Asuransi adalah hal umum yang sering kita dengar, bahkan mungkin sebagian dari kita pernah membicarakan asuransi terbaik indonesia. Namun demikian, mayoritas penduduk Indonesia masih banyak yang belum memiliki asuransi padahal memiliki banyak manfaat.

Asuransi Adalah Hal Yang Perlu Kamu Miliki di Era Sekarang
Asuransi Adalah Hal Yang Perlu Kamu Miliki di Era Sekarang

Asuransi adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Kedua belah pihak ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing seperti pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar iuran atau premi kepada pihak penanggung dan pihak penanggung memiliki kewajiban memberikan manfaat atas kejadian tidak terduga yang dialami oleh pihak tertanggung.

Kejadian tidak terduga yang dimaksud adalah kejadian yang mengakibatkan risiko finansial seperti terkena penyakit hingga tidak bisa menjalankan pekerjaan, kehilangan suatu barang, bencana alam, dan lainnya. Asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Berikut adalah isinya.

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Manfaat Asuransi Adalah Sebagai Berikut

Perjanjian asuransi yang terjalin antara perusahaan asuransi dan pemegang polis merupakan dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Adapun manfaat yang bisa diraih asuransi adalah sebagai berikut.

Jenis Perusahaan Asuransi Adalah Sebagai Berikut

Manfaat asuransi yang diberikan perusahaan asuransi berbeda-beda tergantung pada jenis asuransinya. Jenis-jenis perusahaan asuransi adalah sebagai berikut.

Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa berupa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang ditimbulkan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang barangkali diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan bergerak dalam jasa penanggulangan risiko yang memberikan suatu pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian. Besarnya pembayaran nantinya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perusahaan Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang ranah kerjanya memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

Selain dilakukan oleh perusahaan Asuransi, kegiatan perasuransian juga dilakukan oleh Penunjang Usaha Asuransi. Berikut adalah yang termasuk dalam Penunjang Usaha Asuransi

Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan Pialang Reasuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan dan reasuransi.

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa berupa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungjawabkan.