Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Perusahaan Jasa didefinisikan sebagai perusahaan yang membantu memberi kelancaran pengaliran barang dari produsen kepada konsumen. Selain itu, pengertian perusahaan jasa juga didefinisikan sebagai perusahaan yang produk usahanya merupakan sebuah jasa (bukan barang), misalnya adalah pariwisata, pelayanan, dan lainnya.

Pengertian Perusahaan Jasa Asuransi Berdasarkan 3 Jenisnya
Pengertian Perusahaan Jasa Asuransi Berdasarkan 3 Jenisnya

Artinya adalah pengertian perusahaan jasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu guna memperoleh suatu pendapatan dari jasa atau layanan yang ditawarkan. Dengan kata lain bukan barang yang ditawarkan pada perusahaan ini, melainkan sesuatu yang dapat dirasakan manfaatnya.

Dalam perusahaan jasa tidak ada arus masuk dan keluarnya barang kepada konsumen, hanya ada pemakaian barang untuk memberikan manfaat layanan kepada konsumen. Perusahaan kemudian mendapatkan keuntungan atas jasa yang sudah ditawarkan tersebut.

Beban biaya operasional biasanya diberatkan kepada biaya untuk melancarkan usaha jasanya seperti peralatan, dan perlengkapan lainnya guna mendukung kelancaran layanan jasa yang ditawarkan.

Beberapa contoh perusahaan jasa yang ada disekitar kita misalnya adalah perusahaan di bidang layanan transportasi, layanan kesehatan, jasa konsultasi, jasa telekomunikasi, dan lainnya. Perusahaan yang menjalankan bidang-bidang tersebut melayani konsumen yang membutuhkan layanan, bukan menjual suatu barang.

Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Jasa?

Mengacu pada definisi yang ditulis dalam KBBI, perusahaan asuransi juga termasuk ke dalam perusahaan jasa. Hal tersebut juga disinggung dalam artikel yang berjudul “Asuransi” yang ditulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatakan bahwa,

“Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawa hukum kepada pihak ketiga yag mungki diderita tertaggug atau pemegang polis karea terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”

Selain perusahaan asurasi umum, yang termasuk perusahaa jasa adalah perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Pengertian Perusahaan Jasa Asuransi

Asuransi adalah hal yang lazim untuk dimiliki, khususnya pada masyarakat Indonesia. Penting untuk memahami manfaat asuransi di era sekarang karena pada kenyataannya pengenalan tentang produk asuransi belum begitu populer jika dibandingkan dengan pengenalan masyarakat akan produk perbankan, misalnya adalah tabungan, deposito. Padahal asuransi merupakan aset yang penting karena merupakan bagian dari manajemen risiko finansial yang baik.

Banyak perusahaan jasa asuransi yang menawarkan produk-produk asuransi beragam seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi untuk kendaraan. Sama halnya dengan perbankan, struktur permodalan atau kepemilikan asuransi pun terbagi menjadi dua, yaitu asuransi pada umumnya atau konvensional dan asuransi syariah yang menggunakan syariat islam sebagai dasar perasuransian.

Pengertian Perusahaan Jasa Asuransi Menurut Jenisnya

Perusahaan jasa asuransi, menurut jenisnya, dibagi menjadi 3 jenis. Berikut ini adalah pengertian perusahaan jasa asuransi berdasarkan jenisnya yang perlu kamu ketahui.

1.    Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan jasa yang memberikan layanan dalam penanggulangan risiko berkaitan dengan hidup dan matinya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris tertanggung berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam isi kontrak asuransi jiwa.

2.    Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan jasa yang memberikan layanan dalam penanggulangan risiko berkaitan dengan kerugian ekonomi yang terjadi akibat adanya kerusakan, kehilangan aset, atau kehilangan keuntungan. Perusahaan asuransi umum biasanya menawarkan produk asuransi seperti asuransi perjalanan, asuransi harta benda, asuransi rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan lainnya.

3.    Perusahaan Reasuransi

Jika perusahaan asuransi memberikan jasa pertanggungan kepada seseorang, berbeda halnya dengan perusahaan asuransi yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap perusahaan asuransi atas risiko kerugian. Definisi menurut KBBI dari reasuransi sebagai nomina adalah pengasuransian balik (oleh perusahaan asuransi) atas sesuatu yang telah diasuransikan oleh pihak lain kepada perusahaan asuransi tersebut untuk perusahaan asuransi lainnya.