Klaim adalah istilah penting yang ada pada asuransi. Setiap nasabah harus memahami makna klaim, tujuan, dan fungsinya.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep klaim dalam asuransi. Simak uraian ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Klaim adalah Permohonan Nasabah Asuransi, Ini Penjelasannya
Klaim adalah Permohonan Nasabah Asuransi, Ini Penjelasannya

Apa Itu Klaim dalam Asuransi?

Menurut keterangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, klaim memiliki dua makna. Pertama, klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu.

Kedua, klaim adalah pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu. Sementara itu, dalam konsep asuransi, klaim diartikan sebagai tuntutan dari tertanggung (nasabah) atas kontrak perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi atas musibah yang dialami nasabah selama masa perlindungan.

Klaim ini bisa dilakukan apabila nasabah rutin melakukan pembayaran iuran (premi). Dengan kata lain, makna klaim adalah permintaan resmi yang diajukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi agar membayar ganti rugi yang dialami nasabah tersebut.

Sebagai contoh, seseorang memiliki asuransi kendaraan. Kemudian, di kemudian hari yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas. Lalu, nasabah meminta kepada perusahaan asuransi untuk membayar biaya perbaikan kendaraan tersebut.

Permintaan itulah yang disebut sebagai klaim. Tentu saja klaim tersebut akan disetujui apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan serta Fungsi Klaim dalam Asuransi

Klaim asuransi memiliki tujuan dan fungsi tersendiri. Berikut ini beberapa fungsi dan tujuan dari klaim asuransi yang perlu diketahui.

1.   Mengalihkan risiko

Tujuan dari klaim asuransi yang pertama yaitu mengalihkan risiko. Dengan adanya pengalihan risiko, berarti nasabah tidak perlu risau jika suatu hari terjadi musibah yang menyebabkan kerugian finansial.

Adanya pengalihan risiko dapat meringankan biaya kerugian yang harus ditanggung nasabah. Tak hanya itu, kesadaran pengalihan risiko juga menjadi bukti bahwa tertanggung atau nasabah menyadari akan ada ancaman bahaya jangka pendek atau panjang atas jiwa dan maupun harta benda yang dimiliki.

2.   Membayar ganti rugi

Selain untuk mengalihkan risiko, fungsi lain dari klaim adalah sebagai pembayaran ganti rugi. Jika nasabah mengalami peristiwa yang menyebabkan kerugian finansial, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

Sebagai contoh, Anda mempunyai asuransi properti. Kemudian, rumah yang diasuransikan kebakaran. Maka, kerugian akibat peristiwa tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Walaupun demikian, pembayaran ganti rugi tidak selalu diberikan. Hanya klaim yang memenuhi syarat saja yang bisa disetujui dan ganti rugi bisa diberikan.

3.   Membayar santunan

Asuransi tak hanya membayarkan ganti rugi atas kerugian finansial saja, namun juga bisa memberikan santunan. Misal, seseorang memiliki asuransi jiwa. Kemudian, di kemudian hari yang bersangkutan meninggal dunia.

Maka keluarga yang ditinggalkan bisa mengajukan klaim agar mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi terkait. Sama seperti manfaat yang lain, klaim ini juga hanya akan disetujui jika seluruh syarat administrasi bisa dipenuhi.

Tips agar Klaim Tidak Ditolak

Dalam asuransi, klaim adalah permintaan nasabah kepada pihak asuransi agar mendapatkan manfaat asuransi sesuai kesepakatan. Namun, klaim ini tidak selalu diterima, ada juga kasus klaim asuransi yang ditolak.

Agar klaim asuransi tidak ditolak, berikut beberapa tips yang bisa Anda perhatikan.

  1. Pastikan mengisi data pribadi dengan benar.
  2. Polis asuransi harus dalam keadaan aktif.
  3. Sudah melalui masa tunggu asuransi.
  4. Mengajukan klaim sebelum masa permohonan berakhir.
  5. Kerugian yang dialami bisa ditanggung asuransi.
  6. Dokumen lengkap.
  7. Kejadian atau musibah yang dialami tidak melanggar hukum yang berlaku.