Perkembangan asuransi kini sudah semakin pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya produk asuransi yang ditawarkan. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi juga terus meningkat.
Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi umum atau konvensional dan asuransi syariah. Yang kemudian sering menjadi pertanyaan orang awam yaitu, apa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah?.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas secara lengkap perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut. Simak penjelasan berikut ini untuk dapatkan informasi secara lengkap.
Apa Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah?
Jika melihat pada pengertianya, asuransi syariah adalah asuransi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional atau umum adalah produk asuransi yang mengedepankan prinsip jual beli risiko atau transfer risk.
Selain dilihat dari segi pengertian, perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah juga bisa dilihat beberapa hal berikut ini.
1. Sejarah Asuransi Syariah dan Umum
Perbedaan asuransi umum dan syariah bisa dilihat dari sejarah atau awal mula terbentuknya kedua asuransi ini. Di Indonesia, asuransi konvensional mulai dikenal dan berdiri sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa itu, Belanda ingin ada lembaga yang menjaminkan hasil perdagangan dan perkebunan, sehingga dibentuklah asuransi.
Sementara itu, asuransi syariah pertama di Indonesia terbentuk dari gagasan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia yang mendirikan lembaga asuransi syariah bernama PT Syarikat Tafakul Indonesia pada tahun 1994.
2. Konsep Asuransi Umum dan Asuransi Syariah
Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah lainnya juga bisa dilihat dari konsep kedua asuransi ini. Asuransi umum pada dasarnya memiliki konsep perjanjian antara dua pihak dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan bentuk penerimaan berupa premi asuransi yang dapat digunakan jika dilakukan pergantian kepada tertanggung.
Sedangkan asuransi syariah memiliki konsep saling menjamin dan bekerja sama dari sekumplan orang yang saling membantu memberikan dana satu dengan lainnya menggunakan suatu perjanjian atau akad bernama akad tabarru’.
Untuk konsep tersebut juga berbeda sumber hukumnya dimana untuk asuransi syariah tentu saja bersumber pada kitab suci Al-Quran, sunnah rasul, fatwa sahabat, dan fiqih yang diperoleh dari zaman Rasulullah dahulu. Untuk asuransi umum sumber hukumnya berasal dari hukum yang ditetapkan oleh negara yang berkembang berdasarkan kehidupan dan kebudayaan manusia tiap zamannya, sehingga lebih fleksibel.
3. Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah dalam pengelolaan dana
Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah juga terletak pada pengelolaan dananya. Asuransi umum pada dasarnya mengumpulkan dana dari premi yang diberikan kepada nasabah dan dana tersebut seutuhnya menjadi milik perusahaan untuk dikelola dan diinvestasikan. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh menjadi milik perusahaan.
Sedangkan untuk asuransi syariah, bentuk dana berasal dari perjanjian dalam bentuk iuran oleh nasabah yang tetap menjadi milik nasabah. Pihak asuransi hanya sebagai penjaga amanah dari dana tersebut. Semetara itu, profit asuransi syariah diperoleh dari hasil investasi dana iuran tersebut harus dibagi hasil dengan nasabah sesuai akad yang berlaku.
4. Perbedaan Jaminan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah
Pada asuransi umum segala resiko menjadi tanggung jawab tertanggung kepada penanggung sehingga tertanggung harus menjamin penggantian dari setiap resiko yang terjadi sesuai program mereka.
Akad yang dilakukan pada asuransi umum adalah perjanjian jual beli dimana pihak asuransi menjual produk penjaminan dan dibeli oleh nasabah yang ingin menginvestasikan dana tersebut.
Pada asuransi umum segala penjaminan merupakan tanggungan bersama antara nasabah satu dengan lainnya. Jadi, bentuk iuran yang diberikan akan digunakan untuk mengganti penjaminan resiko kepada nasabah yang mengalami kejadian tak terduga.
Itulah beberapa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang harus Anda ketahui sebagai bahan pertimbangan dalam pemilihan jenis asuransi.