Akad Tijarah adalah istilah yang terdapat dalam asuransi syariah. Akad ini berkaitan erat dengan dana tijarah yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Akad Tijarah adalah semua hal yang berkaitan dengan bentuk akad atau suatu perjanjian yang dilakukan dengan maksud untuk tujuan komersial. Akad atau perjanjian tersebut ada dalam konteks asuransi syariah.

Akad Tijarah Adalah Akad Asuransi Syariah untuk Pengelolaan Dana
Akad Tijarah Adalah Akad Asuransi Syariah untuk Pengelolaan Dana

Dengan kata lain, akad tijarah adalah kesepakatan kedua belah pihak yang nantinya akan menjadi dasar bagi aturan semua hal yang berlaku pada asuransi syariah yang dibeli oleh nasabah. Akad tijarah menyangkut perjanjian dengan maksud for profit transaction yang tujuannya mencari keuntungan. Misalnya adalah unutk investasi, jual beli, dan sewa menyewa.

5 Akad dalam Asuransi Syariah

Akad-Akad yang ada dalam asuransi syariah tidak boleh mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat. Hal-hal tersebut memberikan jaminan dari sisi kehalalan dalam asuransi syariah dan investasinya.

Dalam asuransi syariah terdapat 4 akad yang perlu diketahui nasabah atau calon nasabah asuransi syariah. Akad-akad tersebut antara lain adalah akad tijarah, akad mudharabah, akad mudharabah musytarakah, dan akad tabarru. Keempat akad tersebut memiliki peranan dan fungsi yang berbeda-beda dalam asuransi syariah.

Berikut adalah akad-akad dalam asuransi syariah dan penjelasannya.

1.    Akad Tijarah

Akad Tijarah adalah semua bentuk perjanjian akad yang dilakukan untuk kepentingan keuntungan atau tujuan komersial, termasuk dalam kontesk asuransi syariah. Akad ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutna akan menjadi aturan dasar untuk semua hal yang berlaku pada asuransi syariah yang dibeli.

2.    Akad Tabarru’

Berbeda dengan akad tijarah yang bertujuan untuk kepentingan komersial atau for profit transaction, akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan maksud tujuan kebajikan dan tolong menolong sesama nasabah asuransi syariah. Akad tabarru tidak dilakukan bukan semata untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Dana Tabarru’ ini adalah dana yang nantinya akan disetorkan oleh nasabah asuransi syariah dan juga akan digunakan untuk membantu nasabah lain. Apabila suatu ketika ada nasabah yang mengalami risiko tertentu, maka asuransi syariah akan memberikan suatu manfaat kepada nasabah tersebut menggunakan dana Tabarru ini.

Pada dasarnya asuransi syariah menjadikan nasabahnya saling menolong satu sama lain untuk menanggulangi risiko finansial yang mungkin akan terjadi pada dirinya ataupun nasabah lain. Selain itu, fungsi dari asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah sendiri merupakan pengelola dana nasabah.

3.    Akad Mudharabah

Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah asuransi syariah berfungsi sebagai shahibul mal (peserta). Nasabah atau peserta memberikan kuasa kepada pengella atau perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana tabarru’.

Selain mengelola dana tabaruu, perusahaan asuransi syariah juga mengelola dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan perusahaan asuransi syariah dengan mendapat imbalan berupa bagi nisbah (bagi hasil) yang besarnya telah disepakati bersama.

4.    Akad Mudharabah musytarakah

Akad mudharabah musytarakah adalah penggabungan kedua akad dari akad mudharabah dan akad musytarakah. Berdasarkan akad tersebut, persahaan asuransi syariah memiliki peran sebagai mudharib yang menyertakan modal usaha atau dananya ke dalam investasi bersama peserta.

Modal atau dana perusahaan asuransi syariah dan dana nasabah asuransi syariah diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Adapun hasil investasi tersebut nantinya akan dibagi antara perusahaan asuransi yang merupakan mudharib dan nasabah asuransi syariah yang merupakan shahibul mal.

Pembagian tersebut harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya atai sesuai dengan pembagian proporsional antara perusahaan asuransi syariah yang merupakan musytarik dengan nasabah asuransi syariah berdasarkan dari porsi modal atau dana masing-masing.