Beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan pembelian produk asuransi oleh masyarakat. Keberhasilan produk asuransi yang akhirnya dijangkau oleh banyak konsumen tidak terlepas dari peran agen asuransi dalam memasarkan produk dan layanan dari perusahaannya. Kalau begitu, apa definisi agen asuransi?

Pada artikel kali ini, kita akan mengulas seputar agen asuransi. Simak penjelasan berikut untuk dapatkan informasi selengkapnya.

Pahami Definisi Agen Asuransi dan Tugasnya
Pahami Definisi Agen Asuransi dan Tugasnya

Definisi agen asuransi

Menurut UU RI Nomor 40 tahun 2014, definisi agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sendiri atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agen asuransi adalah seseorang atau badan usaha yang bekerja atas nama perusahaan penyedia jasa asuransi yang bertugas memasarkan produk asuransi kepada masyarakat luas.

Tugas agen asuransi

Secara umum, agen asuransi bertugas untuk memasarkan produk asuransi. Perlu diketahui, ternyata ada beberapa kategori tugas seorang agen asuransi.

1.     Tugas agen asuransi terhadap diri sendiri

Agen asuransi sering bertemu dengan masyarakat yang mengharuskannya memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Akan ada perbedaan karakter pada setiap konsumen sehingga agen asuransi harus cerdas dalam mengelola emosi agar terus bekerja secara profesional. Tidak kalah penting, agen asuransi juga harus paham terhadap kebutuhan calon nasabah.

2.     Tugas agen asuransi kepada perusahaan

Dalam mencapai tujuannya, seorang agen asuransi harus menguasai produk asuransi yang ada di perusahaan tempatnya bekerja. Penguasaan produk akan mempermudah agen asuransi untuk menjelaskan informasi produk dengan baik kepada masyarakat.

Selain itu, dapat memahami dan menyesuaikan kebutuhan calon nasabah dengan produk asuransi yang tersedia sehingga calon nasabah tidak ragu untuk membelinya. Hal ini tentu menguntungkan perusahaan. Agen asuransi juga harus memegang erat kode etik dan peraturan yang sudah berlaku.

3.     Tugas agen asuransi kepada nasabah

Agen asuransi harus bisa membantu nasabah dalam mengatasi berbagai masalah. Beberapa masalah tersebut diantaranya kebingungan untuk memilih perlindungan yang tepat sesuai dengan budget, kesulitan memenuhi syarat pemulihan, mengajukan klaim asuransi, ataupun masalah lain.

4.     Tugas agen asuransi pada masyarakat

Seorang agen asuransi bertugas kepada masyarakat untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran tentang pentingnya asuransi. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan edukasi seputar produk asuransi secara menyeluruh. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan berdampak pada meningkatnya pembelian produk asuransi.

Salah satu tugas dari agen asuransi adalah menjual produknya kepada masyarakat sebagai target pasar sehingga mengharuskannya untuk menguasai segala aspek dari asuransi agar dapat dijelaskan dengan baik kepada masyarakat sebagai target sasaran pasar produk asuransi.

5.     Tugas agen asuransi dari segi administrasi

Tugas ini berkaitan dengan administrasi dan pemberkasan. Beberapa tugasnya yaitu mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk memperkuat proses pengajuan asuransi di mata hukum, tidak membocorkan data laporan perkembangan dana nasabah, melakukan underwriting medis dan keuangan calon nasabah, memulihkan polis, klaim asuransi, dan klaim kematian.

6.     Tugas agen asuransi dari segi kode etik agen asuransi

Setiap agen asuransi harus bertanggung jawab terhadap profesinya. Seorang agen asuransi wajib memiliki dan menandatangani perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi saja, punya sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), wajib memperdalam ilmu dengan mengikuti pelatihan dan pengembangan tentang keagenan.