Kesehatan penting untuk dijaga agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan nyaman. Meski sudah dijaga pun, sakit bisa datang dengan cara yang tidak terduga. Berkat adanya pemahaman mengenai definisi asuransi kesehatan, maka kita tidak perlu lagi khawatir berlebihan kalau mengalami masalah kesehatan.

Pasalnya, saat jatuh sakit sudah ada perusahaan asuransi yang membantu biaya pengobatan saat sakit. Pengertian asuransi kesehatan sudah sering diulas di berbagai sumber literasi maupun para ahli di bidangnya.

Apa Definisi Asuransi Kesehatan Menurut Undang-undang? Ini Penjelasannya

Ternyata, definisi asuransi kesehatan telah diatur oleh undang-undang. Dengan begitu, masyarakat seharusnya semakin sadar bahwa berinvestasi untuk tabungan biaya kesehatan itu sangat penting. Adapun definisi asuransi kesehatan menurut undang-undang, seperti berikut.

Definisi Asuransi Kesehatan Menurut Undang-Undang

Sebelum membahas lebih lanjut tentang definisi asuransi kesehatan, perlu tahu lebih dahulu definisi asuransi. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992, asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Ada beberapa tujuan asuransi antara lain; untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, memenuhi tanggung jawab kepada pihak ketiga yang diderita oleh pihak tertanggung akibat kejadian tidak terduga, dan mendapat pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

Jadi, intinya ada dua pihak yang ada dalam kesepakatan asuransi. Pihak pertama yaitu penanggung yang wajib membayar premi. Sedangkan pihak kedua merupakan perusahaan asuransi yang wajib memberikan memberikan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan kepada penanggung.

Sementara itu, definisi asuransi kesehatan menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 adalah mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab yang dilimpahkan oleh pihak penanggung harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit. Banyaknya tenaga kerja sejalan dengan meningkatnya risiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan sehingga perlu adanya upaya peningkatan jaminan atau perlindungan terhadap tenaga kerja.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 menjelaskan pengertian jaminan sosial tenaga kerja yakni sebuah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 menjelaskan bahwa upaya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan.

Bagaimana hubungan penanggung dengan tertanggung dalam asuransi?

Asuransi berkaitan dengan dua pihak yang berperan sebagai penanggung dan tertanggung. Selama berasuransi ada premi yang wajib dibayarkan kepada pihak penanggung yang dapat dinikmati tertanggung di masa depan.

Perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung yang berkewajiban memberikan jasa dalam penanggulangan risiko kepada orang yang diasuransikan. Tertanggung adalah orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan asuransi dan yang namanya tercantum dalam data polis.

Program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Mekanisme asuransi dimana penanggung wajib membayar premi, sedangkan perusahaan asuransi berkewajiban memberikan hak penanggung dengan memberikan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan.