Dalam asuransi terdapat 6 prinsip asuransi yang harus digenggam erat. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal lebih dalam tentang literasi asuransi. Terutama adalah perihal 6 prinsip asuransi yang merupakan salah satu hal terpenting dalam pemahaman akan pentingnya asuransi.

6 Prinsip Asuransi Yang Harus Digenggam Erat
6 Prinsip Asuransi Yang Harus Digenggam Erat

Dengan mengenal keenam prinsip tersebut seseorang bisa mengetahui apa itu asuransi. Karena prinsip asuransi pada dasarnya menjelaskan tentang bagaimana cara kerja asuransi sebagai perlindungan diri terhadap risiko finansial yang mungkin akan dialami oleh seseorang.

6 prinsip asuransi tersebut harus digenggam erat guna mewujudkan fungsi asuransi sebagai pemberi perlindungan diri atau proteksi.

Tujuan asuransi pada hakikatnya adalah sama untuk melindungi diri dari berbagai kemungkinan risiko, baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti. Untuk memahami banyaknya jenis asuransi bisa dilakukan dengan cara mengenali prinsip-prinsip yang ada pada asuransi agar terhindar dari kesalahpahaman serta mengetahui manfaatnya.

6 Prinsip Asuransi

Berikut adalah prinsip-prinsip asuransi yang harus digenggam erat.

1.    Utmost Good Faith

Utmost Good faith adalah prinsip asuransi yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia prinsip niat baik atau prinsip itikad baik. Maksud dari utmost good faith adalah dalam cara-cara kerja atau proses membeli produk asuransi harus menyampaikan informasi dengan terbuka, terperinci, dan jujur tanpa ada hal yang ditutup-tutupi, kebohongan, atau kecurangan.

Prinsip asuransi utmost good faith harus digenggam erat oleh tertanggung yang merupakan nasabah asuransi maupun penanggung yang merupakan pihak perusahaan asuransi. Tertanggung diwajibkan untuk menyampaikan dengan jujur beberapa pertanyaan saat proses screening risiko sebelum membuat sebuah kesepakatan. Misalnya adalah untuk menyampaikan riwayat penyakit yang pernah diderita, penyakit bawaan, aktivitas merokok, dan sebagainya.

Bukan hanya tertanggung, hal tersebut juga berlaku untuk penanggung. Penanggung yang merupakan pihak perusahaan asuransi harus menyampaikan detail tentang produk asuransi yang hendak dibeli calon nasabah asuransi dengan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui oleh tertanggung.

2.    Insurable Interest

Prinsip asuransi insurable interest ini mencakup tentang hak-hak seseorang. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak yang dimaksud akan otomatis timbul setelah adanya perjanjian dalam asuransi disebut dengan istilah polis yang memiliki dasar hukum.

Hak yang dimaksud dalam insurable interest misalnya adalah untuk mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah seperti orang tua, anak, dsb. Hubungan ikatan yang diatur dalam hukum seperti suami istri juga termasuk di dalamnya. Selain itu, mengasuransikan diri sendiri juga bisa dilakukan.

Selain hubungan tersebut, hal-hal yang bisa diasuransikan adalah bisnis yang dijalankan diri sendiri. Orang-orang yang terlibat dengan bisnis yang kamu jalankan seperti karyawan, properti, dan lainnya juga dapat diasuransikan.

3.    Indemnity

Prinsip asuransi indemnity acap kali disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi yang merupakan penanggung asuransi harus memberikan sebuah ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis asuransi. Adapun nilai dari manfaat atau tanggungan tersebut harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai lainnya.

4.    Subrogation

Subrogation atau subrogasi adalah prinsip asuransi yang berkaitan dengan kondisi saat kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang atau pihak selain tertanggung dan penanggung). Hal tersebut, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1365, maka pihak ketiga, lah, yang bersalah dan harus mengganti kerugian tertanggung tersebut.

Adapun KUHP Pasal 1365 tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban.