Aleatory adalah salah satu sifat yang terdapat pada polis asuransi. Sifat inilah yang membedakan antara polis asuransi dengan kontrak atau perjanjian lainnya.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar aleatory dan beberapa sifat lain yang ada dalam polis asuransi. Simak uraian di bawah ini untuk dapatkan informasi selengkapnya.

Aleatory adalah Sifat Polis Asuransi, Ini Penjelasannya
Aleatory adalah Sifat Polis Asuransi, Ini Penjelasannya

Apa Itu Aleatory?

Istilah aleatory mungkin asing bagi orang awam. Padahal, saat hendak membeli produk asuransi, istilah ini penting untuk dipahami karena termasuk bagian dari polis asuransi.

Aleatory adalah perjanjian yang membuat pihak-pihak dalam perjanjian tersebut tidak harus melakukan tindakan apapun hingga sebuah peristiwa terjadi. Dalam hal ini, peristiwa yang dimaksud yaitu kejadian yang tidak bisa dikendalikan oleh kedua belah pihak. Misalnya, bencana alam, kecelakaan, hingga meninggal dunia.

Sumber lain menyebutkan bahwa, adanya aleatory membuat salah satu pihak memberikan sesuatu kepada pihak lain sebagai imbalan atas perjanjian yang bersyarat. Dengan demikian, sifat ini memungkinkan salah satu dari kedua pihak akan mendapatkan sesuatu yang nilainya lebih besar dari nilai yang diberikannya kepada pihak lain.

Pada sistem asuransi, memungkin pihak tertanggung atau nasabah mendapatkan manfaat atau nilai ganti rugi yang lebih besar dibandingkan akumulasi premi yang sudah dibayarkan. Begitupun sebaliknya, penanggung atau perusahaan asuransi juga bisa mendapatkan akumulasi premi lebih banyak dibandingkan nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada nasabahnya.

Asuransi jiwa diketahui masuk dalam kategori aleatory contract. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi hanya akan membayar ganti rugi atau memberikan santunan saat tertanggung meninggal dunia atau cacat total. Padahal risiko tersebut tidak pernah diketahui kapan datangnya.

Sifat-sifat Polis Asuransi Lainnya

Selain aleatory, polis asuransi masih memiliki beberapa sifat lainnya. Berikut penjelasan selengkapnya.

1.   Informal

Polis asuransi tidak memberikan syarat bentuk, cara, atau metode pembuatannya. Dalam kontrak informasi, yang paling utama yaitu semua pihak yang terlibat saling menyetujui substansi dari perjanjian tersebut.

Polis asuransi kesehatan termasuk kontrak ganti rugi, sedangkan polis asuransi jiwa termasuk kontrak dengan nilai tertentu. Kontrak tersebut berbeda dengan kontrak formal yang mensyaratkan tentang cara pembuatannya. Contoh kontrak formal yaitu akta hak milik.

2.   Unilateral

Sifat polis asuransi lainnya yaitu unilateral. Sifat ini memiliki arti bahwa hanya salah satu pihak yang membuat janji mempunyai kekuatan hukum. Pihak tersebut yaitu perusahaan asuransi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berarti berjanji akan memberikan manfaat atau ganti rugi kepada nasabahnya yang mengalami risiko kerugian selama premi masih dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan.

Di lain hal, pembeli polis atau nasabah berarti tidak berjanji untuk membayar premi. Nasabah tidak bisa dipaksa secara hukum untuk membayar premi. Namun, saat premi tidak dibayarkan, maka kontrak akan otomatis batal.

3.   Adhesion

Sifat ini memberikan arti bahwa polis asuransi hanya disiapkan oleh salah satu pihak saja. Dalam hal ini, pihak yang menyiapkan polis yaitu perusahaan asuransi. Sedangkan pihak lain yaitu nasabah harus menerima isi kontrak tersebut. Apabila isi kontrak tidak sesuai dengan kehendak nasabah, maka nasabah boleh untuk tidak menandatangani polis tersebut dan secara otomatis tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak.

Itulah penjelasan seputar aleatory dan sifat-sifat polis asuransi lainnya. Sifat-sifat tersebut penting untuk diketahui dan dipelajari, terutama saat kita hendak membeli polis asuransi. Dengan memahami sifat-sifat tersebut, maka kita tidak mudah tertipu atau dibohongi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.