Takaful adalah istilah yang terkait dengan bidang ekonomi islam, khususnya dalam hal hal muamalah. Penggunaan istilah takaful yang paling umum ditemukan ada pada asuransi syariah yang memang berbasis syariat islam.

Dalam Asuransi Syariah, Takaful Adalah Saling Memikul
Dalam Asuransi Syariah, Takaful Adalah Saling Memikul

Istilah Takaful adalah berarti saling memikul risiko antara sesama muslim sehingga satu muslim dengan muslim yang lainnya saling menanggung risiko. Hal tersebut diterapkan juga pada asuransi syariah yang kita kenal sekarang.

Namun demikian, asuransi syariah bukanlah asuransi yang hanya boleh diikuti oleh masyarakat beragama islam saja. Asuransi syariah juga melayani pendaftaran calon nasabah dari semua agama sehingga semua orang turut serta merasakan manfaat dari asuransi syariah tersebut.

Adapun cara kerja asuransi syariah menggunakan prinsip takaful. Sama halnya dengan asuransi pada umumnya, peserta asuransi atau nasabah melakukan pembayaran premi atau kontribusi yang dilakukan secara rutin. Akan tetapi pembayaran premi atau kontribusi ini harus diniatkan untuk sedekah yang mana nantinya semua hasil kontribusi tersebut akan dikumpulkan pada satu tempat lalu dimanfaatkan untuk memberikan ganti rugi finansial peserta asuransi yang mengalami risiko.

Istilah-Istilah Lain dalam Asuransi Syariah

Takaful adalah satu dari beberapa istilah lain yang ada pada asuransi syariah. Berikut adalah istilah dalam asuransi syariah dan penjelasannya.

Tabarru

Dana tabarru adalah istilah penting dalam asuransi syariah yang perlu diketahui. Melalui istilah dana tabarru inilah perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah dapat terlihat.

Dana tabarru ini bisa diibaratkan sedekah atau hibah sehingga tidak akan bisa diambil kembali oleh para nasabah atau peserta asuransi syariah. Hal tersebut sudah tertera dalam ketentuan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) mengenai asuransi syariah.

Dana tabarru ini dibayarkan oleh semua peserta asuransi syariah. Niat pembayaran dana tabarru untuk disalurkan kepada peserta asuransi syariah lain yang tengah mendapat musibah atau yang tengah membutuhkan.

Karenanya, asuransi syariah ini diperbolehkan dalam islam. Berbeda dengan asuransi pada umumnya, dengan adanya akad atau niat tabarru untuk membantu kepentingan sosial bersama yang membuatnya diperbolehkan.

Perjanjian untuk melakukan tabarru dinamakan dengan akad tabarru. Akad Tabarru adalah perjanjian yang dilakukan antara calon peserta asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah lain untuk saling tolong menolong melalui dana tabarru. Peserta asuransi syariah harus meniatkan dirinya untuk menolong peserta lain yang membutuhkan, ini sekaligus memberi perlindungan kepada peserta asuransi syariah dari kerugian finansial karena adanya akad tabarru tersebut.

Yang membedakan akad tabarru dengan dana tabarru adalah bahwa akad tabarru merupakan perjanjian sedangkan dana tabarru adalah wujud atau nominal dari uangnya.

Tijarah

Dana tijarah adalah dana yang memang diperuntukkan sebagai kepentingan komersial. Dana Tijarah berbeda dengan dana tabarru yang memang untuk dibayarkan dengan tujuan yaitu membantu nasabah asuransi syariah lainnya.

Perusahaan yang merupakan pihak pengelola dana kemudian mengelola beberapa persen dari dana yang tidak masuk ke dalam dana tabarru. Adapun tujuan dari pengelolaan sebagian dana tersebut dimaksudkan agar nilainya berkembang. Ketentuan dalam pengelolaan dana tijarah diwajibkan untuk taat pada aturan yang diperbolehkan dalam syariat islam.

Perjanjian untuk melakukan dana tijarah dinamakan dengan akad tijarah. Akad Tijarah adalah akad atau perjanjian yang dibuat antara calon peserta asuransi dengan perusahaan asuransi terkait pengelolaan dana. Akad ini juga sekaligus sebagai pemberian balas jasa berupa ujrah (biaya jasa).

Jika akad tabarru adalah perjanjian terucap kepada peserta asuransi syariah lain, maka akad tijarah adalah perjanjian terucap dan tertulis kepada perusahaan asuransi syariah. Akad tijarah ini mudahnya merupakan perjanjian untuk membayar biaya jasa yang disebut sebagai ujrah.

Ujrah

Ujrah adalah biaya jasa asuransi syariah seperti telah dijelaskan pada akad tijarah. Biaya jasa tersebut dibayar oleh peserta asuransi sariah kepada perusahaan asuransi syariah. Hal tersebut dilakukan karena berdasar kepada jasa pengelolaan dana tijarah milik peserta asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana ujrah yang dilakukan perusahaan asuransi syariah tersebut juga menggunakan akad. Akad yang dimaksud adalah akad wakalah.

Wakalah

Wakalah pada dasarnya termasuk ke dalam salah satu akad asuransi syariah, yakni akad wakalah bil ujrah. Wakalah artinya perwakilam yang merupakan peran dari perusahaan asuransi terhadap dana tijarah nasabah.

Kontribusi

Kontribusi adalah uang yang dibayarkan peserta asuransi untuk terus mepertahankan kepesertaannya dalam asuransi syariah. Kontribusi inilah yang disebut sebagai premi dalam asuransi konvensional seperti PT Asuransi Jiwa IFG Life.