Anda pasti pernah mendengar definisi asuransi. Produk keuangan yang satu ini memang sudah dikenal banyak kalangan. Bahkan, kehadirannya sudah ada beberapa tahun lalu.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan asuransi? Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulik seputar pengertian asuransi dari berbagai sumber dan jenis-jenisnya. Simak uraian di bawah ini untuk dapatkan informasi selengkapnya.

Kenali Definisi Asuransi dan Jenis-jenisnya
Kenali Definisi Asuransi dan Jenis-jenisnya

Definisi Asuransi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Berdasarkan keterangan di situs resminya, definisi asuransi menurut KBBI adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Definisi Asuransi Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Sementara itu dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyebutkan bahwa pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Definisi Asuransi dalam Buku 4 Perasuransian: Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi

Penjelasan lain tentang pengertian asuransi juga tertera pada buku Buku 4 Perasuransian: Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa asuransi adalah salah satu mekanisme dari pengalihan risiko yang dialami tertanggung kepada penanggung dengan cara membayar sejumlah premi. Jadi, jika terjadi sebuah kerugian akibat dari sebuah risiko, maka pihak penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung.

Jenis-jenis Asuransi

Selain mengetahui definisi asuransi, hal lain yang juga perlu diketahui masyarakat umum terkait asuransi yaitu jenis-jenisnya. Setidaknya ada lima jenis asuransi yang perlu diketahui. Berikut ini penjelasannya.

1.   Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang berperan dalam memberikan jasa penanggulangan risiko berkaitan dengan jiwa seseorang, contohnya seperti risiko kematian.

2.   Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi ini yang dapat menanggung risiko atau kerugian finansial saat tetanggung jatuh sakit. Jika seseorang memiliki asuransi ini, maka saat ia jatuh sakit sudah ada perusahaan asuransi yang akan menanggung biaya pengobatannya.

3.   Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah jenis asuransi yang dapat menanggung biaya pendidikan anak di masa yang akan datang. Orang tua yang membeli polis asuransi ini diharuskan membayar premi setiap bulannya. Nantinya, premi tersebut akan digunakan untuk meringankan biaya pendidikan anak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

4.   Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan berperan dalam memberikan keringanan atau ganti rugi atas kejadian tidak terduga yang dialami selama melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Misalnya, kecelakaan atau kehilangan barang berharga selama di perjalanan.

5.   Asuransi Jaminan Hari Tua

Jenis Asuransi jaminan hari tua berperan dalam memberikan sejumlah uang atau kepada tertanggung untuk menjalani hidup sejak masa pensiun hingga meninggal dunia. Besarnya premi yang dibayarkan setiap bulannya akan menentukan besaran jumlah uang yang didapatkan di masa tua nanti.