Dalam perasuransian, istilah reasuransi cukup jarang kita dengar. Pada dasarnya reasuransi adalah hal yang serupa dengan asuransi. Hanya saja istilah reasuransi melekat pada perusahaan asuransi, tentunya hal ini sedikit berbeda dengan asuransi yang sering kita dengar.

Reasuransi sngkatnya adalah asuransi yang diperuntukkan perusahaan asuransi. Sama halnya dengan asuransi pada umumnya, reasuransi digunakan oleh perusahaan asuransi untuk melakukan penanggulangan akan risiko kerugian finansial yang mungkin bakal terjadi.
Perbedaan antara asuransi dengan reasuransi adalah salah satunya mengenai hubungan dengan nasabah. Perusahaan reasuransi hanya melakukan cara-cara kerja sama dengan perusahaan asuransi sehingga nasabah. Asuransi biasanya menyasar para pebisnis retail (business to customer atau B2C) dan perusahaan yang memiliki tingkat kompetisi tinggi, sedangkan perusahaan reasuransi tidak menyasar target pasar tersebut. Perusahaan reasuransi hanya melakukan penjaminan atas penyedia reasuransi.
Reasuransi adalah bagian dari asuransi dan telah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1922 Tentang Usaha Perasuransian Perusahaan. Menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian itu terdiri atas usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Adapun yang dimaksud usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha perasuransian.
Perusahaan asuransi melakukan reasuransi dengan tujuan agar mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain. Perusahaan yang menerima layanan reasuransi ini dinamakan dengan reasuradur. Dengan adanya reasuransi yang diberikan oleh reasuradur, beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalisir.
Perusahaan asuransi mendapatkan perlindungan dengan cara ini. Perusahaan asuransi dapat melindungi aset dan keuangannya dari kerugian akibat pembayaran yang diberikan kepada klaim asuransi nasabahnya.
Reasuransi adalah layanan yang memberikan sebuah proteksi finansial perusahaan asuransi dari perusahaan reasuransi. Selain itu, semua perusahaan asuransi dapat memanfaatkan reasuransi ini.
Reasuransi Adalah Layanan Yang Penting bagi Perusahaan ASuransi
Perusahaan asuransi memerlukan reasuransi agar berjalan dengan baik. Reasuransi sendiri memiliki manfaat yang besar untuk perusahaan asuransi. Berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan asuransi dari layanan reasuransi.
Perusahaan asuransi memiliki tanggungan risiko klaim yang besar oleh karenanya perlu melakukan pengalihan risiko yang besar tersebut. Biasanya reasuransi akan dilakukan oleh perusahaan asuransi ketika merasa nilai yang ia tanggung lebih besar dari uang pertanggungan jauh lebih besar dari premi yang dikelolanya.
Dengan adanya reasuransi perusahaan asuransi dapat melindungi kestabilan finansial dan pendapatan usahanya. Pentingnya reasuransi adalah untuk menunjang hal tersebut supaya perusahaan asuransi bisa memberikan manfaat kepada nasabahnya.
Selain itu, dengan melakukan tindakan reasuransi, perusahaan asuransi bisa mengamankan kas cadangan kalau ada nasabah yang mengajukan klaim cukup besar. Fungsi reasuransi sebagai pengalihan risiko dapat juga digunakan untuk mengalihkan pengeluaran jika ada pengajuan klaim dalam waktu dekat sehingga perusahaan asuransi dapat menambahkan kuota penerbitan produk asuransi baru.
Reasuransi Syariah Berbasis Syariat Islam
Selain asuransi terdapat juga produk syariah dalam reasuransi. Reasuransi syariah memiliki kesamaan dengan asuransi syariah. Misalnya perusahaan memberikan fasilitas berupa saling menanggung antara perusahaan asuransi syariah dengan reasuradur dan menggunakan konsep yang dinamakan dengan sharing of risk.
Peraturan tentang Reasuransi syariah adalah tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010. Adapun prinsip reasuransi syariah adalah sebagai berikut ini:
- Memiliki kesepakatan bersama berupa tolong menolong atau disebut juga dengan istilah ta’awun dan saling takaful antara peserta reasuransi.
- Peserta memiliki tanggung jawab kontribusi dalam dana tabarru
- Perusahaan reasuransi bertindak sebagai pengelola dana tabarru
- Prinsip keadilan yang terdapat pada reasuransi syariah berupa amanah (dipercaya), tawazun (adil/setara), maslahah (kemaslahatan, dan syumul (keterbukaan atau universal).
- Reasuransi syariah harus menghindari larangan berupa ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), bersifat gambling/judi (masyir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram lainnya.