Rescission dalam asuransi adalah upaya pembatalan, penarikan atau pencabutan kembali polis asuransi. Keputusan ini sebenarnya cukup wajar dalam asuransi. biasanya pembatalan dilakukan karena pemohon tidak menyampaikan keterangan yang benar saat mengisi permintaan asuransi.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar rescission atau pembatalan dalam asuransi dan cara mengajukan pembatalan polis tersebut. Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Rescission dalam Asuransi adalah Pembatalan Polis, Begini Caranya
Rescission dalam Asuransi adalah Pembatalan Polis, Begini Caranya

Apakah Polis Asuransi dapat Dibatalkan?

Sebenarnya, setiap nasabah asuransi bisa membatalkan polis asuransi yang diikutinya. Namun, proses pembatalan tidak bisa dilakukan secara langsung. Nasabah perlu menunggu beberapa hari setidaknya 14 hari sampai pengajuan pembatalan disetujui.

Saat mengajukan pembatalan, nasabah harus memberikan alasan kuat yang melatarbelakangi keputusannya mengajukan pembatalan tersebut. Tak hanya alasan, nasabah juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan Rescission

Selain syarat dan ketentuan yang berlaku, nasabah dapat langsung mengajukan pembatalan polis asuransi tersebut. Adapun langkah-langkah pengajuan polis asuransi, seperti berikut.

1.   Menghubungi perusahaan asuransi terkait

Langkah pertama rescission dalam asuransi adalah menghubungi pihak asuransi terkait. Selain menghubungi pihak terkait, nasabah juga harus menyiapkan  data yang diperlukan. Kelengkapan data diperlukan untuk mempercepat proses pembatalan polis.

2.   Menerangkan alasan pembatalan polis

Setelah berhasil menghubungi pihak asuransi dan sudah memiliki data yang diperlukan, nasabah juga perlu menerangkan alasan pembatalan polis asuransi. Setiap perusahaan atau agen asuransi pasti akan menanyakan keputusan yang nasabah buat. Maka dari itu, nasabah harus menyampaikan alasan yang jelas dan lugas agar pengajuan pembatalan bisa disetujui.

3.   Kumpulkan dokumen penunjang

Di awal pengajuan, nasabah harus menyampaikan data-data pendukung. Selain data, nasabah juga harus memberikan dokumen penunjang. Dokumen yang harus diberikan harus sesuai dengan data yang disampaikan dan syarat yang ditetapkan perusahaan asuransi tersebut.

4.   Mengisi formulir

Saat nasabah mendaftar asuransi, maka yang bersangkutan akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Hal tersebut juga berlaku saat nasabah mengajukan pembatalan polis asuransi. Nasabah harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar agar pengajuan segera diproses dan disetujui.

Namun, jika ada bagian yang tidak dipahami, nasabah sangat disarankan untuk bertanya kepada pihak asuransi. Tujuannya agar pengisian formulir pembatalan polis asuransi tidak salah.

5.   Hubungi pihak bank

Saat mengajukan pembatalan polis asuransi, nasabah juga perlu menghubungi pihak bank untuk mengurus premi yang sudah pernah dibayarkan. Hal ini dilakukan karena biasanya pembayaran premi lewat bank tertentu.

Ketika menghubungi pihak bank, nasabah juga harus menyiapkan data dan dokumen yang mungkin diminta oleh pihak bank tersebut.

6.   Tunggu persetujuan

Setelah seluruh tahapan dilakukan, nasabah bisa menunggu proses approval atau persetujuan. Biasanya, waktu yang diperlukan untuk memproses pengajuan pembatalan yaitu sekitar 14 hari.

Waktu tersebut cukup lama karena pihak asuransi dan bank harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menyetujui pembatalan tersebut. Jika permintaan pembatalan polis disetujui, maka pihak asuransi akan memberikan informasi kepada yang bersangkutan.

Setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan yang mungkin berbeda-beda. Ada perusahaan yang mengembalikan uang premi kepada nasabah yang mengajukan rescission. Namun, ada juga perusahaan yang tidak memberikan pengembalian dana kepada nasabah yang mengajukan pembatalan asuransi.

Itulah penjelasan seputar pengertian rescission dan cara pengajuannya. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa rescission dalam asuransi adalah upaya pembatalan polis asuransi. langkah-langkah pembatalannya ternyata cukup panjang, namun semua tahap harus dilalui agar pengajuan bisa disetujui.