Menurut artikel yang ditulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Macam-macam asuransi secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Setiap individu memerlukan adanya perlindungan diri dari berbagai macam risiko yang mungkin bisa menimpa kapan saja. Oleh karena itu, penting untuk memiliki asuransi dan mengetahui masing-masing asuransi yang ada, khususnya di Indonesia.

Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian yang mungkin akan dialami seseorang. Adapun kerugian yang termasuk adalah kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
Berikut adalah macam-macam Asuransi Kerugian berdasarkan menurut Otoritas Jasa Keuangan.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia. Asuransi kendaraan bermotor ini dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan, yaitu:
- Pertanggungan untuk kendaraan bermotor itu sendiri
- Pertanggungan Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
Adapun manfaat yang didapat dari asuransi kendaraan motor ini adalah manfaat gabungan (komprehensif), kerugian total loss (TLO), dan Pelunasan Jaminan.
Hal yang menjadi kewajiban tertanggung ketiga membeli produk asuransi kendaraan bermotor adalah mempelajari proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, memastikan kondisi finansial keuangan, menanyakan kartu agen dari agen yang menawarkan asuransi, dan periode dan nilai pertanggungan.
2. Asuransi Properti
Asuransi properti biasanya memiliki nama produk property all risk atau industrial all risk. Asuransi properti adalah polis asuransi dengan sifat unnamed perils yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada harta, benda, atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Adapun risiko-risiko yang menjadi pengecualian adalah sebagai berikut.
- Kerusakan mesin akibat pemakaian
- Wear and tear and gradual
- Karena sifat suatu benda atau barang itu sendiri (sekali pakai)
- Nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan semacamnya.
- Peperangan.
- Property berada di tempat lain atau pengangkutan.
- Waterborne or airborne property
- Unexplained disappearance
- Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung
3. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan diri adalah asuransi yang menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam pada periode pertanggungan tertentu. Misalnya selama satu perjalanan tertentu atau dalam kurun waktu satu tahun.
Asuransi kecelakaan diri dapat diklaim jika menemui kondisi-kondisi kecelakaan sebagai berikut:
- Keracunan karena menghirup gas atau uap yang beracun
- Seseorang melakukan tindak kejahatan kepada dirinya
- Terjangkit oleh zat-zat yang mengandung suatu patogen atau penyakit
- Meninggal dunia
- Terisolasi dari tempat tertentu karena suatu bencana
- Terkena penyakit
Adapun risiko-risiko yang dijamin dari asuransi kecelakaan diri adalah sebagai berikut”
- Risiko meninggal dunia
- Risiko cacat seumur hidup atau cacat tetap
- Risiko biaya pengobatan, perawatan, atau biaya jasa dokter dan rumah sakit
Risiko-risiko yang tidak menjadi pertanggungan adalah
- Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, mobil, atau lainnya.
- Melakukan kegiatan yang menyebabkan munculnya risiko seperti bertinju, bergulat, atau lainnya.
- Melakukan tindak kejahatan atau ikut serta dalam kejahatan secara sengaja
- Tugas militer
- Kecelakaan kendaraan yang disebabkan penyakit
- Terkena penyakit tertentu seperti gula darah dan mengalami kebutaan sebelah karena kecelakaan
4. Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kreditur atau debitur apabila meninggal dunia karena suatu kecelakaan atau karena sakit, cacat tetap atau permanen karena kecelakaan atau sakit, hingga menyebabkan tidak bisa melanjutkan kewajiban pelunasan kepada bank atau pemberi kredit.
Perusahaan asuransi yang merupakan penanggung akan memberikan manfaat melunasi kewajiban tertanggung tersebut.
5. Asuransi Uang dan Harta Benda
Asuransi Harta Benda
Asuransi harta benda adalah produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang mungkin timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.
Keuntungan membeli produk asuransi harta benda adalah memberikan perlindungan pada harta benda berupa gedung, bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain beserta isinya seperti perabotan rumah tangga, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, dan persediaan bahan baku serta barang jadi juga lainnya.
Adapun tertanggung dapat mengajukan klaim apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh risiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, ledakan dan asap, juga penyebab lainnya yang terdapat pada polis.
Asuransi Uang
Asuransi uang adalah asuransi yang memberikan kompensasi atau penggantian dana kepada tertanggung dalam bentuk uang. Misalnya dalam hal uang dicuri dari tempat usahanya, dari rumah sendiri, atau uang tersebut dibawa oleh tertanggung atau orang lain yang ditunjuk atau ditugaskannya dari bank.