Klaim sakit kritis bisa dilakukan saat pemilik polis asuransi kesehatan mengalami penyakit kronis. Klaim ini dilakukan agar biaya rumah sakit atau bentuk perawatan media lain bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Dengan demikian, yang bersangkutan tidak perlu memikirkan biaya perawatan selama sakit dan bisa berfokus pada pengobatan yang sedang dijalani. Sayangnya, klaim ini tidak selalu diterima. Terkadang, ada juga klaim asuransi yang tidak diterima.

Catat, Ini Syarat Klaim Sakit Kritis dan Jenis Penyakit yang Ditanggung
Catat, Ini Syarat Klaim Sakit Kritis dan Jenis Penyakit yang Ditanggung

Maka dari itu, klaim yang diajukan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Namun, secara umum syarat klaim sakit kritis dalam bidang asuransi, seperti berikut.

Persyaratan Klaim Sakit Kritis dalam Asuransi

1.   Polis asuransi masih aktif

Syarat utama yang harus dipastikan sebelum mengajukan klaim asuransi yaitu memastikan polis asuransi tersebut aktif. Status aktif akan didapatkan apabila nasabah rutin membayar premi sesuai ketentuan yang berlaku.

Status aktif ini menjadi penentu diterima atau ditolak klaim yang diajukan. Jika polis aktif, maka kemungkinan klaim diterima sangat besar.

2.   Dokumen lengkap

Syarat klaim sakit kritis berikutnya yaitu melengkapi dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain; polis asuransi yang asli, formulir pengajuan klaim, surat keterangan  dokter yang menjelaskan penyakit yang diderita nasabah, fotokopi hasil pemeriksaan medis, membawa berita acara dari kepolisian apabila penyakit tersebut disebabkan oleh kecelakaan, fotokopi identitas nasabah, dan dokumen pendukung lainnya.

3.   Pengajuan klaim disaat yang tepat

Hal lain yang juga akan mempengaruhi keberhasilan klaim sakit kritis yaitu pengajuan di waktu yang tepat. Biasanya klaim asuransi untuk penyakit kritis baru bisa dilakukan setelah 90 hari atau bulan keempat setelah polis dinyatakan aktif. Sebelum waktu yang sudah ditentukan, klaim tidak bisa diajukan dan berpotensi ditolak.

4.   Mengajukan klaim berbahasa Indonesia

Klaim asuransi harus diajukan menggunakan bahasa Indonesia termasuk dokumen-dokumen yang dikumpulkan. Dokumen tersebut ditulis menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tentu saja syarat ini hanya berlaku apabila Anda mengajukan klaim di Indonesia.

Jika Anda mendapatkan perawatan medis di luar negeri, maka pengajuan klaim termasuk dokumen-dokumennya harus diterjemahkan ke bahasa yang digunakan di negara tersebut.

5.   Menyertakan keterangan tambahan

Selain dokumen yang sudah dipersyaratkan, klaim sakit kritis juga sebaiknya disertakan dengan keterangan tambahan. Keterangan tersebut dapat memperkuat permohonan yang Anda ajukan. Tak hanya itu, keterangan tambahan juga dapat diberikan apabila dokumen yang sudah dikumpulkan masih dianggap kurang lengkap.

6.   Pemeriksaan dilakukan dokter rujukan

Syarat klaim asuransi untuk sakit kritis berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter tujuan. Tak jarang, pihak asuransi tidak menerima klaim karena adanya kejanggalan pada dokumen yang dikumpulkan.

Salah satu dokumen yang rawan dipalsukan yaitu surat keterangan dokter. Maka dari itu, beberapa perusahaan asuransi mengharuskan perawatan media dilakukan pada rumah sakit atau dokter rujukan sesuai ketentuan pada polis asuransi.

Jenis Penyakit Kritis yang Ditanggung Asuransi

Penyakit kritis adalah penyakit parah yang memiliki risiko tinggi. Beberapa jenis penyakit kritis yang biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, antara lain;

Itulah penjelasan seputar syarat klaim sakit kritis dan beberapa jenis penyakit kritis yang bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Informasi tersebut perlu dipahami setiap pemegang polis asuransi.