Asuransi yang biasa kita kenal yakni asuransi konvensional baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Selain itu, ada pula asuransi yang prakteknya disesuaikan dengan kaidah agama Islam yakni asuransi syariah.

Pada kesempatan ini, kita akan mengulas tentang definisi asuransi syariah lengkap dengan ciri-ciri dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Definisi Asuransi Syariah, Ciri, dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Definisi Asuransi Syariah, Ciri, dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Definisi Asuransi Syariah

Dalam buku Pemasaran Strategik pada Asuransi Syariah, disebutkan bahwa definisi asuransi syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ciri-ciri Asuransi Syariah

Selain dilihat dengan definisinya, asuransi syariah juga memiliki beberapa ciri khusus. Berikut beberapa ciri khas asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional.

  1. Akad bersifat tabarru’ yakni sumbangan atau premi yang sudah disetorkan oleh anggota tidak boleh ditarik kembali (haram hukumnya karena dianggap hibah). Jika tidak tabarru’ maka premi yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Apabila ada kelebihan maka dianggap sebagai keuntungan hasil mudharabah (bagi hasil) bukan riba.
  2. Bukan merupakan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan. Kalaupun ada imbalan harus mendapat izin dari seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama.
  3. Semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jamaah (peserta asuransi).
  4. Akad asuransi syariah bersih dari maysir (perjudian), gharar (penipuan), risywah (suap), dan riba.
  5. Bernuansa kekeluargaan.

Dari ciri-ciri tersebut, kita bisa memahami bahwa asuransi syariah berbeda dengan jenis asuransi konvensional.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Selain lima ciri yang disebutkan sebelumnya, ada juga beberapa perbedaan asuransi syariah dengan konvensional. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel perbedaan kedua jenis asuransi tersebut, berikut ini.

PrinsipAsuransi KonvensionalAsuransi Syariah
AkadJual beli (akad mu’awadhah)Akad tabarru’ (kerja sama) dan akar tijarah (komersial) bersifat mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dll)
Jaminan/riskTransfer riskSharing of risk
Kepemilikan danaMilik perusahaanMilik Bersama, asuransi syariah hanya sebagai pemegang Amanah
Sumber hukumMerupakan pemikiran manusia dan kebudayaanAl-Quran dan Hadits, ijtihad
Unsur premiTerdiri dari table mortalitas, bunga, biaya asuransiTerdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan
InvestasiTidak ada BatasanAda batasan sesuai dengan prinsip syariah
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah, sistem akuntansi menggunakan prinsip pemisahan entitas dana kelolaan yang terdiri atas dana tabarru’, dana peserta, dana pemegang saham. Terdapat rukun tabarru’ dalam asuransi syariah.

Jika ada salah satu atau lebih rukun yang tidak terpenuhi maka akad tidak sah atau batal. Rukun tabarru’ diantaranya:

  1. Wahib: pemberi hibah/tabarru’ atau nasabah pembayar premi.
  2. Al-mauhub Lahu (penerima hibah/tabarru’): peserta asuransi syariah yang berhak mendapatkan manfaat asuransi.
  3. Al-mauhub: premi yang dibayarkan berupa barang, harta, atau sesuatu.
  4. As-Sighat: yaitu ijab qabul melalui lisan maupun perbuatan. Umumnya berbentuk formulir aplikasi yang ditandatangani oleh peserta, selanjutnya asuransi syariah menerbitkan polisnya..

Demikian informasi mengenai definisi asuransi syariah dan beberapa hal penting lainnya yang perlu diketahui.