Asuransi adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak dengan mengedepankan dasar dan unsur-unsur dalam praktik asuransi. Pihak yang satu memiliki kewajiban membayar iuran (premi) dan pihak lain memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak satu atau barang miliknya. Adapun pembayaran manfaat yang dapat diberikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Oleh karenanya, asuransi bagi nasabah dapat diartikan sebagai sebuah sistem perlindungan diri dari sesuatu yang tidak terduga. Secara singkat asuransi dikatakan sebagai suatu pengalihan risiko atas kejadian tidak terduga yang menyebabkan kerugian.
Kerugian yang muncul akibat kejadian tidak terduga dapat menjadi penghalang pertumbuhan finansial seseorang. Adanya asuransi dapat menutupi biaya kerugian jiwa dan harta yang bisa terjadi kapan saja sehingga nasabah tidak lagi perlu merasa khawatir.
Pada dasarnya setiap orang dan benda membutuhkan asuransi. Jika kamu bertanya demikian, maka jawabannya adalah karena dengan memiliki asuransi kamu berarti mempunyai jaminan atas risiko tidak terduga yang bisa saja terjadi di masa depan kelak.
Terlepas dari berapa besar pendapatan atau seberapa sehat seseorang saat ini, keputusan untuk menabung demi menghadapi keadaan darurat adalah hal penting yang harus dilakukan. Oleh karena itulah asuransi memiliki peranan yang besar bagi kehidupan manusia sosial.
Memastikan finansial dalam keadaan aman akan memberikan ketenangan bagi seseorang saat menjalani kehidupan sehari-hari. Seseorang akan merasa terlindungi setiap waktu secara finansial untuk menghadapi segala permasalahan kehidupan seperti terkena penyakit, musibah, atau kecelakaan.
Definisi lain yang dapat menjelaskan asuransi adalah bahwa asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Perjanjian di mana penanggung menerima peralihan risiko kepada perusahaan asuransi atas objek yang dipertanggungkan (seperti jiwa, properti, atau pendidikan). Definisi ini mengacu pada kesepakatan dengan kesepahaman dua belah pihak bahwa asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kemampuan seseorang untuk menjaga kelangsungan finansialnya.
Dasar dalam Praktik Asuransi
Secara legalitas perundang-undangan, pengertian mutlak tentang perasuransian telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak. Pihak yang dimaksud yaitu 1) perusahaan asuransi, dan 2) pemegang polis atau tertanggung. Polis ini kemudian menjadi dasar acuan bagi timbal balik yang terjadi di antara oleh perusahaan asuransi.
Manfaat yang didapat dari membeli asuransi adalah tertanggung mendapatkan biaya ganti rugi dari perusahaan asuransi ketika terjadinya kerugian finansial. Kerugian tersebut antara lain adalah biaya yang ditimbulkan perawatan dan kerusakan, kehilangan keuntungan, maupun tanggung jawab secara hukum kepada pihak ketiga yang barangkali diderita pemegang polis karena ditimbulkan oleh peristiwa tak terduga.
Manfaat lain yang didapat adalah pada saat pemegang polis meninggal dunia maka pembayaran akan diberikan. Manfaat bayaran yang diterima in besarnya telah ditetapkan pada hasil pengelolaan dana.
Definisi lain yang paling kuat ditulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Tentang Asuransi atau Pertanggungan Seumurnya, Bab 9, Pasal 246. Berikut isinya:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Unsur-Unsur dalam Praktik Asuransi
Berikut adalah unsur-unsur dalam praktik asuransi.
Pihak Tertanggung
Pihak tertanggung asuransi disebut dengan insured. Pihak ini memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang premi kepada perusahaan asuransi atau pihak penanggung (insure). Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur berturut-turut. Pihak tertanggung memiliki hak untuk menerima manfaat dari pihak penanggung.
Pihak Penanggung
Pihak penanggung asuransi disebut dengan insure. Pihak penanggung memiliki hak untuk menerima pembayaran uang premi dari pihak tertanggung (insured). Selain itu, kewajiban pihak penanggung adalah memberi manfaat kepada pihak tertanggung.
Objek Pertanggungan Asuransi
Objek pertanggungan asuransi bisa benda hidup dan benda tak hidup. Benda hidup termasuk hak dan atau kepentingan yang melekat pada benda tersebut. Hak dan kepentingan yang dimaksud adalah nyawa, bagian tubuh, kesehatan, serta lainnya. Adapun benda tak hidup yang dapat diasuransikan antara lain kendaraan, properti, pendidikan, dan sebagainya.
Risiko Asuransi
Risiko yang dimaksud dalam asuransi adalah peristiwa yang tidak pasti atau evenement. Risiko ini dapat mengancam kerugian finansial dengan sewaktu-waktu tanpa diketahui penyebab, tempat, dan kapan terjadinya. Risiko asuransi harus sama-sama disetujui oleh pihak tertanggung dan pihak penanggung juga melekat pada objek pertanggungan asuransi.