Churning dalam asuransiadalah sebuah kecurangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan asuransi yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal tersebut akan merugikan pihak tertanggung atau nasabah.

Padahal, sejatinya asuransi merupakan produk keuangan yang seharusnya menguntungkan untuk kedua belah pihak. Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko dari tertanggung ke penanggung.

Churning dalam Asuransi adalah Tindakan Kecurangan, Ini Uraiannya
Churning dalam Asuransi adalah Tindakan Kecurangan, Ini Uraiannya

Dalam hal ini, risiko kerugian finansial yang mungkin dialami nasabah akan ditanggung oleh tertanggung. Sementara itu, nasabah akan membayar premi ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, kedua belah pihak akan saling menguntungkan.

Namun, tahukah Anda? Dalam dunia asuransi terdapat beberapa istilah yang berbahaya salah satunya churning. Churning kerap kali terjadi dalam perusahaan penyedia layanan asuransi. Pada artikel ini akan membahas mengenai churning dalam asuransi, untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Churning dalam Asuransi

Dalam arti yang luas, churning dapat diartikan sebagai bentuk manipulasi pemegang polis yang dilakukan oleh agen asuransi untuk mengganti polis lama dengan polis baru. Tujuan dari melakukan hal ini yaitu mendapatkan komisi yang lebih besar dari setiap polis baru yang didaftarkan.

Churning dalam asuransi adalah suatu kecurangan dan tentunya akan membuat pihak tertanggung merasa dirugikan sedangkan pihak agen asuransi diuntungkan. Churning ini dapat dilakukan sejak awal pendaftaran asuransi hingga pada proses pengajuan klaim. Churning merupakan salah satu bentuk penggelapan yang dilakukan agen asuransi terhadap dana premi.

Dampak Adanya Churning

Kegiatan churning dalam asuransi adalah menjual polis kepada konsumen yang sebenarnya tidak diperlukan oleh konsumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan komisi yang lebih besar bagi para agen.  Berikut dampak negatif churning bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.

Dampak bagi nasabah

Salah satu kegiatan yang dilakukan churning dalam asuransi adalah meyakinkan konsumen bahwa mereka akan mendapatkan polis tambahan dengan biaya yang sangat ringan ataupun dengan gratis.

Proses ini dapat diimplementasikan dengan memberikan klien sebuah polis asuransi baru, dan membayar premi dari polis asuransi tersebut dari nilai cash value dan dividen yang terakumulasi pada polis asuransi eksisting. Proses ini akan menurunkan cash value dari polis eksisting, yang mengakibatkan polis asuransi tersebut tidak memberikan manfaat yang berarti. 

Dampak dari adanya churning ini sangat berbahaya karena membuat polis yang ada menjadi tidak bernilai. Jika hal ini terus dilakukan, maka membuat pemilik polis berisiko tidak mendapatkan dana tambahan. Bahkan di beberapa kasus yang ditemui, polis bisa saja hilang dan pemilik polis tidak memiliki dana sedikit pun.

Dampak bagi perusahaan asuransi

Dampak dari churning bukan hanya dialami oleh nasabah, namun bisa juga dirasakan oleh pihak asuransi. Dengan adanya agen-agen yang melakukan churning, akan membuat semakin banyak nasabah yang tidak percaya pada perusahaan asuransi tersebut.

Hal buruk yang mungkin terjadi yaitu citra baik serta nama baik perusahaan akan rusak dan nasabah perusahaan tersebut akan semakin berkurang. Akhirnya membuat perusahaan bangkrut.

Itulah pengertian churning dalam asuransi beserta dampaknya yang akan terjadi apabila kegiatan churning masih dilakukan. Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa churning dalam asuransi adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam perusahaan asuransi.

Tindakan tersebut bisa membawa dampak negatif baik untuk nasabah maupun perusahaan asuransi terkait. Dengan adanya artikel ini diharapkan pembaca dapat lebih berhati-hati lagi pada saat memutuskan menggunakan jasa perusahaan asuransi agar tidak terjadi hal yang merugikan.