Prinsip indemnity dalam asuransi acap kali disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi yang dalam hal ini merupakan penanggung asuransi harus memberikan sebuah ganti rugi kepada tertanggung yang merupakan nasabah asuransi sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis asuransi. Adapun nilai dari manfaat atau tanggungan tersebut harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai lainnya.

Pengertian Indemnity sebagai Prinsip Asuransi
Pengertian Indemnity sebagai Prinsip Asuransi

Selain indemnity, terdapat prinsip-prinsip asuransi lainnya yang menjadi landasan jasa asuransi di dunia. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal lebih dalam tentang literasi asuransi. Asuransi adalah hal yang penting untuk diketahui, terutama tentang perihal prinsip-prinsip asuransi.

Dengan mengenal keenam prinsip asuransi tersebut, seseorang bisa mengetahui apa itu asuransi secara terang. Karena prinsip asuransi pada dasarnya menjelaskan tentang bagaimana cara kerja perasuransian sebagai perlindungan diri terhadap risiko finansial yang mungkin akan dialami oleh seseorang. Misalnya adalah indemnity yang merupakan ganti rugi perusahaan asuransi kepada nasabahnya.

Selain indemnity, prinsip-prinsip asuransi pada hakikatnya adalah sama untuk melindungi diri dari berbagai kemungkinan risiko, baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti. Untuk memahami banyaknya jenis asuransi bisa dilakukan dengan cara mengenali prinsip-prinsip yang ada pada asuransi agar terhindar dari kesalahpahaman serta mengetahui manfaatnya.

Prinsip-Prinsip Asuransi di Dunia

Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi landasan asuransi di dunia.

Indemnity

Prinsip asuransi indemnity merupakan hal yang penting untuk diketahui. Prinsip indemnity berarti ganti rugi perusahaan asuransi dengan cara memberikan manfaat kepada nasabahnya. Nasabah asuransi memiliki hak untuk mendapat ganti rugi dari asuransi yang dimilikinya dan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi tersebut.

Hak tertanggung dari indemnity tersebut dapat diraih jika tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sebagai nasabah asuransi dengan membayar premi.

Insurable Interest

Prinsip asuransi insurable interest ini mencakup tentang hak-hak seseorang dalam kaitannya dengan perasuransian. Seseorang dapat diasuransikan oleh orang lain jika keduanya memiliki ikatan yang kuat dalam hukum.

Hak yang dimaksud dalam insurable interest misalnya adalah untuk mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah seperti orang tua, anak, dan sebagainya. Hubungan ikatan yang diatur dalam hukum seperti suami istri juga termasuk di dalamnya. Selain itu, mengasuransikan diri sendiri juga bisa dilakukan.

Selain hubungan tersebut, hal-hal yang bisa diasuransikan adalah bisnis yang dijalankan diri sendiri. Orang-orang yang terlibat dengan bisnis yang kamu jalankan seperti karyawan, properti, dan lainnya juga dapat diasuransikan.

Utmost Good Faith

Utmost good faith berarti seseorang wajib memberitahukan secara jelas, teliti, tanpa ada sesuatu yang dikurang-kurangi atau ditutupi mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan.

Ada pun kewajiban yang dimaksud dalam memberikan fakta-fakta penting tersebut adalah:

  1. Berlaku sejak perjanjian asuransi dibicarakan sampai dengan kontrak asuransi selesai dibuat. Yaitu pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak yang dibuat bersama.
  2. Berlaku pada saat melakukan perpanjangan kontrak asuransi.
  3. Berlaku pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi mengenai hal-hal yang memiliki kaitan dengan perubahan-perubahan yang dimaksud.
  4. Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan apa adanya yang dibutuhkan masing-masing pihak..

Subrogation

Apabila tertanggung mengalami kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga maka prinsip subrogation atau subrogasi ini dapat menjadi jalan keluar bagi pihak tertanggung dan pihak ketiga yang merupakan orang lain diluar dari perjanjian asuransi. Hal tersebut, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1365, maka pihak ketiga, lah, yang bersalah dan harus mengganti kerugian tertanggung tersebut.

Adapun KUHP Pasal 1365 tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban.