Dalam perasuransian kita sering mendengar definisi klaim asuransi. Misalnya, ada orang yang meninggal dunia karena kecelakaan dan orang itu memiliki asuransi jiwa, ahli warisnya bisa mengajukan klaim.

Bila semua syarat administratif terpenuhi, pihak asuransi akan melaksanakan kewajibannya membayar tanggungan kepada ahli warisnya sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis. Klaim asuransi tidak hanya berlaku untuk asuransi jiwa saja, melainkan asuransi umum seperti asuransi kesehatan, pendidikan, bangunan, dan sebagainya.

Apa Definisi Klaim Asuransi? Ini Penjelasannya
Apa Definisi Klaim Asuransi? Ini Penjelasannya

Dalam mengajukan klaim asuransi adakalanya mengalami kegagalan alias klaim tidak diterima. Lantas apa sih klaim asuransi itu? Kapan waktu untuk mengajukan klaim? Bagaimana prosedurnya? Mari simak penjelasan berikut ini.

Definisi Klaim Asuransi

Klaim asuransi adalah bentuk tuntutan dari pihak pemegang polis asuransi atau tertanggung untuk mendapatkan hak perlindungan terhadap kerugian finansial sesuai kesepakatan dalam polis dan prosedur yang sudah ditentukan.  

Pada intinya, klaim adalah permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi supaya melakukan pembayaran kepada penerima. Ada juga istilah klaim tertunda yakni klaim yang tertunda untuk dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis karena berbagai sebab.

Dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHD, asuransi yang melebihi jumlah nilai benda atau kepentingan yang sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai benda tersebut. Apabila jumlah yang diasuransikan lebih besar daripada nilai benda sesungguhnya, penanggung hanya bertanggung jawab membayar klaim ganti kerugian sampai jumlah nilai benda sesungguhnya dalam hal timbul kerugian total.

Misal, sebuah rumah diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dengan jumlah asuransi Rp200.000.000. Nilai rumah sesungguhnya Rp150.000.000. Apabila rumah tersebut terbakar habis penanggung berkewajiban memenuhi klaim ganti kerugian hanya sampai Rp150.000.000.

Kapan Waktu untuk Mengajukan Klaim?

Dilansir dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan berbeda-beda. Namun pada umumnya waktu pengajuan klaim asuransi adalah 30 hari sampai 90 hari dari waktu kejadian atau musibah berlangsung.

Ada pula perjanjian yang menetapkan waktu pengajuan klaim kurang dari 30 hari. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan sejak awal mengenai batasan tenggat waktu pengajuan klaim asuransi agar dapat mempersiapkan pengajuan klaim sewaktu-waktu jika dibutuhkan. 

Selain itu, Anda tidak boleh menunda-nunda pengajuan klaim asuransi karena semakin lama menunda, semakin besar kemungkinan klaim asuransi Anda ditolak. Jika sudah demikian, pembayaran polis asuransi yang Anda lakukan selama ini akan sia-sia sebab tidak ada manfaat yang dapat Anda peroleh.

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi

Salah satu kunci keberhasilan klaim asuransi yaitu pelaporan dan pengajuan klaim dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap perusahaan mungkin memiliki prosedur tersendiri terkait pengajuan klaim. Namun, pada umumnya prosedur pengajuan klaim asuransi, seperti berikut:

  1. Nasabah melaporkan peristiwa yang merugikan serta mengajukan klaim asuransi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan ke perusahaan asuransi (bagian klaim).
  2. Perusahaan asuransi menerima dan memproses pengajuan klaim nasabah.
  3. Nasabah dan perusahaan asuransi menyepakati nilai klaim asuransi. Perusahaan asuransi membayar nilai klaim asuransi maksimal 30 hari sejak kesepakatan nilai klaim asuransi.

Masalah dalam Klaim Asuransi

Dalam beberapa kasus terkait klaim asuransi, terkadang ada masalah dalam pengajuan klaim. Misalnya, perusahaan asuransi tidak mau membayar klaim karena kelalaian tertanggung, perusahaan tidak kunjung membayar klaim sejak 30 hari pengajuan klaim, atau ada juga nasabah yang mengajukan klaim fiktif, mark up jumlah klaim dengan melakukan pembayaran lebih rendah kepada tertanggung dari yang diterima dari reasuradur, atau membayar klaim yang telah disetujui lebih rendah dari adjustment claim  dan sebagainya.

Solusi yang bisa diambil yakni dengan musyawarah mufakat, penerapan ex-gratia payments, meminta bantuan broker asuransi sebagai mediator, atau dapat juga melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Jika cara-cara tersebut masih belum berhasil maka jalan terakhir adalah somasi dan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.