi sebesar tunai tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Macam-macam jenis polis endowment adalah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, uang pertanggungan asuransi endowment dwiguna juga beragam. Bahkan ada jenis asuransi dwiguna tertentu yang memberikan uang pertanggungan hingga sebesar Rp10 miliar.
Adapaun jenis polis endowment adalah sebagai berikut.
1. Asuransi Dana Pendidikan
Asuransi dana pendidikan adalah produk asuransi endowment dwiguna yang membantu orang tua untuk mengumpulkan uang guna biaya pendidikan anak. Klaim atau pencairan asuransi dana pendidikan umumnya dilakukan bertahap, yaitu setiap jenjang pendidikan anak.
Dana pendidikan yang didapat dari polis endowment adalah yang paling cocok untuk para orang tua yang tengah merencanakan studi anak dalam waktu panjang, bahkan bisa sampai perguruan tinggi. Orang tua sudah bisa membeli produk dana pendidikan sejak anaknya berusia bawah tiga tahun (batita) atau bawah lima tahun (balita) sehingga memiliki waktu menabung yang cukup.
2. Asuransi Dwiguna Pensiun
Asuransi dwiguna pensiun dibeli semasa seseorang masih produktif bekerja. Pasalnya, usia produktif adalah saat yang paling tepat untuk menabung dana pensiun agar di masa tua tidak lagi menjadi beban bagi anak maupun cucu. Tabungan pada asuransi dwiguna dapat digunakan untuk menyiapkan dana tersebut.
Dana pensiun pada jenis polis endowment adalah asuransinya memiliki jangka masa panjang yang bisa dicairkan saat masa pensiun tiba. Jika hal buruk terjadi pada nasabah, misalnya meninggal dunia sebelum pensiun, maka uang pertanggungan dari asuransi dwiguna bisa digunakan sebagai dana pensiun bagi anggota keluarga yang berhak.
3. Asuransi Dwiguna PNS
PT Taspen sebagai salah satu program layanan tabungan hari tua memberikan layanan asuransi dwiguna kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program asuransi dwiguna dari Taspen ini memberikan jaminan keuangan jika nasabah berhenti bekerja karena pensiun atau memberikan seluruh uang kepada ahli waris jika nasabah meninggal dunia. Adapun minimal manfaat yang harus diberikan PT Taspen adalah sebesar Rp3.000.000.