Industri keuangan syariah nampaknya terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Salah satu aset yang ada dalam industri keuangan syariah yaitu asuransi syairah. Konsep asuransi syariah yang dinilai lebih menguntungkan dibanding asuransi konvensional membuat banyak orang memutuskan untuk memiliki produk perlindungan ini.

Pada tahun 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan merilis data yang menyebutkan bahwa aset asuransi syariah di Indonesia mencapai Rp43,12 triliun. Asuransi syariah merupakan produk perlindungan yang dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah.

Mengenal Konsep Asuransi Syariah Secara Lengkap
Mengenal Konsep Asuransi Syariah Secara Lengkap

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep asuransi syariah yang penting untuk dipahami. Simak penjelasan berikut untuk dapatkan informasi lebih lengkap.

Mengenal Asuransi Syariah

Menurut penjelasan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi dari asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong antar pemegang polis atau peserta asuransi. Usuaha saling membantu ini dilakukan lewat pengumpulan dan pengelolaan dana tabbaru. Asuransi ini memberikan pola pengembalian atas risiko lewat akad yang mengacu pada prinsip syariah..

Jenis asuransi ini menggunakan prinsip sharing of risk, yaitu risiko dari satu orang/pihak akan dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi peserta asuransi tersebut. Konsep asuransi syariah ini menjadi keunggulan tersendiri dibandingkan asuransi konvensional.

Prinsip Asuransi Syariah

Secara umum, prinsip utama dari asuransi syariah yaitu saling tolong-menolong. Asuransi syariah menjadikan nasabahnya sebagai sebuah keluarga besar yang dapat saling menjamin satu sama lain dalam menanggung resiko.

Bentuk transaksi dalam asuransi syariah mengacu pada akad berupa akad saling menanggung (tafakuli). Akad ini berbeda dengan asuransi umum yang bentuk perjanjiannya saling menukar dana pembayaran premi antara nasabah dengan perusahaan.

Prinsip dasar asuransi syariah juga terdiri atas beberaa poin penting seperti; tauhid, keadilan, tolong-menolong (ta’awun), kerja sama, amanah (kepercayaan), kerelaan, larangan untuk riba, larangan judi, dan larangan ketidakpastian.

Jenis-jenis Asuransi Syariah

Hal lain yang perlu diketahui dalam konsep asuransi syariah yaitu terkait jenis-jenis atau produk yang dimiliki. Adapun penjelasan lengkap seputar jenis-jenis asuransi syariah, sebagai berikut: 

  1. Asuransi kerugian: asuransi syariah yang memberikan jaminan atas penanggulangan resiko atas kerugian yang menyebabkan berkurangnya manfaat dan kemampuan karena musibah tersebut.
  2. Asuransi jiwa: merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas resiko yang berhubungan dengan kehidupan seseorang yang ditanggung dalam asuransi tersebut. Misalnya, saat tertanggung atau pemegang polis jatuh sakit maupun meninggal dunia. 
  3. Reasuransi: asuransi yang memberikan penanggulangan kembali atas resiko kepada perusahaan asuransi baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.

Konsep Penanggungan dalam Akad Asuransi Syariah

Dalam konsep asuransi syariah, akad atau perjanjian yang dilakukan berupa akad tijarah yaitu mudharabah. Akad ini memposisikan perusahaan sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemegang polis.

Selain itu, ada juga akad tabarru’ atau hibah. Akad ini menerangkan bahwa, nasabah sebagai pemberi hibah atau dana untuk membantu nasabah lain yang mengalami kerugian dan perusahaan berlaku sebagai pengelola dana hibah tersebut.

Untuk pembayaran premi dalam asuransi syariah sama seperti asuransi pada umumnya yaitu memberikan pembayaran sejumlah uang kepada perusahaan asuransi syariah dengan tujuan untuk mengganti suatu kerugian bila dibutuhkan.

Dana dalam asuransi syariah dapat digunakan untuk membantu siapa saja yang mengalami musibah, karena nasabah menyetujui akad secara sukarela untuk pembayaran premi dengan tujuan meringankan resiko serta membantu memulihkan kerugian pada nasabah lainnya.

Itulah beberapa konsep asuransi syariah secara umum yang dapat dijelaskan, semoga dapat membantu dan membuka pengetahuan tentang asuransi syariah.